Selasa, 12 April 2011

PEMAHAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA





A.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusi meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugagt oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Sebagaimana tercantum di dalam pembukaan manusia menurut ketetapan MPR Nomor XVII / MPR 1988, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugrah tuhan yang maha esa.

B.      Sejarah singkat timbulnya HAM
Hak asasi manusi yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di inggris. Pada masa raja inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang-wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama magna charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja.
Kemudian pada tahun 1628 di inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun  tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.
Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem  III revolution. Revolusi besar ini mengawali babak baru kehidupan demokrasi di inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan dari tangan raja ke parlemen. Pemerintahan kerajaan inggris dengan demikian beralih ke pemerintahan parlementer. Dalam bill of rights ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Disamping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.
Perkembangan demokrasi di inggris dan didunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf, antara lain thomas hobbes (1588-1679) dan john locke, rousseau (1712-17778) dari perancis. Thomas hobbes masyarakat yang kacau dan liar seperti dalam ungkapnya homo homini lupus, bellum omnium contra omnes, sehingga teorinya melahirkan kekuasaan absoulut. Sedangkan john locke memandang manusia sebagai mahluk sosial yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty and property). Teori john locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi decleration of indefendence amerika serikat pada 4 juli 1766.
Pemikiran john locke mempengaruhi montesquieu dan rousseau, sehingga mereka menetang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun  teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutuf dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social rasseau menyatakan bahwa negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menimbulkan semangat bagi rakyat tertindas, khususnya di prancis, untuk memperjuangkan hak-hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang-wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat perancis. Pada masa pemerintahan raja louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk assemblee nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Dari negara baru ini lahirlah decleration desdroits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang diumumkan pada 27 agustus 1789. deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan amerika serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak negara eropa lainnya juga meniru isi deklarasi amerika serikat.
Perang dunia II telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman dikalangan umat manusia. Pada tahun 1941 presiden AS, Franklin D. Roosevelt, di depan kongres AS menyatakan the four freedoms yang isinya sebagai berikut :
1)       Fredom of speech (kebebasan bicara)
2)       Freedom of religion (kebebasan beragama)
3)       Freedom from fear (kebebasan dari kekuatan)
4)       Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan)

Kemudian pada tahun 1946 perserikatan bangsa-bangsa membentuk komisi hak-hak asasi manusia yang membahas hak-hak politik, sosial an ekonomi, pada 10 desember 1984 PBB menerima secara bulat hasil kerja komisi yang berupa universal declaration of human rights (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia).
Berikut ini brkaitan dengan hak-hak asasi manusia, majelis umum perserikatan bangsa-bangsa menyatakan.
Deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap  orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan  terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka.

C.      Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan dimumkan oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 217 A (III)  tanggal 10 Desember 1984 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1)       Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusian, keadilan dan perdamaian di duania.
2)       Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-haki asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3)       Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu perlindungan oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kalaliman dan penjajahan.
4)       Menimbang bahwa persabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
5)       Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seoarang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebihluas.
6)       Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapi perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7)       Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, majelis umum PBB menyatakan : deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan  hukum mereka.
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam deklarasi unversal tentang hak-hak asasi manusia PBB adalah sebagai berikut :

Pasal I
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya  bangsa, warna kuoit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, stutus hukum dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk  trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun haruas dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakukan atau hukuman yang menghinakan.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditunjukkan   kepada perbedaan semacam ini
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar  yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang
Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh pelakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka       dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditunjukkan kepadanya.
Pasal 11
Ayat (1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu  pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai pembuktian kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang perngadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidabna menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.  Juga tidak perkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tiak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.

Pasal 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara
Ayat (2)
Setiap orang berhak meninggalkan sutu negeri, termasuk negerinya sendiri  dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat (1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menajauhi  pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalamn pengajaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan degnan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya .
Pasal 16
Ayat (1)
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan dikala perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama dari kedua mempelai
Ayat (3)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari dua mempelai.
Pasal 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termauk kebebasan berganti agama untuk kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun tempat sendiri
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpat mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-ketarangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.
Pasal 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
Ayat (2)
Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan
Pasal 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
Pasal 23
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat (2)
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat (4)
setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat kerja untuk melindungi kepentingan –kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah
Pasal 25
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perubahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami kekurangan nafakah atau ketidaaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
Ayat (2)
Ibu dan ana-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibakan. Pengajaran sekolah teknik dan harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan klecerdasan.
Ayat (2)
Pengajaran harus ditunjukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasna serta uupaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan aling pengertian, rasa saling menerima persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memilihara perdamian.
Ayat (3)
Ibu bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepaa anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian yang diciptakannya sendiri
Ayat (2)
Setiap orang berhak berhak orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
Ayat (2)
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undnag-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis
Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini (Baut dan Beny Hartman, 1988).

D.      HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 samnpai sekarang di indonesia telah berlaku tiga undang-undang dasar dalam 4 periode yaitu :
a.        Periode 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
b.        Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
c.        Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d.        Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

Pencantuman pasal-pasal tentang hak-hak asasima manusia dalam tiga UU tersebut berada satu sama lainnya. Dalam berapa saja. Sementara konstitusi RIS 1949 dan UUDS  1950 hal demikian ini karena memang situasinya sangat dekat dengan deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Disamping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan ke dalam Undang-undang Dasar atau perundangan lainnya di negara-negara anggota PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku dinegara masing-masing.
Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Juli, 1959, secara yuridis formal, hak-hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat di dalam UUD 1945 hanya beberapa pasal saja khususnya pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. pada awal  orde baru salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak-hak asasi yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh sebuah panitia MPRS yang kemudian menyusun. Rancangan piagam hak-hak asasi manusia serta hak-hak dan kewajiaban warganegara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968. dalam pembahasan ini sidang MPRS menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan. Begitu pula setleah terbentuk MPR hasil pemilihan umum 1970 persoalan HAM tidak lagi diagendakan, bahkan dipeti eska sampai tumbangya orde baru ditahun 1998 yang bergama dengan era reformasi. Pada awal reformasi itu pula diselenggarakan sidang istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.


A.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusi meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugagt oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Sebagaimana tercantum di dalam pembukaan manusia menurut ketetapan MPR Nomor XVII / MPR 1988, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugrah tuhan yang maha esa.

B.      Sejarah singkat timbulnya HAM
Hak asasi manusi yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di inggris. Pada masa raja inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang-wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama magna charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja.
Kemudian pada tahun 1628 di inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun  tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.
Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem  III revolution. Revolusi besar ini mengawali babak baru kehidupan demokrasi di inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan dari tangan raja ke parlemen. Pemerintahan kerajaan inggris dengan demikian beralih ke pemerintahan parlementer. Dalam bill of rights ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Disamping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.
Perkembangan demokrasi di inggris dan didunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf, antara lain thomas hobbes (1588-1679) dan john locke, rousseau (1712-17778) dari perancis. Thomas hobbes masyarakat yang kacau dan liar seperti dalam ungkapnya homo homini lupus, bellum omnium contra omnes, sehingga teorinya melahirkan kekuasaan absoulut. Sedangkan john locke memandang manusia sebagai mahluk sosial yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty and property). Teori john locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi decleration of indefendence amerika serikat pada 4 juli 1766.
Pemikiran john locke mempengaruhi montesquieu dan rousseau, sehingga mereka menetang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun  teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutuf dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social rasseau menyatakan bahwa negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menimbulkan semangat bagi rakyat tertindas, khususnya di prancis, untuk memperjuangkan hak-hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang-wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat perancis. Pada masa pemerintahan raja louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk assemblee nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Dari negara baru ini lahirlah decleration desdroits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang diumumkan pada 27 agustus 1789. deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan amerika serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak negara eropa lainnya juga meniru isi deklarasi amerika serikat.
Perang dunia II telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman dikalangan umat manusia. Pada tahun 1941 presiden AS, Franklin D. Roosevelt, di depan kongres AS menyatakan the four freedoms yang isinya sebagai berikut :
1)       Fredom of speech (kebebasan bicara)
2)       Freedom of religion (kebebasan beragama)
3)       Freedom from fear (kebebasan dari kekuatan)
4)       Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan)

Kemudian pada tahun 1946 perserikatan bangsa-bangsa membentuk komisi hak-hak asasi manusia yang membahas hak-hak politik, sosial an ekonomi, pada 10 desember 1984 PBB menerima secara bulat hasil kerja komisi yang berupa universal declaration of human rights (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia).
Berikut ini brkaitan dengan hak-hak asasi manusia, majelis umum perserikatan bangsa-bangsa menyatakan.
Deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap  orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan  terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka.

C.      Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan dimumkan oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 217 A (III)  tanggal 10 Desember 1984 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1)       Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusian, keadilan dan perdamaian di duania.
2)       Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-haki asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3)       Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu perlindungan oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kalaliman dan penjajahan.
4)       Menimbang bahwa persabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
5)       Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seoarang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebihluas.
6)       Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapi perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7)       Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, majelis umum PBB menyatakan : deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan  hukum mereka.
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam deklarasi unversal tentang hak-hak asasi manusia PBB adalah sebagai berikut :

Pasal I
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya  bangsa, warna kuoit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, stutus hukum dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk  trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun haruas dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakukan atau hukuman yang menghinakan.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditunjukkan   kepada perbedaan semacam ini
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar  yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang
Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh pelakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka       dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditunjukkan kepadanya.
Pasal 11
Ayat (1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu  pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai pembuktian kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang perngadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidabna menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.  Juga tidak perkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tiak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.

Pasal 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara
Ayat (2)
Setiap orang berhak meninggalkan sutu negeri, termasuk negerinya sendiri  dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat (1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menajauhi  pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalamn pengajaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan degnan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya .
Pasal 16
Ayat (1)
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan dikala perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama dari kedua mempelai
Ayat (3)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari dua mempelai.
Pasal 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termauk kebebasan berganti agama untuk kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun tempat sendiri
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpat mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-ketarangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.
Pasal 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
Ayat (2)
Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan
Pasal 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
Pasal 23
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat (2)
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat (4)
setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat kerja untuk melindungi kepentingan –kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah
Pasal 25
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perubahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami kekurangan nafakah atau ketidaaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
Ayat (2)
Ibu dan ana-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibakan. Pengajaran sekolah teknik dan harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan klecerdasan.
Ayat (2)
Pengajaran harus ditunjukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasna serta uupaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan aling pengertian, rasa saling menerima persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memilihara perdamian.
Ayat (3)
Ibu bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepaa anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian yang diciptakannya sendiri
Ayat (2)
Setiap orang berhak berhak orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
Ayat (2)
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undnag-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis
Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini (Baut dan Beny Hartman, 1988).

D.      HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 samnpai sekarang di indonesia telah berlaku tiga undang-undang dasar dalam 4 periode yaitu :
a.        Periode 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
b.        Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
c.        Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d.        Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

Pencantuman pasal-pasal tentang hak-hak asasima manusia dalam tiga UU tersebut berada satu sama lainnya. Dalam berapa saja. Sementara konstitusi RIS 1949 dan UUDS  1950 hal demikian ini karena memang situasinya sangat dekat dengan deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Disamping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan ke dalam Undang-undang Dasar atau perundangan lainnya di negara-negara anggota PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku dinegara masing-masing.
Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Juli, 1959, secara yuridis formal, hak-hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat di dalam UUD 1945 hanya beberapa pasal saja khususnya pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. pada awal  orde baru salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak-hak asasi yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh sebuah panitia MPRS yang kemudian menyusun. Rancangan piagam hak-hak asasi manusia serta hak-hak dan kewajiaban warganegara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968. dalam pembahasan ini sidang MPRS menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan. Begitu pula setleah terbentuk MPR hasil pemilihan umum 1970 persoalan HAM tidak lagi diagendakan, bahkan dipeti eska sampai tumbangya orde baru ditahun 1998 yang bergama dengan era reformasi. Pada awal reformasi itu pula diselenggarakan sidang istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar