A. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
1. UUD 1945 Pasal 18 Tentang Pemerintahan Daerah
Ayat (2) Pemerintah daerah Provinsi, daerah kabupaten dan Kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas perbantuan.
2. Tap MPR No. XV/1998 Tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah
Berbunyi:
Pasal 1:
Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan
kewenangan yang luas nyata dan bertanggung jawab
di daerah secara proporsional diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
Pasal 2:
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keaneka-
ragaman daerah.
3. UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah Kewenangan yang diberikan oleh peme-
rintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepen-
tingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan memper-
cepat kemakmuran/kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara ke-
satuan Republik Indonesia.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mem-
punyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dalam
ikatan NKRI.
4. UU No. 32 Tahun 2004 revisi dari UU No. 22 Tahun 1999 ten-
tang penyelenggaraan Otonomi Daerah
Penyempurnaan dari pelaksanaan otonomi daerah yang banyak
menimbulkan masalah hierarki kepemerintahan pusat, provinsi
dan kabupaten/Kota serta masalah yang mengancam persatuan
dan kesatuan bangsa dan banyaknya peraturan daerah yang tidak
sesuai dengan aspirasi masyarakat, bahkan bertentangan dengan
5. PP. No. 38 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Secara Tegas Pem-
bagian Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Daerah/Kota.
Dibagi menjadi dua:
a. Absolut (Mutlak urusan Pusat)
Terdiri atas masalah:
1. Pertahanan keamanan
2. Moneter
3. Hukum
4. Politik luar negeri
5. Agama
Concurrent (Urusan bersama Pusat, Provinsi, Kabupaten/
Kota) Terdiri atas urusan wajib (Obligator) dan urusan pilihan
(Optional) Urusan wajib diatur dalam Pasal 7 PP 38/2007:
misalnya pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan
umum dan perumahan.
b. Urusan pilihan: disesuaikan dengan kondisi, kekhasan dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan, misalnya: kelaut-
an dan perikanan, pertanian, kehutanan pariwisata dan energi
(sumber: diolah litbang JP dari PP 38/2007).
B. HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan (pasal 1
ayat 1 UUD 1945) artinya hanya ada satu pemerintah pusat yang
memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan
Negara. Pemerintahan daerah menurut Pasal 18 UUD 1945 diberi
wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri (Otonomi)
namun tetap dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
3 Asas Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah:
1. Asas Sentralisasi
Negara Kesatuan yang segala sesuatunya langsung diatur dan di-
urus oleh Pemerintah pusat sendiri termasuk menyangkut kekua-
saan pemerintah daerah/tidak melakukan pembagian tugas:
Keuntungan asas ini adalah:
1) Dapat menghemat biaya
2) Adanya Kesatuan dan peraturan
3) Adanya kemajuan yang merata
Akan tetapi kelemahannya adalah;
1) Birokrasi tidak efisien
2) Demokrasi terhambat
3) Daerah tidak diberi tanggung jawab mengurus rumah tangga
sendiri
2. Asas Desentralisasi
Adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada daerah Otonomi dalam rangka NKRI di tingkat
Kabupaten/kota
3, Asas Dekonsentrasi
Adalah asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari peme-
rintah pusat atau kepala wilayah/kepala instansi vertikal yang lebih
tinggi kepada pejabat-pejabatnya di daerahnya di tingkat provinsi
4. Asas Tugas Perbantuan
Adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan
urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada daerah dengan
kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi
tugas. Contoh pembayaran pajak di desa dan daerah.
c. ASAS-ASAS OTONOMI DAERAH
1. Asas Desentralisasi
Dengan demikian prakarsa, wewenang dan tanggung jawab
sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah baik mengenai
prasarana dan sarananya sumber daya manusia serta pembiayaan-
nya. Menurut UU No, 22 Tahun 1999.
Keuntungan yang diperoleh dengan asas desentralisasi adalah;
1) Daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai
dengan daerahnya, terutama yang menunjang kemajuan
2) Pengurusan jauh lebih efisien dan efektif
3) Birokrasi tidak bertele-tele
4) Demokrasi dapat lebih berkembang karena masing-masing
daerah dapat menentukan kebijaksanaannya sendiri sepan-
jang tidak melanggar peraturan di atasnya.
Pertimbangan asas desentralisasi karena pemerintah pusat lebih
menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta ma-
syarakat, pemerataan dan keadilan memperhatikan potensi dan
keanekaragamanan daerah. Pelaksanaan asas desentralisasi sesuai
dengan UU No, 22/1999 pasal 4 berbunyi:
Ayat(l):
Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk
dan disusun daerah. Provinsi, daerah kabupaten dan dae-
rah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepen-
tingan masyarakat setempat menurut aspirasi setempat.
Ayat (2):
Daerah-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Masing-masing berdiri sendiri tidak mempunyai hubungan
hierarki satu sama lain.
Berdasarkan ayat 2 di atas maka timbullah masalah antara daerah
otonomi kabupaten atau kota dengan daerah provinsi, yang mana
kabupaten/kota tidak mau berurusan dengan Provinsi langsung
ke Pemerintah Pusat, sehingga provinsi sebagai wakil pemerintah
pusat tidak berfungsi. Sehingga mendorong adanya revisi UU No.
22 Tahun 1999 menjadi UU No. 32 Tahun 2004 adanya hubungan
hierarki antara pusat, provinsi dan kabupaten koordinasi yang baik
antara kabupaten dan provinsi yang merupakan wakil pemerintah
pusat.
2. Asas Dekonsentrasi
Pemerintah pusat juga menempatkan pejabat-pejabat daerah untuk
melaksanakan tugas Pemerintah pusat, pelimpahan wewenang
dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah/
perangkat pusat di daerah.
3. Asas Tugas Perbantuan
Penerapan tugas perbantuan didasarkan pada kenyataan bahwa
pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelesaikan semua urus-
an pemerintah yang ada di daerah dan desa. Tujuannya adalah
agar daerah turut serta membantu pemerintah dalam urusan ter-
tentu Di daerah dan desa agar dicapai daya guna dan hasil guna
yang lebih tinggi.
D. KEWENANGAN DAERAH
Menurut UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004
kewenangan otonomi daerah adalah semua urusan kecuali:
1. Bidang Politik luar negeri
2. Bidang Pertahanan keamanan
3. Bidang Hukum dan peradilan
4. Bidang Moneter dan fiskal
5. Bidang Agama
Kewenangan perbantuan berdasar PP No. 52 Tahun 2001 me-
liputi:
Skala Nasional meliputi semua 5 urusan di atas ditambah pe-
rencanaan ekonomi makro, sistem administrasi Negara pemberdaya-
an sumberdaya serta teknologi tinggi yang strategis dan Standarisasi
nasional.
Skala Provinsi meliputi urusan lintas kabupaten/kota serta seba-
gian urusan yang tidak dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
Skala kabupaten/kota meliputi urusan/bidang, pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebuayaan, perhubungan, industri dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, kope-
rasi, dan tenaga kerja.
E. PERANGKAT OTONOMI DAERAH
a) Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah berfungsi sebagai Kepala daerah otonom dan
kepala wilayah (wakil Pemerintah pusat di daerah) contoh: Bupati
atau Wali Kota.
b) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Badan ini mitra dari pemerintah daerah (badan legislatif) sebagai
mitra kepala daerah yang mewakili kepentingan suara rakyat di
daerah dengan bertugas: menyusun RAPBD, membuat perda, dan
melakukan pengawasan (legislasi. Budget, pengawasan, aspirasi)
c) Lembaga Teknis Daerah
Adalah institusi yang membantu pelaksana dinas antara lain:
Balitbang, Badan perencanaan lembaga pengawas dan bandiklat.
d) Dinas Daerah
Merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang menye-
lenggarakan urusan rumah tangga itu sendiri, misalnya: Dinas
pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas koperasi dan sebagainya.
Gambar 4. 4 Dinas Kesehatan RSUD Kabupaten Sidoarjo
e) Wakil Kepala Daerah
Adalah pembantu Kepala Daerah menjalankan tugas sehari-hari,
apabila kepala daerah berhalangan wakil kepala daerah dapat
menggantikannya
f) Sekretariat Daerah
Merupakan unsur staf yang membantu Kepala Daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin seorang
Sekretaris Daerah.
F. PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO. 22
TAHUN 1999 DIREVISI UU NO. 32 TAHUN 2004
1. Prinsip otonomi Luas
Adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerin-
tahan sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh pemerintah
pusat.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Adalah keluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintahan di bidang tertentu secara nyata ada dan diperlaku-
kan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
3. Prinsip Otonomi yang bertanggung jawab:
Adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai kon-
sekuensi hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas
dan kewajibannya harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tu-
juan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kese-
jahteraan masyarakat semakin baik dalam rangka NKRI.
Keberhasilan otonomi daerah tergantung pada:
1. Sumber daya manusia yang melakukan pemerintahan di dae-
rah, baik sebagai legislatif maupun eksekutif, benarkah kinerja
mereka untuk kesejahteraan rakyat atau justru sebaliknya;
2. Sumber daya alam yang ada di suatu daerah, karena untuk
membangun daerah perlu menggunakan sumber daya alam
yang tersedia untuk mencapai kesejahteraan/kemakmuran
masyarakat di daerah.
-ooOoo-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar