Minggu, 20 November 2011

PANCASILA DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA

      
     Pancasila sebagai  dasar Negara republik Indonesia sebelum
disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKl, nilai-nilai tersebut
telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman  dahulu kala
sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara yang berupa nilai-nilai
adat  istiadat, kebudayaan  serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut
tidak lain  adalah  dari  bangsa  Indonesia sendiri, sehingga bangsa
Indonesia  sebagai kausa materialis  Pancasila. Proses  perumusan
materi  Pancasila  secara formal  tersebut dilakukan dalam sidang-
sidang  BPUPKI pertama, sidang panitia "9", sidang BPUPKI ke dua,
serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia.
     Nilai-nilai  esensial  yang  terkandung  dalam Pancasila yaitu:
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, dalam
kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak
zaman  dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya
negara  dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup
panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan

pada abad ke IV dan ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia
telah mulai tampak pada abad ke VI, yaitu ketika timbulnya kerajaan
Sriwijaya di  bawah wangsa  Syailendra  di  Palembang, kemudian
kerajaan  Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur  serta kerajaan-
kerajaan lainnya.
         Sejarah perumusan Pancasila ini berawal dari pemberian janji
kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana
Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada 7 September 1944. Lalu,
pemerintah  Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-
usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1  Maret 1945 (2605,
tahun Showa 20)  yang  bertujuan untuk mempelajari  hal-hal  yang
berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
     Organisasi yang beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia, 7
orang Jepang) ini mengadakan sidang pertamanya pada 29 Mei 1945-
1 Juni 1945 untuk merumuskan  falsafah dasar negara bagi negara
Indonesia. Selama tiga hari  itu tiga orang, yaitu, Mr. Muhammad

 Yamin, Mr Soepomo, dan  Ir. Soekarno, menyumbangkan pemikiran
mereka bagi dasar negara Indonesia.
     Orang yang pertama memberikan pandangan mengenai dasar
negara Indonesia pada  sidang BPUPKI 29  Mei 1945  adalah  Mr.
Muhammad Yamin mengemukakan lima asas sebagai berikut:
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
     Setelah pidato menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan
UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan lima asas:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan persatuan  Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang  dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  per-
    musyaratan/ perwakilan.
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
     Prof. Dr. Soepomo memberikan pandangan mengenai dasar ne-
gara Indonesia merdeka pada 31 Mei 1945, mengusulkan lima asas:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial.
     Ir. Soekarno memberikan pandangannya pada 1 Juni 1945
beliau mengusulkan lima asas untuk dasar negara Indonesia merdeka
sebagai berikut:
1. Kebangsaaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.

3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
     Pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusul-
kan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila (atas petunjuk
kawan beliau Seorang ahli bahasa). Tgl 1 Juni bukanlah lahirnya Pan-
casila melainkan lebih tepatnya hari  lahir "Istilah Pancasila" karena
nilai-nilai Pancasila ada sejak adanya bangsa Indonesia
     Sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat mengenai
dasar negara maka perlu membentuk panitia khusus yang diberi nama
Panitia Sembilan. Yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia Sembilan pada
22 Juni 1945 mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu piagam
yang dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter. Di
dalamnya terdapat rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
1. Ketuhanan  dengan kewajiban menjalankan  syariat  Islam bagi
    pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan  dalam
    permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

           Pada 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan,
datang  beberapa  utusan  dari  wilayah  Indonesia  Bagian Timur.
Beberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
2. Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
3. I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
4. Latu Harhary, wakil dari Maluku.
     Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat ten-
tang  bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga
merupakan  sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, "Ke-
tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya".
     Pada Sidang PPKI I, yaitu pada 18 Agustus 1945, Hatta lalu men-
gusulkan mengubah tujuh kata tersebut  menjadi "Ketuhanan Yang
Maha Esa". Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya
oleh  Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu  Kasman Singodimejo,
Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka


menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pem-
bukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI  I pada 18
Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indone-
sia.
     Untuk menghindari terjadinya keragaman baik dalam penulisan
maupun penyebutan, maka Presiden mengeluarkan Instruksi No. 12
tahun 1968 mengenai rumusan dasar negara Pancasila seperti tercan-
tum pada  Pembukaan UUD 1945 alenia IV sedangkan rumusannya
sebagai berikut:
1)  Ketuhanan Yang Maha Esa
2)  Kemanusiaan yang adil dan  beradab
3)  Persatuan Indonesia
4)  Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam per-
    musyawatan/perwakilan
5)  Keadilan sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia.


B. PENGERTIAN POKOK PANCASILA
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
     Pancasila dalam kehidupannya ini Sering disebut sebagai dasar
filsafat atau dasar falsafah  negara (philosoficche Gronslag) dari negara,
ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam  pengertian  ini Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
negara atau dengan  lain Pancasila merupakan suatu dasar  untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana
dan  penyelenggara  negara  terutama segala peraturan perundang-
undangan  termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini,
dijabarkan dari nilai-nilai  Pancasila.

   Gambar 2. 4 Ketua Lembaga-lembaga Tinggi Negara Indonesia
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
     Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung
di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud ke-
hidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu Pancasila sebagai pan-
dengan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup dijunjung
tinggi oleh warganya karena pandangan hidup bangsa Pancasila be-
rakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Sebagai intisari
dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan
cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan roha-
niah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Pengertian Pancasila dengan berbagai penyebutan dapat diikhti-
    sarkan sebagai berikut
1)   Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia.
    Adalah Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia adanya/lahirnya
    bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu zaman Sriwi-
    jaya dan Majapahit. Bahkan jauh sebelum itu yaitu jiwa Pancasila
    telah ada sejak dahulu kala bersamaan adanya bangsa Indonesia.
2)   Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia.
    Adalah sikap mental  tingkah laku perbuatan bangsa Indonesia
    mempunyai ciri khas yang berbeda dengan bangsa lain. Ciri  khas
    inilah yang kita maksud dengan kepribadian bangsa Indonesia
    adalah Pancasila.
3)   Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum/tertib hukum
    RI.
    Adalah semua/segala  peraturan perundang-undangan yang ber-
    laku  di Indonesia haruslah sesuai/tidak  boleh bertentangan  den-
    gan nilai-nilai Pancasila.


4)   Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia pada waktu
    mendirikan negara.
    Adalah Pancasila merupakan  perjanjian  luhur  seluruh rakyat
    Indonesia oleh pendiri negara kita maka harus kita bela selama-
    lamanya.
5)   Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.
    Bahwa cita-cita luhur negara kita ditegaskan dalam pembukaan
    UUD1945 merupakan  penuangan  jiwa proklamasi, yaitu  jiwa
    Pancasila, sehingga  Pancasila  merupakan  cita-cita dan tujuan
    bangsa Indonesia.
6)   Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
    Sebagai  suatu  ideologi bangsa dan  negara  Indonesia  maka
    Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu  hasil
    perenungan atau pemikiran  seseorang atau  kelompok orang
    sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun  Pancasila
    diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai  kebudayaan  serta
    nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
    Indonesia sebelum  membentuk negara, dengan lain perkataan
    unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
    diangkat dari  pandangan  hidup masyarakat sendiri, sehingga
    bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.


C. PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT HIDUP
     BANGSA INDONESIA
     Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedo-
man dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan, dalam
kehidupan sehari-hari, dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan ber-
negara. Sebelum Pancasila menjadi dasar filsafat hidup bangsa, yaitu
sebelum 18 Agustus 1945 Pancasila menjadi nilai luhur budaya bang-
sa Indonesia yang kita kenal sebagai sifat-sifat, teposeliro (suka bekerja
keras) tepo tulodo (tolong menolong atau gotong royong) dan tepo pa-
lupi peduli kasih). Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan


berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa
Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia
yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa
Indonesia. Nilai dasar yang di maksud adalah nilai ketuhanan, nilai
kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosi-
al, yang urutannya termuat dalam alenia IV pembukaan. UUD1945.


D. PANCASILA SEBAGAI SISTEM MORAL DAN
     ETIKET
     Moral dan etika sangat  berkaitan dengan nilai tatanan  ataupun
nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang  menjadi
ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku. Menurut
Prof. Drs. Notonagoro, SH dalam bukunya (1974) filsafat dasar negara
menyebutkan nilai di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
a. Nilai  material, yaitu  segala yang berguna bagi  unsur  jasmani
    manusia;
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia  untuk
    dapat melakukan kegiatan atau aktivitas;
c. Nilai kerohanian, yaitu, segala sesuatu yang berguna bagi rohani
    manusia. Lebih lanjut dapat dikemukakan bahwa nilai moral dan
    etika dalam arti sistem Pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber
    kepada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat  sesuatu,
    tetapi berlandaskan kepada unsur kemauan yang baik dan positif,
    di samping adanya unsur pembenar perbuatan yang bersumber
    kepada rasio atau akal manusia berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,
    kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.


E. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945
     Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia yang berasal dari  pandangan hidup bangsa
yang merupakan  kepribadian bangsa, perjanjian luhur serta tujuan
yang hendak  diwujudkan. Untuk  mewujudkan  tujuan  proklamasi


kemerdekaan  maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
lelah menetapkan  UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis
yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara
dan penduduk RI  pada 18 Agustus 1945 sehari setelah proklamasi
kemerdekaan  tersebut. Dalam pembagian pembukaannya terdapat
pokok-pokok  pikiran  tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara
yang tiada lain  adalah  Pancasila pokok-pokok pikiran  tersebut
yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang
merupakan aturan-aturan  pokok  dalam garis-garis  besar sebagai
instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk
melaksanakan tugasnya.
     Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut
meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia,
dan  mewujudkan  cita-cita hukum  (Rechtsidee)  yang menguasai
hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-
pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD1945
dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada
atau dijiwai dasar falsafah negara Pancasila. Disinilah arti dan fungsi
Pancasila sebagai dasar negara.
     Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945  yang
membuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan ni-
lai dan  norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rang-
kaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Hal inilah yang harus
kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
     Jadi  Pancasila adalah jiwa sumber dan landasan UUD 1945.
secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang ter-
dapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang
terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD  1945 merupakan
pokok-pokok  nilai-nilai Pancasila  yang  disusun dalam  pasal-pasal.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh


UUD yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan  UUD 1945
merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan
rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri
dari rangkaian  pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-
pokok pikiran  terkandung dalam UUD1945 yang tidak  lain adalah
pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan
ketuhanan Yang Maha Esa menurut  kemanusiaan yang adil dan be-
radab, yang tidak lain  adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila
itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberi-
kan semangat kepada bangsa Indonesia yang senantiasa terpancang
dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat dan yang di-
semangati  pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Seperti telah disinggung di muka bahwa di
samping Undang-undang Dasar, masih ada hukum dasar yang tidak
tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelas-
an UUD 1945  merupakan aturan-auran dasar yang timbul dan terpe-
lihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
UUD 1945 telah diamandemen terdiri 37 pasal ditambah tiga pasal
peralihan dan  dua pasal aturan tambahan ditambah  dengan empat
pasal  Aturan Peralihan dan dua ayat aturan Tambahan, maka  UUD
1945 termasuk singkat dan bersingkat dan supel atau fleksibel. Dalam
hubungan  ini  penjelasan  UUD 1945 mengemukakan bahwa telah
cukuplah kalau Undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan
pokok garis-garis besar sebagai  instruksi kepada Pemerintah pusat dan
lain-lain untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-undang
Dasar yang disingkat  itu sangat menguntungkan bagi negara seperti
Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secara dinamis, se-
hingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang
luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan
yang  menyelenggarakan  aturan-aturan pokok itu diserahkan kepada
Undang-undang yang  lebih  mudah  cara  membuat, mengubah dan

mencabutnya. Oleh karena itu, makin supel (elastic) untuk mencapai

tujuan nasional Indonesia.
F. PENERAPAN PANCASILA DALAM PROFESI
     KEGURUAN
     oleh: Khaidir Muhaj
a. Arti Budi Pekerti Dalam Profesi Keguruan
   kelakuan dan akhlak seseorang yang diterapkan oleh tradisi, adat,
   dan kebiasaan. Budi pekerti dalam keperawatan atau kebidanan
   khususnya berarti tata  susila yang berhubungan dengan cita-cita
   adat dan kebiasaan yang  mempengaruhi seorang perawat atau
   bidan dalam menunaikan pekerjaannya.

   1. Manfaat Budi Pekerti Bagi Profesi Keguruan
    Dasar-dasar budi pekerti yang sehat sangat dibutuhkan untuk ke-
    pribadian  yang baik. Bagi anggota perawat atau bidan kepribadi-
    an yang baik adalah penting, karena perawat atau bidan adalah
    seorang yang  memberikan  pelayanan/perawatan baik  terhadap
    orang sakit maupun terhadap orang sehat. Perawat atau bidan bu-
    kan saja merupakan keahlian untuk sekedar mencari nafkah, akan
    tetapi mengingat tujuannya juga merupakan pekerjaan yang suci.
2. Manfaat Budi Pekerti yang Luhur Bagi Penderita
    Seorang perawat atau bidan yang mempunyai budi pekerti yang
    luhur dan menjalankan  pekerjaannya dengan baik, tak akan luput
    pengaruh  baiknya pada penderita yang dirawatnya. Amal jasmani
    dan rohani yang diberikan dengan penuh kerelaan oleh perawat
    atau  bidan kepada penderita, merupakan faktor penting untuk
    kesembuhan, penderita tersebut. Seringkali perawat atau bidan
    diajukan pertanyaan-pertanyaan yang bertalian dengan pengertian
    akhlak dan kerohanian oleh penderita. Dalam hal ini, perawat atau
    bidan menjadi penolong yang berguna untuk memberi  kekuatan
    jiwa  terutama kepada  mereka yang tidak mempunyai  harapan
    sembuh.

 b. Syarat Profesi Keguruan yang Baik
    1. Berminat terhadap  keperawatan  atau  kebidanan, sehingga
       perawat atau bidan dapat memberikan kepuasan perawatan
       pada Penderita/klien.
    2. Mempunyai rasa kasih sayang.
    3. Mempunyai rasa sosial dan tabiat ramah.
    4. Mempunyai kemampuan untuk menjaga nama baik perawat
       atau bidan di instansi/unit kerjanya.
    5. Berpikiran dan berkelakuan baik serta berbadan sehat supaya
       sanggup menjalankan pekerjaannya.
    Ciri-ciri perawat atau bidan yang berkarakter adalah memiliki ke-
    mampuan yang profesional  diantaranya:
    1)  Bidang akademis:
       »   Menguasai bidang keahlian keperawatan atau kebidanan
       »   Berani melakukan inovasi dan kreativitas guna pengem-
           bangan profesi keperawatan atau kebidanan
       »   Berwawasan  luas selalu mengikuti perkembangan ilmu
           pengetahuan dan teknologi terutama ilmu keperawatan
           atau ilmu kebidanan.
    2)  Bidang Non-akademis:
       »   Disiplin dalam bekerja
       »   Jujur dalam melaksanakan amanah/tanggungjawab
       »   Mandiri untuk mengembangkan potensi diri
       »   Keterbukaan, mudah menerima masukan-saran dari te-
           man sejawat
       »   Lembut, sabar, penyayang, ramah, sopan dan santun saat
           memberikan asuhan  keperawatan atau kebidanan terha-
           dap pasiennya.

c. Pertimbangan Moral Bagi Profesi Keguruan Dalam Menjalankan
    Tugasnya
     Nilai moral merupakan penilaian terhadap tindakan yang um-
umnya diyakini oleh para anggota suatu masyarakat tertentu sebagai
"yang salah" atau "yang benar" (BerkowitZ, 1964). Pertimbangan mor-
al adalah penilaian tentang benar dan baiknya sebuah tindakan. Akan
tetapi tidak semua penilaian tentang "baik" dan "benar" itu merupakan
pertimbangan moral, banyak diantaranya justru merupakan penilaian
terhadap kebaikan/kebenaran, estesis, teknologis/bijak.
      Jadi jelas bahwa seorang perawat atau bidan harus benar-benar
mempertimbangkan  nilai-nilai moral   dalam  setiap   tindakannya.
Seorang perawat atau bidan harus  mempunyai prinsip-prinsip moral,
tetapi prinsip moral itu bukan sebagai  suatu  berpedoman  peraturan
konkret untuk bertindak, namun sebagai suatu pedoman umum untuk
memilih apakah tindakan-tindakan yang dilakukan perawat atau bidan
itu benar atau salah. Beberapa kategori prinsip diantaranya:
1. Kebijakan (dan realisasi diri)
2. Kesejahteraan orang lain
3. Penghormatan terhadap otoritas
4. Kemasyarakatan/pribadi-pribadi
5. Keadilan.
      Selain prinsip-prinsip moralitas yang dikemukakan di atas, ajar-
an moralitas dapat juga berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung
dalam sila-sila Pancasila, seorang dalam melakukan tugas sebagai per-
awat atau bidan antara lain:
1. Sila I (Ketuhanan Yang Maha Esa)
    Bahwa kita  meyakini akan  adanya Tuhan yang   akan selalu
    mengawasi segala tindakan-tindakan kita. Begitu juga
    dengan perawat atau bidan. Bila perawat atau  bidan melakukan
    Malpraktik, mungkin ia bisa lolos dari  hukuman  dunia. Tetapi
    hukum Tuhan sudah menanti di sana (akhirat). Jadi perawat atau
    bidan harus mampu  menjaga perilaku dengan baik, merawat
    pasien sebagaimana mestinya.

2. Sila II (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab)
    Disini jelas bahwa moralitas berperan penting, khususnya morali-
    tas perawat atau bidan dalam menangani pasien. Perawat atau bi-
    dan harus mampu bersikap mengedepankan kemanusiaan, ramah
    tamah menghadapi pasien, baik itu kaya-miskin, tua-muda, besar-
    kecil, semua diperlakukan sama, dirawat sesuai dengan penyakit
    yang diderita pasien.
3. Sila ill (Persatuan Indonesia)
    Seorang perawat  dan bidan harus siap  ditempatkan di seluruh
    wilayah Indonesia, serta dalam  melaksanakan tugasnya  tanpa
    memandang suku, agama, ras dan kedaerahan, mengedepankan
    prinsip  Bhinneka Tunggal Ika.
4. Sila IV  (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
    dalam permusyawatan perwakilan)
    Dalam  melaksanakan tugasnya  tenaga  medis perlu koordinasi
    dengan teman sejawat pimpinan  perawat serta dokter bahkan
    mungkin dengan  pasien sebelum melakukan tindakan terhadap
    pasien.
5. Sila V (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
    Disini jelas bahwa moralitas berperan penting, khususnya moralitas
    perawat dalam menangani pasien. Perawat harus mampu bersikap
    adil dalam menghadapi pasien, baik itu kaya-miskin, tua-muda,
    besar-kecil, semua  diperlakukan sama, dirawat sesuai dengan
    penyakit yang diderita pasien kuncinya melayani pasien dengan
    cepat, tepat dan sembuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar