A. PENDAHULUAN
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sudah
mencanangkan penerapan pendidikan karakter untuk semua
tingkat pendidikan, dari SD sampai Perguruan Tinggi.
Menurut Mendiknas, Prof. Muhammad Nuh, pembentukan karakter
perlu dilakukan sejak usia dini. Jika karakter sudah terbentuk sejak
usia dini, kata Mendiknas, maka tidak akan mudah untuk mengubah
karakter seseorang, la juga berharap, pendidikan karakter dapat
membangun kepribadian bangsa. Mendiknas mengungkapkan hal ini
saat berbicara pada pertemuan Pimpinan Pascasarjana LPTK Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) se-Indonesia di Auditorium
Universitas Negeri Medan (Unimed), Sabtu (15/4/2010).
Dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional
2010-2014 mengamanatkan bahwa visi Pendidikan Nasional 2014
adalah terselenggaranya layanan Prima Pendidikan Nasional untuk
membentuk insan Indonesia Cerdas Komprehensif dalam hal manusia
cerdas tidak hanya pengetahuan dan keterampilan saja, yang paling
penting berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, berbudaya, kreatif,
inovatif serta yang berkarakter bangsa.
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar dan berencana
untuk mewujudkan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. Pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
zaman. Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan
dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian yang sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945, menumbuhkan sikap cinta tanah
air, serta berwawasan kebangsaan yang luas dan dapat diandalkan
oleh bangsa dan negaranya melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
yang merupakan salah satu mata pembelajaran wajib bagi sekolah
mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari:
1. Kurikulum Inti
2. Kurikulum Institusional
Kurikulum Inti terdiri dari beberapa kelompok mata kuliah, yang
terdiri dari:
1) Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
2) Kelompok MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
3) Kelompok MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
4) Kelompok MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya)
5) Kelompok MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
MPK adalah kelompok mata kuliah yang memuat bahan kaji-
an untuk mengembangkan bangsa Indonesia yang beriman dan ber-
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian mantap, dan
mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan bagian dari kurikulum
inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Ke-
lompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) terdiri dari:
» Pendidikan Pancasila
» Pendidikan Agama
» Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kesimpulan dari uraian di atas bahwa Pendidikan Kewargane-
garaan (PKn) adalah bagian dari kelompok Mata kuliah Pengembang-
an Kepribadian sekaligus bagian dari kurikulum inti. Sehingga PKn
harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari semua program studi.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 tahun 2003 pada Bab X tentang Kurikulum, khususnya pasal 37
(2) yang menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib me-
muat:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
3. Bahasa Indonesia
Pada penjelasan pasal 37(2) dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
B. SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Di Indonesia pelajaran Civics telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda dengan nama "Burgerkunde". Pada zaman tersebut ada dua buku yang digunakan sebagai sumber pelajaran, yaitu: Indische Burgerschapokunde dan Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor iedereen). Pada tahun 1950 dalam suasana Indonesia telah merdeka kedua buku ini menjadi pegangan guru Civics di Sekolah Menengah Atas.
Perjalanan mata pelajaran Civics setelah Indonesia merdeka mengalami beberapa kali perubahan istilah yang digunakan. Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang digunakan. Pada kurikulum 1957 istilah yang digunakan yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada kurikulum 1961 berubah menjadi CIVICS lagi, kemudian pada kurikulum 1968 menjadi Pendidikan
Kewargaan Negara (PKN). Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMP-KN. Pada kurikulum 1994 berubah lagi menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Pada kurikulum 2006 KTSP berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang
Perubahan-perubahan istilah mata pelajaran PKn atau Civics dikalangan sekolah dasar dan menengah tersebut di atas, juga terjadi dikalangan Perguruan Tinggi di Indonesia. Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan) sesung- guhnya bukan sesuatu yang baru, beberapa bentuk pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah lama
dilakukan seperti: penataran P-4 dan mata kuliah Kewiraan yang kemudian berganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kenyataannya memang demikian, civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) yang dilakukan tersebut lebih banyak didistorsi oleh kepentingan kekuasaan semata. Sehingga pada era reformasi ini paradigma Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya bergeser ke arah yang lebih civilized, Sobirin Malian (2003: 10).
Munculnya gelombang reformasi memang telah mendorong Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 267 / DIKTI / KEP / 2000 untuk menyempurnakan mata kuliah kewiraan menjadi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (PKN)
Shofiatun azmi (2006) dalam pengantar mata kuliah Pendi-
dikan Kewarganegaraan mengatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 UU No. 20 Tahun 2003).
Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut "CIVIS" selanjutnya dari kata "CIVIS" dalam bahasa Inggris timbul kata "CIVIC" yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata "CIVICS" yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic
Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut kansil (2002: 3).Civics atau Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Seperti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S. H. MPA, dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai "kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan (2002: 4), sehingga
isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya. Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)".Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air" (2003: 66)
Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002: 2) dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, "Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk
berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia."
Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa, mahasiswa, calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Kemampuan warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan
hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogianya memiliki motivasi bahwa Pendidikan kewarga- negaraan yang diberikan kepada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan
mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Di dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis oleh NoorMs Bakry (2002: 7) mengatakan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari:
1. Kecintaan kepada tanah air.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
4. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
5. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
6. Kemampuan awal bela negara.
Tujuan di atas sesuai dengan visi, misi dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi mem bantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara ber tanggung jawab terhadap kemanusiaan. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI memiliki masa depan cerah.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/ DIKTI /2000
adalah mencakup:
a. Tujuan umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga Negara republik Indonesia terdidik dan bertanggung Jawab.
1. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab. Berlandaskan Pancasila, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
2. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban demi nusa dan bangsa.
Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Objek formalnya mencakup dua segi yaitu segi hubungan antara
warga Negara dan Negara dan Segi pembelaan Negara.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabar-
kan lebih rinci yang meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
a. Hak dan Kewajiban Warga Negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2. Wawasan Nusantara
3. Ketahanan Nasional
4. Politik dan strategi nasional
5. Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
6. Otonomi Daerah
Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner (antar-
bidang/Ilmu) meliputi dari berbagai disiplin ilmu, ilmu Hukum, ilmu
politik, sosiologi, administrasi Negara, ilmu ekonomi, sejarah perjuang-
an bangsa dan ilmu filsafat.
Landasan ilmiah:
1. Sistematika tata urutan materi dari pengantar kewarganegaraan
sampai sistemhankamrata
2. Objeknya hubungan warga negara dengan negara dan pendidikan
pendahuluan bela negara
3. Metode: multidisipliner berbagai ilmu pengetahuan
4. Tujuan: menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme bangsa
Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
D. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN PKn
Menurut Pokja Kewarganegaraan Lemhanas 2001 Kompetensi
Lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan kon-
sepsi falsafah bangsa. Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan meng-
hayati nilai-nilai Pancasila
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
E. KONTRIBUSI PKn TERHADAP MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA
Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
yang dilakukan oleh berbagai negara bertujuan agar warga negara
bangsa tersebut mendalami kembali nilai-nilai dasar, sejarah dan
masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai paling
fundamental (dasar negara) yang dianut bangsa yang bersangkutan.
Sejalan dengan kenyataan tersebut pada hakikatnya PKn yang
merupakan salah satu bagian dari mata kuliah kepribadian harus
mengedepankan aspek afektif di kalangan mahasiswa.
Landasan filosofis dan harapan di atas, kemudian perlu dicari
relevansinya dengan kondisi dan tantangan kehidupan nyata dalam
masyarakat, agar Pendidikan Kewarganegaraan mampu memberikan
kontribusi yang positif bagi pemecahan permasalahan kemasyarakatan
yang sedang dan akan dihadapi bangsa atau masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu apapun bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang
dikembangkan di berbagai bangsa sangat perlu mengembangkan nilai-
nilai fundamental bangsa (masyarakat) tersebut sesuai dengan dinamika
perubahan sosial, agar nilai-nilai fundamental tersebut menemukan
relevansinya untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
masalah-masalah masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang dikembangkan di
Indonesia seharusnya juga mampu menemukan kembali relevansi
nilai-nilai fundamental masyarakat dengan dinamika sosial yang
berubah secara cepat. Sehubungan dengan itu pengajaran PKn tidak
boleh hanya bermateri pada persoalan-persoalan kognitif semata,
tetapi harus memberikan sentuhan moral dan social action. Sentuhan
moral dan social action ini justru harus mendapat perhatian yang lebih
besar, agar pembelajaran PKn mampu menuju sasaran dan tujuannya,
yaitu untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang baik
dan bertanggung jawab.
Munculnya gelombang reformasi yang membawa harapan baru
bagi perkembangan demokrasi dan perwujudan masyarakat madani
Indonesia, di samping itu juga menyisakan masalah sosial sebagai
masalah bangsa dan negara yang harus diselesaikan. Masalah tersebut
antara lain:
1. Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penyelenggaraan
pemerintahan
2. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat
3. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas
4. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat
5. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan dan hak asasi manusia
6. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi
7. Memudarnya nilai-nilai kejujuran, kesopanan, dan rasa tolong-
menolong
8. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
Dengan pendekatan pembelajaran dengan sentuhan moral dan
sosial actions di atas. Pendidikan Kewarganegaraan akan mampu
menanamkan nilai-nilai budaya bangsa dan moral yang tinggi kepada
para mahasiswa agar kelak mereka mampu memahami dan memecah-
kan persoalan-persoalan kemasyarakatan. Lembaga-lembaga pendidik-
an sebagai salah satu elemen civil society organization perlu meng-
galang jaringan yang kuat agar gagasan civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) ini cepat meluas sebagai salah satu upaya recovery
dari keterpurukan krisis multi dimensional sekaligus sebagai upaya
perwujudan masyarakat madani Indonesia, seperti pendapat Askury
Ibnu Chamim dalam Sobirin (2003: 14).
Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan dengan pendekatan
tersebut di atas akan dapat melahirkan mahasiswa yang dapat
mengembangkan diri menjadi warga negara kritis, cerdas, dan beradab
atau warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Nilai Strategis
tersebut pada gilirannya akan membuahkan tingkah laku yang sangat
positif dari mahasiswa, yaitu keterlibatan atau partisipasi warga negara
yang efektif dan bertanggung jawab untuk memperbaiki kualitas
kehidupan sosial dan politik secara keseluruhan.
Kontribusi pendidikan Kewarganegaraan terhadap mahasiswa
keperawatan atau kebidanan akan melahirkan tenaga perawat atau
bidan yang profesional, dapat menjadi sosok perawat atau bidan
ideal senantiasa menjadi role model bagi perawat atau bidan dalam
memberikan asuhan keperawatan kepada pasien/kliennya. Hal ini
dikarenakan perawat atau bidan profesional memiliki pendidikan
yang lebih tinggi sehingga ia lebih matang dari segi konsep, teori,
dan aplikasi dapat bersikap baik dalam arti lembut, sabar, penyayang.
ramah, sopan dan santun saat memberikan asuhan keperawatan
terhadap pasiennya menggunakan pendekatan ilmu keperawatan atau
kebidanan tanpa mengesampingkan disiplin ilmu lainnya termasuk
Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga PKn mampu membentuk generasi penerus bangsa yang tangguh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar