Minggu, 20 November 2011

KUALIFIKASI AKADEMIK GURU



A. Standar Kualifikasi Akademik Guru
    Dalam Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor  14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa "guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah". Lebih lanjut dalam pasal 20 diungkapkan
bahwa "dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
(1)  Merencanakan pembelajaran, melaksanakan  proses pembelajaran
    yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
(2)  Meningkatkan  dan mengembangkan kualifikasi akademik  dan
    kompetensi secara  berkelanjutan sejalan  dengan perkembangan
    ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
(3)  Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
    jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
    belakang keluarga, dan status  sosial ekonomi peserta didik dalam
    pembelajaran;
(4)  Menjunjung tinggi  peraturan  perundang-undangan, hukum, dan
    kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika; dan
(5)  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa".
    Dengan demikian, jelas bahwa untuk menjadi guru, seseorang wajib
memiliki kualifikasi akademik (kualifikasi yang terkait dengan tingkat
pendidikan formal  minimum  seorang calon guru), dan kompetensi
(sekumpulan kemampuan dasar yang harus  dimiliki guru agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik; selanjutnya kompetensi ini dijabarkan
ke dalam empat kemampuan, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi  profesional).
    Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan  Kompetensi Guru

dinyatakan  bahwa, "setiap  guru wajib memenuhi standar  kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional". Secara
lebih detail, kualifikasi  akademik yang dipersyaratkan  adalah sebagai
berikut:
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
    Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal
    mencakup  kualifikasi akademik guru  pendidikan Anak Usia
    Dini/   Taman   Kanak-kanak/'Raudatul  Atfal  (PAUD/TK/RA),
    guru sekolah dasar/madrasah  ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah
    menengah  pertama/madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs), guru
    sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah
    dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah  menengah
    atas  luar  biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan  guru sekolah
    menengah  kejuruan/madrasah  aliyah  kejuruan (SMK/MAK*),
    sebagai berikut.
    a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
       Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik
       pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
       dalam  bidang pendidikan anak usia dini atau  psikologi yang
       diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
    b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
       Guru pada  SD/MI, atau  bentuk  lain yang sederajat, harus
       memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
       empat  (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/
       MI  (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari
       program studi yang terakreditasi.
    c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
            Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus       memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran  yang diajarkan/diampu, dan  diperoleh  dari  program studi yang terakreditasi.
    d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
       Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus
     memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-  IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan

       mata pelajaran  yang  diajarkan/diampu, dan diperoleh dari
       program studi yang terakreditasi.
   e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
       Guru  pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain  yang
       sederajat, harus  memiliki  kualifikasi akademik  pendidikan
       minimum  diploma empat  (D-IV) atau sarjana  (S1) program
       pendidikan khusus atau  sarjana yang  sesuai  dengan  mata
       pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
       studi yang terakreditasi.
   f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
       Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus
       memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
       empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
       mata pelajaran  yang  diajarkan/diampu, dan diperoleh dari
       program studi yang terakreditasi.
1. Kualifikasi  Akademik  Guru  Melalui  Uji  Kelayakan  dan
, Kesetaraan
   Kualifikasi  akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat
   sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan
   tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh
   melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan
   bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh
   perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
   Keterangan:
   Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutnya, hanya
   untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
   Namun demikian, untuk  dapat diangkat menjadi  seorang  guru
 yang  profesional, syarat  kualifikasi akademik Sl/D IV tersebut masih
merupakan. syarat  minimal dari  sisi akademik; sedangkan  untuk
dapat diangkat menjadi guru  profesional  seseorang calon  guru masih
 dipersyaratkan untuk menempuh pendidikan profesi (melalui pendidikan
 profesi guru) Hal demikian sebagaimana dinyatakan  dalam penjelasan
Pasal 15 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tentang pendidikan profesi bahwa: "pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian khusus". Dengan demikian jelaslah

bahwa bagi luhisan akademik Sl/D IV yang hendak diangkat menjadi
guru berkewajiban menempuh pendidikan profesi guru.
       Fenomena pada saat ini bagi guru yang terlajur diangkat dari
lulusan  Sl/D IV atau bahkan lulusan  SLTA/SPG telah  ditempuh
melalui program sertifikasi guru dalam jabatan; yakni melalui penilaian
dokumen portofolio guru. Bagi yang tidak lulus dalam penilaian dokumen
portofolio diuji melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Protesi Guru).
Dapat dikatakan  bahwa program semacam ini adalah program darurat
untuk mensejajarkan posisi guru dengan profesi yang lainnya. Contoh
profesi lain yang diperoleh melalui pendidikan profesi antara lain: protesi
dokter diperoleh setelah seorang mahasiswa lulus sarjana kedokteran (S.
Ked. ) mengikuti program pendidikan profesi dokter, setelah dinyatakan
baru memperoleh sebutan dokter  (dr. ); profesi akuntan diperoleh oleh
sarjana ekonomi  program studi  akuntansi (SE) setelah lulus mengikuti
pendidikan profesi akuntan, baru memperoleh sebutan Akuntan (Ak. )
dan sebagainya; sedangkan seorang guru di masa lalu diangkat setelah
mereka sarjana pendidikan (S. Pd) atau bahkan sarjana non pendidikan
(baik yang memiliki akta mengajar IV atau tidak memiliki akta mengajar
IV) tanpa  melalui pendidikan profesi guru langsung  menjadi pendidik
(sebutan guru) pada satuan pendidikan tertentu. Inilah yang menjadi
dasar, mengapa di masa  yang  akan datang setiap  calon guru  wajib
mengikuti pendidikan profesi guru.

B. Standar Kompetensi Guru
    Kompetensi  guru yang dimaksud dalam pasal 8 Undang-Undang
Guru dan Dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang  diperoleh melalui
pendidikan profesi.
    Kompetensi pedagogik guru berkaitan dengan kemampuan guru untuk
mengelola program pembelajaran  di  dalamnya  mencakup  kemampuan
untuk mengelaborasi kemampuan peserta didik, merencanakan program
pembelajaran, melaksanakan program pembelajaran, dan mengevaluasi
program pembelajaran. Dalam hal ini guru harus memfasilitasi peserta
didik untuk merealisasikan potensinya sebagimana  tuntutan  standar
kompetensi nasional pendidikan.
dalam kehidupannya. Guru dituntut  memiliki perilaku  mulia, sebab
guru merupakan teladan bagi para siswanya, atau bahkan masyarakat
di sekitarnya. Beberapa kemampuan  kepribadian yang dimaksudkan
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
    Kompetensi sosial  berkaitan dengan perilaku  guru berinteraksi
dengan lingkungan sosialnya (siswa, teman sejawat, atasan, orang tua
siswa dan bahkan warga masyarakat di  mana guru tinggal). Kemampuan
sosial yang dituntut adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orang tua/wali peserta didik, dan warga sekitar.
    Kompetensi profesional berkaitan dengan kemampuan guru akan
penguasaan materi pelajaran  secara luas dan mendalam. Kemampuan
ini diperoleh melalui jalur pendidikan sesuai dengan program studi yang
ditempuhnya.
    Standar kompetensi guru berikut dikembangkan secara utuh dari
empat kompetensi utama, yaitu  kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi
Inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi  guru PAUD/TK/
RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran di SD/Ml, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK.
    Tabel berikut secara utuh berisi rincian standar kompetensi guru
mata pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang
dijabarkan dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16
Tahun  2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru. Kompetensi tersebut berlaku untuk guru seluruh mata pelajaran
di satuan pendidikan sebagaimana  dimaksud, termasuk  guru  mata
pelajaran IPS maupun guru mata pelajaran Ekonomi.

1 komentar: