Rabu, 06 April 2011

FUNGSI, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP DKPM



A.   Fungsi dan Peran DKPM
Mata kuliah DKPM merupakan salah satu mata inti dalam jurusan Program PMPKN dan diharapkan mampu menjembatani program-program bidang studi keilmuan dengan program profesional untuk pelaksanaan tugas guru keluaran jurusan PMPKN. Dengan perbekalan program Bidang Studi Rumpun Mata Kuliah Politik Kenegaraan. IKNPKN dan Kemasyarakatan, serta Hukum, Para mahasiswa calon guru PPKN dan Tatanegara serta Pendidikan Hukum diharapkan memiliki kelengkapan pengetahuan dan keilmuan yang akan diperlukannya kelak. Dan melalui program bidang studi keguruan/PBM, mereka dibina pengetahuan dan kemahiran profesional selaku guru bidang studi. Namun mengingat pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) serta Tatanegara RI memiliki sifat khusus maka dirasa perlu ada program yang melayani kekhususan program PPKN dan Tatanegara RI terletak pada misinya dan karakteristik pendidikan pengajarannya.
Dilihat dari misinya, kedua program tadi lebih bersifat pendidikan Politik, tugasnya ialah mengemban misi.
1)    Mempribadikan target isi pesan Pendidikan Pancasila dan P4 pada persekolah yakni membentuk totalitas diri peserta didik yang berjiwa Pancasila dan berkepribadian Indonesia
2)    Pembinaan target isi pesan Pendidikan Kewarganegaraan yang diamanatkan UUSPN No. 2 Tahun 1989, yakni membina dan membentuk warganegara Indonesia yang baik dn fungsional memasyarakat (good socio civies behavior).
3)    Pengembangan target isi pesan UU No. 20 tahun 1988 mengenal pendidikan Pengetahuan Bela Negara (PPBN) yang mengharuskan pembinaan warganegara Indonesia yang cinta nusa, bangsa dan negara serta memiliki ketahanan (fisik-non fisik) yang tinggi.
Dari segi pendidikan, program pengajaran PPKN dan TN RI yang bermisikan Pendidikan Politik tadi, merupakan Pendidikan Afektif atau pendidikan nilai dan moral (disingkat Diknil). Pendidikan Nilai menuntut kejelasan.
1.    Tatanan nilai dan moral yang harus diserap atau mempribadi dalam diri peserta didik serta sekaligus pula sebagai fiter konsep, nilai, moral dan norma (KNMNr) lain yang layak diajarkan.
2.    Tatanan KNMNr yang layak tadi yakni KNMNr Pancasila akan menjadi isi dan warna sistem nilai diri yang diyakininya serta menjadi dasar pola berpikir dan pola sikap perilaku.
3.    Dengan demikian Nilai Moral Pancasila secara utuh dan bulat benar-benar mempribadi menjadi landasan totalitas diri (total individualty) Moralitas pancasila diamalkan secara baik dan benar serta mampu membaku (habitual) dengan penuh keyakinan serta dengan nalar.
4.    Pola pengembangan program serta deduktif-metodik khusus yang perlu diterapkan Pendidikan Nilai Moral atau Afektif yang mengemban misi pembinaan, pembentukan dan pengembangan potensi serta kualifikasi diri manusia akan harus mampu mengundang dan melibatkan serta membelajarkan potensi afektual, sehingga penyerapan nilai moral ajar dilalui dengan proses pelakonan diri. Seluruh potensi diri yang bersangkutan (terutama afektifnya) tergetar dan terlibatkan pada saat proses personalisasi (mempribaadikan) nilai moral yang diajarkan. Karena itu, Diknil menuntut sejumlah kemahiran khusus dari para guru. Hal ini yang menjadi tuntutan pendidikan politik dan nilai yakni keharusan penampilan totalitas diri guru sebagai insan panutan yang layak diteladani. Berdasarkan hal-hal diatas. DKPM ini diharapkan dapat memerankan fungsi peran harapan (expected role) sebagai berikut :

a.    Membina, mengembangkan dan melestarikan konsep, nilai, moral, dan norma Pancasila secara dinamik dan bertanggungjawab. Dinamika dan bertanggungjawab dalam pengertian KNMNr Pancasila selalu mampu mengikuti/menyerap gejolak dan laju perkembangan bangsa maupun IPTEK namun tetap ajeg dengan Nilai Moral Idiil/Objektifnya dan tanap meninggalkan jati diri manusia dan bangsa Indonesia.

b.    Membina dan mengembangkan jati diri manusia Inodnesia seutuhnya, khususnya guru PPKN professional yang berkepribadian Pancasila dan literatur politik (political literate) yang mampu menjadi insan teladan dan nara sumber dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai guru PPKn disamping menguasai bidang garapannya secara mantap profesional, juga harus mampu menampilkan diri dan kehidupan yang sesuai dengan apa yang diajarkannya serta kelayakan normative-cultural. Bagaimana sosok manusia Indonesia harapan tadi, melukiskan sebagai manusia yang :
1)    Beriman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2)    Menguatkan nilai sosial dan etis
3)    Memiliki kepribadian yang tangguh
4)    Berdisiplin
5)    Kerja keras
6)    Tangguh
7)    Bertanggungjawab
8)    Mandiri
9)    Cerdas
10) Berketerampilan tinggi
11) Sehat jasmani
12) Sehat rohani

13) Cinta bangsa dan negara
14) Berkesadaran nasionalisme yang tinggi
15) Memiliki kesadaran solidaritas sosial
16) Percaya diri
17) Inovatif
18) Kreatif
19) Berjiwa pembangunan
20) Memiliki loyalitas yang tinggi

c.    Memuat acuan pokok pola pembinaan dan pengembangan program dan pengajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan serta ketatanegaraan dan hukum persekolahan disamping acuan pokok formal lainnya. Sebagaimana sudah diutarakan terdahulu KNMNr Pancasila akan menjadi filte bahan ajar yang boleh diajrkan dalam PPKN dan Tatanegara khususnya serta mata pelajaran lain umumnya. Segala hal yang diajarkan dalam pola proses KBM hendaknya tidak bertentangan dengan KNMNr Pancasila. Bahkan diharapkan mampu mengitegrasikannya dalam setiap mata pelajaran. Secara eksplisit, kesemua hal tadi dicantumkan oleh kurikulum/GBPP sebagai asas dan pendekatan pendidikan psersekolahan umumnya dan atau bidang studi. Ini berarti bahwa setiap guru (khususnya guru PPKn dan TN), selalu menilai dan mengkaji ulang rancangan bahan ajar maupun proses KBM yang dikelolanya.

d.    Membina perbekalan pengetahuan dan keterampilan okupasional selaku Guru PPKn dan Tatanegara RI pada persekolahan. Dengan perbekalan MkDKPM yang membina dan mengembangakn KNMNr Pancasila berikut petunjuk pengelolaan dan pengembangannya, maka para guru PPKn/TN RI akan lebih mampu mengelolanya secara baik dan benar serta layak sehingga terbina The Proper Instructional Material (Program Pengajaran yang layak). Program pengajaran disebut layak apa bila mampu menjembatani Program keharusan (The Intended, Kurikulum/GBPP) dan program yagn tersembunyi (The Hidden Curriculum).

B.   Tujuan dan Ruang Lingkup DKPM
Secara umum (TPU) sebagaimana dinyatakan dalam UUSPN No. 20 tahun 1989. Dan UUSPN No. 20 tahun 2003. Program DKPM hendaknya mengacu kepaada pencapaian tujuan Pendidikan Nasional, yaitu untuk Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaaitu mausia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Secara Khusus (TPK) mengaju kepada Tujuan Pendidikan Pancasila yakni kearah: Membina moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yuaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama perilaku yang bersifat kemanusian yang adil dan beradab. Perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beranekaragam kebudayaan dan beranekaragaman kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan brsama diatas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapatan ataupun kepentingan diatas melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.    Tujuan pengajaran DKPM
Berdasarkan rujukan TKU dan TKKh diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa tujuan Pengajaran Umum (TPU) keseluruhan Program Mk. DKPM ialah agar para mahasiswa calon pendidik PPKn dan tatanegara mampu.
a.    Membina dan mengembangkan Program Pengajaran PPKn dan Tatanegara sesuai dengan Konsep, nilai, moral, norma Pancasila sebagai falsafath idiil, dasar ideology negara, pandangan hidup maupun Pancasila secara normative-yuridis secara utuh dan bulat.
b.    Membina, mengembangkan dan menampilkan keteladanan diri sebagai insan guru pendidik yang berjiwa Pancasila sebagaimana dinyatkaan dalam GBHN 1988 dan tujuan kurikulum khusus di atas.
c.    Memiliki acuan pokok melaksanakan tugas dan perannya sebagai Guru PPKn dan atau Tatanegara RI secara baik, benar dan layak
d.    Memilikii perbekalan dan keterampilan yang memadai sebagai warga negara Indonesia yang berkepribadian Indonesia mengetahui hak dan kewajibannya.

2.    Ruang lingkup DKPM
a.    Secara materiil/subtansi, DKPM meliputi KNMNr (Konsep, Nilai, Moral dan Norma).
-       Pancasila dalam berbagai kedudukan dan fungsi perannya
-       Implementasi Pancasila secara konstitusioanl dan yuridis formal
-       Nilai-nilai luhur budaya bangsa
-       Implementasi butir 1.a, b dan c dalam Asta Gatra kehidupan
b.    Secara Dimensional, meliputi :
-       Tri Gatra kehidupan, yakni:
a)    Potensi diri kehidupan Indonesia seutuhnya Pancasila menempatkan manusia Indonesia sebagai insan yang potensial terbatas, sebagai insan mandiri yang memiliki kodarat ilahi, sosial dan politik. Oleh karena itu pengkajian dan penerapan KNMNr Pancasila hendaknya selalu dikaji dari kebermaknaan dan kedudukan manusia yang mono-pluralistik. Ini bermakna bahwa Pendidikan Politik etis normative harus mampu membina dan mendewasakan diri manusia untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Melalui pembinaan demikian, ketahanan diri (lahir-batin) Siswa akan benar-benar dibina dan dikembangkan.
b)    Kehidupan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Keluarga sebagai kelompok sosial primair, merupakan potensi yang memiliki pengaruh dan kekuatan yang amat besar terahadap memiliki pengaruh dan kekuatan yang amat besar terhadap individu, masyarakat dan negara. Karakter individu memang dapat menentukan karakter keluarga, namun dalam masyarakat Indonesia, secara sosial cultural adalah sebaliknya. Karakter keluarga teramat dominan bagi karakter warganya dan bagi perkembangan selanjutnya. Sosok manusia (terutama anak) adalah gambaran hasil dan keadaan keluarganya di masa lampau dan kini. Oleh karena itu penggalian, pengkajian dan penerapan nilai moral dan norma kehidupan layak dilakukan. Demikian sebaliknya penerapan KNMNr bahan ajar dalam kehidupan keluarga.
c)    Kehidupan negara dan dunia. Dalam dimensi ini, KNMNr Pancasila dikaji secara normative-yuridis formal, dalam keterlaksanaannya sebagai sistem politik dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal kedua yuakni bagaimana nilai moral yang diajarkan akan harus atau dapat diterapkan siswa sebagai warganegara yang hidup dalam ikatan bangsa dan Negara RI. Kehidupan dunia hendaknya diartikan pengkajian KNMNr yang bersifat umum, universal, sesuai dan layak diserap bangsa dan Negara RI yang berlandaskan Pancasila. Dengan demikian,peserta didik dapat memahaminya bahwa tidak setiap hal yang berlaku di Negara lain atau dunia internasional dapat begitu saja dijalankan dalam bangsa Negara RI ini. Pola demikian teramat penting dibina dan dilatihkan kepada siswa yang kelak akan hidup dalam dunia yang majemuk dan serba terbuka.
-       Pancagatra kehidupan
a)    Kehidupan IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan).
b)    Kehidupan Keagamaan umat beragama. Dimensi ini KNMNr Pancasila hasil pengkajian sub a dikaji lagi dalam penerapan dan praktik nyata kehidupan secara multi aspek. Sehingga apa yang dipelajari siswa dapat diaplikasikan dan apa yang ada dalam kenyataan dapat pula dikaji di kelas. Peserta didik, baik selama masih menjadi siswa maupun setelah selesai kelak, akan tidak canggung dan bingung menghadapi kenyataan-kenyataan hidup. Lebih jauh lagi, dapat diharapkan untuk berperan serta secara aktif, positif dan konstruktif.
c)    Dimensi keilmuan berarti bahwa :
·         Segala hasil kajian di atas dikaitkan dengan teori/konsep suatu atau sejumlah ilmu yang tidak berlawanan dengan Pancasila, sehingga lebih mantap dan meyakinkan siswa
·         Temuan IPTEK (terutama dari luar) hendaknya dikaji penerapannya dari kecamatan KNMNr Pancasila dan dalam hal terjadi konsep/isu yang berbeda atau berlawanan, hendaknya dilakukan klasifikasi melalui pola mengajar kontraversial (Teaching Contraversial Issues). Dengan pola seperti itu, maka pengajaran KNMNr Pancasila tidak hanya bersifat yuridis normatif belaka, melainkan juga penerapannya nyata.
d)    Dimensi kependidikan, yakni keharusan menerapkan prinsip-prinsip kependidikan sebagai salah satu asas program maupun pola pengajaran. Dengan demikian bearti bahwa :
·         Segala bahan ajar dan pola KBM hendaknya sesuai dan terjangkau oleh siswa
·         Bahan ajar harus teroganisasikan berlandaskan asas dan prinsip pendidikan, seperti misalnya: sikuen, pola pendekatan dan lain-lainnya
·         Asas dan pola didaktik metodik harus menjadi perhitungan utama disamping keharusan penyelesaian bahan dan hasil.

Konsep atau Nilai Dasar Pancasila merupakan landasan acuan atau harapan dalam setiap lingkungan dan aspek kehidupan manusia Indonesia. Oleh karena itu layak pula bila menjadi landasan idiil pengkajian bahan pelajaran.
Berdasarkan konsep dan Nilai Dasar/Idiil tadi, dikaji kelayakan penerapannya dalam Pancagatra yang diserap dalam berbagai lingkungan kehidupan (Trigatra kehidupan) kelayakan tersebut tentunya dipandang dari berbagai norma ukuran misalnya:
1)    Situasi kondisi masyarakat/negara
2)    Norma hukum yang mengatur dan berlaku
3)    Pola budaya yang berlaku
4)    Aspirasi atau harapan-harapan yang tertuang dalam GBHN
Nilai-nilai yang sudah disesuaikan seperti diatas, merupakan nilai instrumental. Nilai-nilai instrumental ini secara lebih operasional disebut nilai praxis atau secara keilmuan oleh L. Kohlberg dinamakan nilai khusus/Spesifik/Subjektif, karena memang niali tersebut bersifat kondisional atau khusus atau kontekstual. Nialai tersebut bersifat kondisional atau khusus atau kontekstual. Nilai khusus atau nilai Praxis ini bersifat dinamik atau berubah-ubah tergantung pada manusia (subjek atau objek keadaan waktu, dan tempat).
Contoh : enak atau nikmat berbeda saat lapar dengan setelah kenyang, uang sepuluh ribu bagi si miskin berbeda nilainya dengan si maha kaya raya Nilai dasar cerdas (sebagaimana termuat dalam alinea keempat dalam Pembukaan UUD 1945), secara objektif idiilnya amatlah hebat sangat tinggi dan sukar dilukiskan, serba maha.
Secara instrumental dalam GBHN dilukiskan bahwa sampai PJPT I dianggap memadai bila semua penduduk Indonesia selesai pendidikan dasar SD. Dan baru ditingkatkan lagi setelah kondisi sosio ekonomi RI lebih mapan dalam PJPT II menjadi selesai pendidikan dasar SMP. Demikian akan terus meningkat sesuai kemampuan dan/atau kebutuhan. Sedangkan nilai praksis yagn dilakukan setiap hari berupa sikap dan pandangan dalam mengerjakan sesuatu.
Penerapan kajian KNMNr Pancasila untuk program Pendidikan tentunya disesuaikan dengan prinsip kependidikan, seperti keharusan memperhatikan usia perkembangan dan kemampuan belajar kualifikasi lingkungan belajar, proykesi harapan kehidupan dan lain-lain. Dengan demikian KNMNr Pancasila dalam MkDKPM harus mampu melayani kondisi peserta didik sebagai mahasiswa dan sebagai guru PPKN/TN dikemudian hari.

3.    Kedalaman kajian. Kedalaman kajian disini meliputi:
a.    Tingkat perkembangan dan kemampuan belajar siswa. Ini berarti bahwa faktor siswa akan harus menjadi landasan utama bahan ajar maupun pola KBM-nya.
b.    Esensi KNMNr baik dilihat dari program maupun kebermaknaannya bagi diri sendiri maupun kehiduapn bangsa dan negara. Tingkat esensi dilihat dari karakteristik program (PPKN) berarti bahwa akan harus dikaji dan dikembangkan KNMNr Dasar:
1)    Sila persila pancasila baik secara idiil filosofi, secara yuridis konstitusional maupun secara kultural
2)    Tiga program pendidikan yang dititipkan pada PPKN yakni:
a)    Pendidikan politik etis normative, yang target utamanya warga negara yang mengetahui hak dan kewajibannya.
b)    Pendidikan kewarganegaraan, dengan target pokok warga negara Indonesia yang baik dan fungsional bermasyarakat bernegara
c)    Pendidikan pendahuluan bela negara, warganegara yang memiliki ketahanan diri sosial dan ketahanan nasional yang tinggi, cinta bangsa dan tanah air.

Tingkat esensi dilihat dari kembermaknaannya. Berarti keharusan untuk memperhatikan manfaat bahan ajar dan prosesnya bagi:
1)    Diri siswa (pisik dan non pisik)
2)    Kehidupan siswa (kini dan esok hari)
3)    Lingkungan kehidupan siswa (fisik dan non fisik, kini dan esok)
4)    Bangsa dan Negara RI (kini dan hari esok)
5)    Sesama umaat manusia umumnya
6)    Diri sendiri terhadap Tuhan
7)    Dinamika perkembangan Pancasila itu sendiri serta dunia ilmu pengetahuan umumnya
Masalah ini teramat penting untuk diperhatikan guru, karena dewasa ini banyak siswa dan bahkan orang tua beranggapan bahwa belajaran di sekolah tidak menyentuh keadaan dan kebutuhannya sehingga diantara mereka ada yang meningkatkan bangku sekolah.
a)    Tuntutan KNMNr yang bersangkutan dalam program persekolahan. Hal ini berarti bahwa kajian liputan KNMNr Pancasila harus lebih luas dari KNMNr yang dituntut Program PPKn maupun TN dijenjang sekolah. Dengan demikian mata kuliah DKPM, guru akan memiliki perbekalan materi program maupun pola pengembangan mata pelajaran yagn akan diajarkan kela dan sekaligus pula memahami bahan ajar dan sikap penampilan keguruan mana yang layak dan tidak layak ditamilkan.
b)    Fungsi peran DKPM, sudah dipaparkan dalam uraian bagian awal buku ini. Melalui mata kuliah ini setiap guru dituntut memiliki jati diri dan penampilan profesional selaku Guru Pendidikan Pancasila. Dan dengan DKPM guru akan mampu mengidentifikasi memilih dan menentukan bahan ajar dan perbekalan keilmuannya selama kuliah serta sekaligus pula akan mampu mengembangkannya secara layak, baik dari kriteria KNMNr Pancasila kependidikannya.
c)    Kualitas dan kuantitas fasilitas dan lingkungan belajar siswa dan sekolah. Ini berarti bahwa bahan dan proses pembelajaran akan harus ekosisten, artinya luwes, sesuai dengan kondisi lingkungan dan fasilitas belajar siswa/sekolah
KNMNr Pancasila yang harus kita gali hendaknya :
1)    Selalu ajeg dan mengukuhkan, melestarikan dan mengembang KNMNr esensial daerah setempat
2)    Mampu menangkal dan meniadakan hal-hal naif
3)    Mampu membentuk diri manusia dan kehidupan lingkunganya (fisik non fisik) sebagaimana diharapkan bangsa dan negara. Secara prosedural PBM bermakna bahwa proses pembelajaran hendaknya sesuai dan memanfaatkan keadaan dan kemampuan kehidupannya nyata sekitarnya. Pengalaman belajar sekaligus pula merupakan pengalaman bermasyarakat.
4)    Sumber bahan kajian
Mengingat bahwa kajian utama mata kuliah DKPM mirip sekali dengan kajian mata kuliah pelajaran PPKn, yakni dunia KNMNr Pancasila dan kepribadian Indonesia, maka masalah sumber bahan pelajaran teramat penting di perhatikan. Harus selalu mencari, mempelajari dan mengambilnya dari sumber yang layak dan benar dari kacamata Pancasila dan Sistem Hukum Nasional Republik Indonesia. Ini tidak berarti bahwa sumber lain (dari dunia lain)_menjadi tabu, namun harus terpilih. Sebagai ideology terbuka dan dalam kedudukan nilai instrumental, nilai praxis. Pancasila bisa saja menerima masukan baru sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia namun kesemua itu tidak bertentangan dengan nilai dan moral serta norma dasar Pancasila.
Sebagai rambu-rambu, berikut ini disajikan sumber bahan pelajaran yang layak dan benar untuk pengantar PPKn dan DKPM.
a)    Sumber formal
1)    Pancasila, UUD 1945 dan seluruh perangkat hukum yang berlaku baik yang dokumenter maupun dari sumber dan publikasi lembaga yang berwenang
2)    Agama yang diakui negara RI dan nilai luhur budaya bangsa (lokal dan nasional)
b)    Sumber literatur keilmuan yang tidak dilarang
c)    Mass Media cetak dan elektronik yang layak dikutip
d)    Nara sumber yang layak, baik secara keilmuan, sosial politik, budaya maupun keagamaan
Pola pengembangan bahan ajar dari berbagai sumber dapat dikaji dalam bagian pola pengorganisasian bahan ajar yang telah dikemukakan pada bagian terdahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar