Rabu, 23 November 2011

OTONOMI DAERAH

A. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
1. UUD 1945 Pasal 18 Tentang Pemerintahan Daerah
    Ayat (2) Pemerintah daerah Provinsi, daerah kabupaten dan Kota
    mengatur dan mengurus sendiri  urusan pemerintahan menurut
    asas otonomi dan tugas perbantuan.
2. Tap MPR No. XV/1998 Tentang Penyelenggaraan  Otonomi
    Daerah
    Berbunyi:
    Pasal  1:
          Penyelenggaraan  otonomi daerah dengan  memberikan
          kewenangan yang luas  nyata dan bertanggung jawab
          di  daerah   secara  proporsional  diwujudkan  dengan
          pengaturan, pembagian dan  pemanfaatan sumber daya
          nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan
          pusat dan daerah.
    Pasal  2:
          Penyelenggaraan  otonomi daerah dilaksanakan dengan
          prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keaneka-
          ragaman daerah.
3. UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah
    Otonomi daerah adalah Kewenangan yang diberikan oleh peme-
    rintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepen-
    tingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
    aspirasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan memper-
    cepat kemakmuran/kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara ke-
    satuan Republik Indonesia.
    Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mem-
    punyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus
    kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dalam
    ikatan NKRI.
4. UU No. 32 Tahun 2004 revisi dari UU No. 22 Tahun 1999 ten-
    tang penyelenggaraan Otonomi Daerah
    Penyempurnaan dari pelaksanaan otonomi daerah yang banyak
    menimbulkan  masalah hierarki kepemerintahan  pusat, provinsi
    dan kabupaten/Kota serta  masalah yang  mengancam persatuan
    dan kesatuan bangsa dan banyaknya peraturan daerah yang tidak
    sesuai dengan  aspirasi masyarakat, bahkan bertentangan dengan
5. PP. No. 38 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Secara Tegas Pem-
    bagian Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Daerah/Kota.
    Dibagi menjadi dua:
    a. Absolut (Mutlak urusan Pusat)
       Terdiri atas masalah:
       1. Pertahanan keamanan
       2. Moneter
       3. Hukum
       4. Politik luar negeri
       5. Agama
       Concurrent  (Urusan  bersama Pusat, Provinsi, Kabupaten/
       Kota) Terdiri atas urusan wajib (Obligator) dan urusan pilihan
       (Optional) Urusan  wajib diatur dalam Pasal 7 PP 38/2007:
       misalnya pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan
       umum dan perumahan.
    b. Urusan pilihan: disesuaikan dengan kondisi, kekhasan  dan
       potensi unggulan daerah yang bersangkutan, misalnya: kelaut-
       an dan perikanan, pertanian, kehutanan pariwisata dan energi
       (sumber: diolah litbang JP dari PP 38/2007).

B. HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
     Bentuk  Negara  Indonesia  adalah  Negara kesatuan (pasal  1
ayat 1 UUD 1945)  artinya hanya ada satu pemerintah pusat yang
memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan
Negara. Pemerintahan daerah menurut Pasal  18 UUD  1945 diberi
wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri (Otonomi)
namun tetap dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.

3 Asas Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah:
1. Asas Sentralisasi
    Negara Kesatuan yang segala sesuatunya langsung diatur dan di-
    urus oleh Pemerintah pusat sendiri termasuk menyangkut kekua-
    saan pemerintah daerah/tidak melakukan pembagian tugas:
    Keuntungan asas ini adalah:
    1)   Dapat menghemat biaya
    2)   Adanya Kesatuan dan peraturan
    3)   Adanya kemajuan yang merata
    Akan tetapi kelemahannya adalah;
    1)   Birokrasi tidak efisien
    2)   Demokrasi terhambat
    3)   Daerah tidak diberi tanggung jawab mengurus rumah tangga
        sendiri
2. Asas Desentralisasi
    Adalah penyerahan wewenang  pemerintahan oleh  pemerintah
    pusat  kepada daerah Otonomi  dalam rangka NKRI di  tingkat
    Kabupaten/kota
3, Asas Dekonsentrasi
    Adalah asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari peme-
    rintah pusat atau kepala wilayah/kepala instansi vertikal yang lebih
    tinggi  kepada pejabat-pejabatnya di daerahnya di tingkat provinsi
4. Asas Tugas Perbantuan
    Adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan
    urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada daerah dengan
    kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi
    tugas. Contoh pembayaran pajak di desa dan daerah.
c. ASAS-ASAS OTONOMI DAERAH
1. Asas Desentralisasi
    Dengan demikian prakarsa, wewenang dan tanggung jawab
    sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah baik mengenai
    prasarana dan sarananya sumber daya manusia serta pembiayaan-
    nya. Menurut UU No, 22 Tahun 1999.
    Keuntungan yang diperoleh dengan asas desentralisasi  adalah;
    1)  Daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai
       dengan daerahnya, terutama yang menunjang kemajuan
    2)  Pengurusan jauh lebih efisien dan efektif
    3)  Birokrasi tidak bertele-tele
    4)  Demokrasi dapat lebih berkembang karena masing-masing
       daerah dapat menentukan kebijaksanaannya sendiri sepan-
       jang tidak melanggar peraturan di atasnya.
    Pertimbangan asas desentralisasi karena pemerintah  pusat lebih
    menekankan  pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta ma-
    syarakat, pemerataan dan keadilan memperhatikan  potensi dan
    keanekaragamanan daerah. Pelaksanaan asas desentralisasi sesuai
    dengan UU No, 22/1999 pasal 4 berbunyi:
    Ayat(l):
          Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk
          dan disusun daerah. Provinsi, daerah kabupaten dan dae-
          rah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepen-
          tingan masyarakat setempat menurut aspirasi setempat.
     Ayat (2):
          Daerah-daerah  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)
          Masing-masing berdiri sendiri tidak mempunyai hubungan
          hierarki satu sama lain.
    Berdasarkan ayat 2 di atas maka timbullah masalah antara daerah
    otonomi kabupaten atau kota dengan daerah provinsi, yang mana

    kabupaten/kota tidak  mau berurusan  dengan Provinsi  langsung
    ke Pemerintah Pusat, sehingga provinsi sebagai wakil pemerintah
    pusat tidak berfungsi. Sehingga mendorong adanya revisi UU No.
    22 Tahun 1999 menjadi UU No. 32 Tahun 2004 adanya hubungan
    hierarki antara pusat, provinsi dan kabupaten koordinasi yang baik
    antara kabupaten dan  provinsi yang merupakan wakil pemerintah
    pusat.
2. Asas Dekonsentrasi
    Pemerintah pusat juga menempatkan pejabat-pejabat daerah untuk
    melaksanakan tugas Pemerintah pusat, pelimpahan wewenang
    dari pemerintah  kepada  gubernur sebagai wakil  pemerintah/
    perangkat pusat di daerah.
3. Asas Tugas Perbantuan
    Penerapan tugas  perbantuan didasarkan pada kenyataan  bahwa
    pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelesaikan semua urus-
    an  pemerintah yang ada di daerah dan  desa. Tujuannya  adalah
    agar daerah turut serta membantu pemerintah dalam urusan ter-
    tentu Di daerah dan desa agar dicapai daya guna dan hasil guna
    yang lebih tinggi.

D. KEWENANGAN DAERAH
     Menurut UU No. 22 tahun 1999 dan  UU No. 32 tahun 2004
kewenangan otonomi daerah adalah semua urusan kecuali:
1. Bidang Politik luar negeri
2. Bidang Pertahanan keamanan
3. Bidang Hukum dan peradilan
4. Bidang Moneter dan fiskal
5. Bidang Agama
    Kewenangan  perbantuan berdasar PP No. 52 Tahun 2001  me-
liputi:
     Skala Nasional meliputi semua 5 urusan di atas ditambah  pe-
rencanaan ekonomi makro, sistem administrasi Negara pemberdaya-
an sumberdaya serta teknologi tinggi yang strategis dan Standarisasi
nasional.
     Skala Provinsi meliputi urusan lintas kabupaten/kota serta seba-
gian urusan yang tidak dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
     Skala kabupaten/kota meliputi urusan/bidang, pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan  kebuayaan, perhubungan, industri  dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, kope-
rasi, dan tenaga kerja.

E. PERANGKAT OTONOMI DAERAH
a)   Pemerintah Daerah
    Pemerintah Daerah berfungsi sebagai Kepala daerah otonom dan
    kepala wilayah (wakil Pemerintah pusat di daerah) contoh: Bupati
    atau Wali Kota.
b)   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    Badan ini mitra dari pemerintah daerah (badan legislatif) sebagai
    mitra kepala daerah yang mewakili kepentingan suara  rakyat di
    daerah dengan bertugas: menyusun RAPBD, membuat perda, dan
    melakukan pengawasan (legislasi. Budget, pengawasan, aspirasi)
c)   Lembaga Teknis Daerah
    Adalah  institusi yang  membantu pelaksana dinas antara lain:
    Balitbang, Badan perencanaan lembaga pengawas dan bandiklat.
d)   Dinas Daerah
    Merupakan unsur pelaksana  pemerintah  daerah  yang menye-
    lenggarakan  urusan  rumah tangga  itu sendiri, misalnya: Dinas
    pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas koperasi dan sebagainya.
    Gambar 4. 4 Dinas Kesehatan RSUD Kabupaten Sidoarjo
e)  Wakil Kepala Daerah
   Adalah pembantu Kepala Daerah menjalankan tugas sehari-hari,
   apabila kepala daerah berhalangan wakil kepala daerah dapat
   menggantikannya
f)  Sekretariat Daerah
   Merupakan unsur  staf yang membantu  Kepala Daerah dalam
   penyelenggaraan pemerintahan  daerah yang dipimpin  seorang
   Sekretaris Daerah.

F. PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
     OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO. 22
     TAHUN 1999 DIREVISI UU NO. 32 TAHUN 2004
1. Prinsip otonomi Luas
   Adalah keleluasaan daerah untuk  menyelenggarakan pemerin-
   tahan sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh pemerintah
   pusat.
2. Prinsip Otonomi Nyata
   Adalah keluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
   pemerintahan di bidang tertentu secara nyata ada dan  diperlaku-
   kan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.

3. Prinsip Otonomi yang bertanggung jawab:
    Adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai kon-
    sekuensi hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas
    dan kewajibannya harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tu-
    juan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kese-
    jahteraan masyarakat semakin baik dalam rangka NKRI.
    Keberhasilan otonomi daerah tergantung pada:
    1. Sumber daya manusia yang melakukan  pemerintahan di dae-
       rah, baik sebagai legislatif maupun eksekutif, benarkah kinerja
       mereka untuk kesejahteraan rakyat atau justru sebaliknya;
    2. Sumber daya alam yang ada di suatu daerah, karena untuk
       membangun daerah perlu menggunakan sumber daya alam
       yang tersedia  untuk  mencapai kesejahteraan/kemakmuran
       masyarakat di daerah.
                           -ooOoo-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar