Sabtu, 26 November 2011

penggunaan kurikulum berbasis kompetensi

alah satu dasar hukum dan landasan penggunaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) adalah didasarkan pada Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (berhubungan dengan) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 25 tahun 2000 tentang pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Dalam  PP ini, pada bidang pendidikan, dinyatakan bahwa kewenangan  pusat adalah ; “menetapkan standar kompetensi peserta  didik dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya, dan penetapan standar materi pelajaran pokok. Berdasarkan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional melakukan penyusunan standar nasional untuk seluruh mata pelajaran di SMA, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, dan indikator pencapaian belajar.

Sesuai dengan jiwa otonomi, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk mengembangkan silabus dan sistem penilaiannya berdasarkan standar nasional. Bagian yang menjadi kewenangan daerah adalah  dalam mengembangkan strategi pembelajaran yang meliputi tatap muka dan pengalaman belajar serta instrumen penilaian belajar. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi daerah untuk mengembangkan standar tersebut apabila dirasa kurang memadai, misalnya penambahan kompetensi dasar atau indikator pencapaian.
Pendidikan berbasis kompetensi adalah pendidikan yang menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi lulusan suatu jenjang pendidikan, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, mencakup komponen pengetahuan, keterampilan, kecakapan, kemandirian, kreaktivitas, kesehatan, akhlak, ketakwaan, dan kewarganegaraan. 
Paradigma pendidikan berbasis kompetensi menurut Wilson (2001) mencakup kurikulum, pedagogi, dan  penilaian  yang menekankan pada standar atau hasil. Kurikulum yang berisikan bahan ajar yang diberikan kepada peserta didik melalui proses pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pedagogi yang mencakup strategi atau metode mengajar. Tingkat keberhasilan belajar yang dicapai peserta didik dapat dilihat pada hasil belajar, yang dapat diketahui melalui proses penilaian baik berupa tes maupun nontes.
Implikasi penerapan pendidikan berbasis kompetensi adalah perlunya pengembangan silabus dan sistem penilaian yang bertujuan membentuk peserta didik mampu mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan mengintegrasikan keterampilan hidupnya (life skills). Silabus adalah acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran. Sistem penilaian diperlukan untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi. Pengembangan sistem penilaian yang meliputi jenis tagihan, bentuk instrumen, dan contoh instrumen. Jenis tagihan adalah berbagai bentuk ulangan dan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh peserta didik; sedangkan bentuk instrumen terkait dengan jawaban yang harus dikerjakan oleh peserta didik, baik dalam bentuk tes maupun nontes.

BAB II
KARAKTERISTIK  MATA PELAJARAN  KEWARGANEGARAAN

             Karakteristik suatu mata pelajaran perlu diidentifikasi dalam rangka pengembangan silabus berbasis kompetensi dari mata pelajaran tersebut. Struktur keilmuan suatu mata pelajaran menyangkut  dimensi standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pokok atau struktur keilmuan  mata pelajaran tersebut. Hasil identifikasi karakteristik mata pelajaran tersebut bermanfaat sebagai acuan dalam mengembangkan silabus  dan rencana pembelajaran.
Sebagaimana lazimnya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, materi keilmuan mata pelajaran Kewarganegaraan  mencakup dimensi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan nilai (values). Sejalan dengan  ide  pokok mata pelajaran Kewarganegaraan yang ingin membentuk warga negara yang ideal yaitu warga negara yang memiliki keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip Kewarganegaraan. Pada gilirannya, warga negara yang baik tersebut diharapkan dapat membantu terwujudnya   masyarakat yang demokratis konstitusional.
Berbagai negara di dunia memiliki kriteria masing-masing tentang warga negara yang baik, yang sangat berhubungan dengan pandangan hidup bangsa yang  bersangkutan yang tercermin dalam konstitusinya. Bagi bangsa Indonesia warga negara yang baik tersebut tidak saja warga negara yang dapat menjalankan perannya dalam hubungannya dengan sesama warga negara dan hubungannya dengan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945).
Sehubungan dengan itu, mata pelajaran Kewarganegaraan mencakup dimensi pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai Kewarganegaraan,  seperti terlihat dalam Gambar 1 berikut ini.


Gambar 1:
Diagram Struktur Keilmuan Mata Pelajaran
Kewarganegaraan
 
 






























Secara garis besar Mata Pelajaran Kewarganegaraan terdiri dari:
a.  Dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge) yang mencakup bidang politik, hukum dan moral. Secara rinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, sejarah nasional, hak dan kewajiban warga negara, hak asasi manusia, hak sipil, dan hak politik.
b.  Dimensi keterampilan kewarganegaraan (civics skills) meliputi keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya: berperan serta aktif mewujudkan masyarakat madani (civil society), keterampilan mempengaruhi dan monitoring jalannya pemerintahan, proses pengambilan keputusan politik, keterampilan memecahkan masalah-masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerja sama, dan mampu mengelola konflik.
c. Dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) mencakup antara lain percaya diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan perlindungan terhadap minoritas.
Mata pelajaran Kewarganegaraan  merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuan kewarganegaraan dijabarkan dari beberapa disiplin ilmu antara lain ilmu politik, ilmu negara, ilmu tata negara, hukum, sejarah, ekonomi, moral, dan filsafat.
Kewarganegaraan dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam membentuk warga negara yang baik Good Citizenships) sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Dengan memperhatikan visi dan misi mata pelajaran Kewarganegaraan yaitu membentuk warga negara yang baik, maka selain mencakup dimensi pengetahuan, karakteristik mata pelajaran Kewarganegaraan ditandai dengan pemberian penekanan pada dimensi sikap dan keterampilan civics. Jadi, pertama-tama seorang warga negara perlu memahami dan menguasai pengetahuan  yang lengkap tentang konsep dan prinsip-prinsip politik, hukum, dan moral civics. Setelah menguasai pengetahuan, selanjutnya seorang warga negara diharapkan memiliki sikap atau karakter  sebagai warga negara yang baik, dan memiliki keterampilan kewarganegaraan  dalam bentuk keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  serta keterampilan menentukan posisi diri, serta kecakapan hidup (life skills).
                 Warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge) dan keterampilan kewarganegaraan (civics skills) akan menjadi seorang warga negara yang berkompeten. Warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge) serta nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) akan menjadi seorang warga negara yang memiliki rasa percaya diri, sedangkan warga negara yang telah memahami dan menguasai keterampilan kewarganegaraan (civics skills) serta nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) akan menjadi seorang warga negara yang memiliki komitmen kuat. Kemudian warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge), memahami dan menguasai keterampilan kewarganegaraan (civics skills), serta memahami dan menguasai nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) akan menjadi seorang warga negara yang berpengetahuan, terampil dan berkepribadian.

Secara garis besar karakteristik  mata pelajaran Kewarganegaraan  tercermin pada struktur keilmuan mata pelajaran Kewarganegaraan.  Adapun dimensi dan bidang kajian mata pelajaran Kewarganegaraan  di SMA dapat dilihat pada Tabel  1  berikut ini :


Tabel : 1  Dimensi dan Bidang Kajian Mata Pelajaran Kewarganegaraan
No.
Dimensi
Bidang Kajian
1.
Politik
1.      Manusia sebagai zoon politikon
2.      Proses terbentuknya masyarakat politik
3.      Proses terbentuknya bangsa dan negara
4.      Unsur-unsur negara, tujuan negara, dan bentuk-bentuk negara
5.      Warga negara dan cara-cara memperoleh kewarganegaraan
6.      Model-model sistem politik
7.      Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Non Pemerintahan
8.      Demokrasi Pancasila
9.      Indonesia dalam hubungan internasional

2.
Hukum
1.      Negara Hukum
2.      Konstitusi
3.      Sumber hukum
4.      Subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, dan sanksi hukum
5.      Pembidangan/penggolongan hukum
6.      Proses hukum
7.      Peradilan bebas

3.
Moral
1.      Pengertian nilai, dan norma
2.      Hubungan antara nilai dan norma
3.      Sumber-sumber ajaran moral
4.      Norma-norma dalam masyarakat
5.      Implementasi nilai-nilai moral Pancasila

4.
Keterampilan dan watak  kewargane-garaan
1.      Pengembangan keterampilan intelektual kewarganegaraan
2.      Pengembangan keterampilan posisi diri
3.      Pengembangan keterampilan partisipasi
4.      Pengembangan watak kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar