A. Standar Kualifikasi Akademik Guru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa "guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah". Lebih lanjut dalam pasal 20 diungkapkan
bahwa "dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
(1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran
yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
(2) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
(3) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
(4) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan
kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika; dan
(5) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa".
Dengan demikian, jelas bahwa untuk menjadi guru, seseorang wajib
memiliki kualifikasi akademik (kualifikasi yang terkait dengan tingkat
pendidikan formal minimum seorang calon guru), dan kompetensi
(sekumpulan kemampuan dasar yang harus dimiliki guru agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik; selanjutnya kompetensi ini dijabarkan
ke dalam empat kemampuan, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
dinyatakan bahwa, "setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional". Secara
lebih detail, kualifikasi akademik yang dipersyaratkan adalah sebagai
berikut:
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal
mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia
Dini/ Taman Kanak-kanak/'Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA),
guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah
menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru
sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah
dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah
atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*),
sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/
MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan
, Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat
sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan
tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh
melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan
bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh
perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Keterangan:
Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutnya, hanya
untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
Namun demikian, untuk dapat diangkat menjadi seorang guru
yang profesional, syarat kualifikasi akademik Sl/D IV tersebut masih
merupakan. syarat minimal dari sisi akademik; sedangkan untuk
dapat diangkat menjadi guru profesional seseorang calon guru masih
dipersyaratkan untuk menempuh pendidikan profesi (melalui pendidikan
profesi guru) Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan
Pasal 15 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tentang pendidikan profesi bahwa: "pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian khusus". Dengan demikian jelaslah
bahwa bagi luhisan akademik Sl/D IV yang hendak diangkat menjadi
guru berkewajiban menempuh pendidikan profesi guru.
Fenomena pada saat ini bagi guru yang terlajur diangkat dari
lulusan Sl/D IV atau bahkan lulusan SLTA/SPG telah ditempuh
melalui program sertifikasi guru dalam jabatan; yakni melalui penilaian
dokumen portofolio guru. Bagi yang tidak lulus dalam penilaian dokumen
portofolio diuji melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Protesi Guru).
Dapat dikatakan bahwa program semacam ini adalah program darurat
untuk mensejajarkan posisi guru dengan profesi yang lainnya. Contoh
profesi lain yang diperoleh melalui pendidikan profesi antara lain: protesi
dokter diperoleh setelah seorang mahasiswa lulus sarjana kedokteran (S.
Ked. ) mengikuti program pendidikan profesi dokter, setelah dinyatakan
baru memperoleh sebutan dokter (dr. ); profesi akuntan diperoleh oleh
sarjana ekonomi program studi akuntansi (SE) setelah lulus mengikuti
pendidikan profesi akuntan, baru memperoleh sebutan Akuntan (Ak. )
dan sebagainya; sedangkan seorang guru di masa lalu diangkat setelah
mereka sarjana pendidikan (S. Pd) atau bahkan sarjana non pendidikan
(baik yang memiliki akta mengajar IV atau tidak memiliki akta mengajar
IV) tanpa melalui pendidikan profesi guru langsung menjadi pendidik
(sebutan guru) pada satuan pendidikan tertentu. Inilah yang menjadi
dasar, mengapa di masa yang akan datang setiap calon guru wajib
mengikuti pendidikan profesi guru.
B. Standar Kompetensi Guru
Kompetensi guru yang dimaksud dalam pasal 8 Undang-Undang
Guru dan Dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik guru berkaitan dengan kemampuan guru untuk
mengelola program pembelajaran di dalamnya mencakup kemampuan
untuk mengelaborasi kemampuan peserta didik, merencanakan program
pembelajaran, melaksanakan program pembelajaran, dan mengevaluasi
program pembelajaran. Dalam hal ini guru harus memfasilitasi peserta
didik untuk merealisasikan potensinya sebagimana tuntutan standar
kompetensi nasional pendidikan.
dalam kehidupannya. Guru dituntut memiliki perilaku mulia, sebab
guru merupakan teladan bagi para siswanya, atau bahkan masyarakat
di sekitarnya. Beberapa kemampuan kepribadian yang dimaksudkan
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Kompetensi sosial berkaitan dengan perilaku guru berinteraksi
dengan lingkungan sosialnya (siswa, teman sejawat, atasan, orang tua
siswa dan bahkan warga masyarakat di mana guru tinggal). Kemampuan
sosial yang dituntut adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orang tua/wali peserta didik, dan warga sekitar.
Kompetensi profesional berkaitan dengan kemampuan guru akan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan
ini diperoleh melalui jalur pendidikan sesuai dengan program studi yang
ditempuhnya.
Standar kompetensi guru berikut dikembangkan secara utuh dari
empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi
Inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/
RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran di SD/Ml, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK.
Tabel berikut secara utuh berisi rincian standar kompetensi guru
mata pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang
dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru. Kompetensi tersebut berlaku untuk guru seluruh mata pelajaran
di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk guru mata
pelajaran IPS maupun guru mata pelajaran Ekonomi.
thankyou :)
BalasHapus