A. Rasionalisasi
Dengan ketetapan MPR No. IV/MPR/1978, tentang GBHN dalam hubungannya dengan pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila. Pancasila merupakan Dasar Negara Republik Indonesia, namun bukan berarti Pancasila hanya sebagai lambang negara ataupun dasar negaranya, melainkan juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pandangan hidup bagsa Indonesia adalah pancasila, yang dapat diartikan “semua sandi kehidupan bangsa Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dan sudah sepantasnya program pendidikan Pancasila yang sekarang lebih dikenal dengan Pedidikan Kewarganegaraan (PKn) di masukan kedalam kurikulum pendidikan nasional.
Pengantar PKn bermula dari Pengantar PMP. Pengantar PMP berawal dari Pengantar Civic. Civic berasal dari kata Latin Civis yang berarti:
a. Warga negara
b. Sesama Warga Negara, Sesama penduduk, orang setanah air
c. Bawahan, kawula
Dari bahasa Latin Civis masuk ke dalam bahasa Inggris menjadi Civic artinya Warganegara atau Kewarganegaraan. Dari kata Civic muncul kata Civics. Pada jaman Romawi istilah Civics merupakan istilah terhormat untuk menunjukkan nama keanggotaan negara/kewarganegaraan seseorang.
Telah disebutkan diatas bahwa pelajaran Civic mulai dikenal di Amerika Serikat tahun 1790 dalam rangka meng-Amerikakan bangsa Amerika atau lebih dikenal dengan “Theory of Americanization” Munculnya teori ini karena Amerika terdiri dari multi suku bangsa yang masuk ke Amerika dengan membawa berbagai ragam cultural. Civic bertujuan menyatukan bangsa Amerika menjadi benar-benar Amerika.
Materi Civic menyangkut :
a. Warganegara dengan hak dan kewajibannya
b. Pemerintah
c. Negara
d. (Cabang dari Ilmu Politik)
Menurut New Counsil of Social Studies (NCSS) Civic adalah : “Citizend-ship Education is a process comprising all the positive influences which are intended to shape a citizen’ view to his role in society. It comes partly from formal schooling partly from parental influence and partly from learning outside the classroom and the home.Through Citizenship Education, our youth are helped to gain an understanding of our national ideals, the commond good, and the process of self government”.
Dari uraian diatas dapat diartikan bahwa untuk membentuk pandangan warga negara dalam masyarakat warganegara mendapat pengaruh yang positif dari bahan-bahan yang berasal dari :
a. Pendidikan di rumah
b. Pendidikan di sekolah
c. Pendidikan di luar rumah dan sekolah
Setelah Indonesia merdeka pelajaran Civic mulai diberlakukan dengan berbagai alasan kebangsaan. Secara yuridis Civic mulai diajarkan kurikulum 1948. Tahun 1954 Civic menjadi Kewarganegaraan. Tahun 1961 Kewarganegaraan menjadi Kewargaan Negara atas prakarsa Dr.Sahardjo,SH. (disesuaikan dengan pasal 26 UUD 1945) Tetapi istilah Kewargaan Negara baru dipakai secara resmi tahun 1967 dengan instruksi Dirjen Dikdas No.31/1967/tanggal 28 Juni 1967.
Tahun 1966 buku : Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia” sebagai materi Civic dilarang dipakai sebagai buku pegangan di sekolah. Untuk mengatasi kekosongan materi civic tersebut, Mendikbud ketika itu mengeluarkan instruksi bahwa materi civic dapat diambil dari :
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. Ketetapan-Ketetapan MPRS
d. Perserikatan bangsa-bangsa
Ditambah dengan :
a. Orde Baru
b. Sejarah Indonesia dan
c. Ilmu Bumi Indonesia
Tahun 1972 : Civic diganti dengan Ilmu Kewargaan Negara, sedangkan Civic Education diganti dengan Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Tahun 1975-1984 PKN memecah diri menjadi PMP. Tahun 1994 PMP menjadi PPKn. Perubahan nama dari Civic sampai pada PMP dan PKN tersebut pada dasarnya ingin memerankan fungsi guru sebagai pendidik, pengajar dan pelatih secara optimal. Sehingga pada saat melakukan tugas dan fungsinya, guru benar-benar mampu memberdayakan siswa/peserta didik yaitu :
1. Mendidik ; untuk “Membentuk kepribadian” menampakkan sikap pribadi kepada seseorang.
2. Mengajar ; untuk menanamkan kemampuan berpengetahuan.
3. Melatih ; untuk memupuk anak tampil mempraktekkan kemampuannya dalam kehidupan di masyarat .
Kecenderungan dan inovasi dalam pembelajaran PKn banyak dikontribusi oleh perkembangan dunia yang semakin menggila sebagai dampak kemajuan IPTEK, dan kondisi alamiah masyarakat seperti; pluralisme, multietnic, dan multicultural environment, sehingga membawa ekses pada terjadinya cultural revolution, role deferrentiation, families come in many forms, and expanding individual rights, Schuncke (1988). Pada dasarnya pola dan pendekatan pembelajaran seperti disebutkan di atas, telah dikembangkan berdasarkan tiga konsep dasar tradisi pembelajaran yang direkonstrukti oleh pakar pendidikan Amerika berkebangsaan Yordania, Charles Mistakos (1980); Gross (1983) dan Savage (187) yang mengemukakan tiga tradisi pembelajaran Pendidikan IPS sebagai berikut :
Tabel : 1
FOKUS PEMBELAJARAN SOCIAL STUDIES | |||
| Social Studies As Citizenship Tranmission | Social Studies As Social Science | Social Studies As Reflective Inquiry |
Purpose(Tujuan) | Menanamkan nilai-nilai yang tepat sebagai dasar mengambil keputusan | Menggunakan konsep, keterampilan, dan proses pengambilan keputusan berdasarkan prinsip-prinsip ilmu sosial | Menggunakan pendekatan inkuiri sebagai sumber pemerolehan pengetahuan dan pemecahan masalah serta pengambilan kepu-tusan |
Methode(Metode) | Resitasi buku teks, ceramah, tanya jawab, problem solving, inquiri dsb | Pengumpulan data dan verifikasi pengetahuan dan metode yang tepat untuk setiap disiplin ilmu sosial | Rangkaian kegiatan pengidentifikasian masalah, su-dut pandang terhadap masalah, dan struktur pengambilan keputusan |
Conten(Materi) | Ilustrasi tentang nilai, moral, kepercayaan, dan sikap yang diinterpreta-sikan secara langsung oleh pembelajar | Materi berisikan tentang struktur, konsep, masalah, dan proses berbagai ilmu sisial | Materi disesuaikan dengan masalah yang dipilih pebelajar berdasarkan analsis nilai, kebutuhan, dan keinginan pebelajar |
Munculnya ide mengenai perlunya pelajaran pengantar PMP/PPKn ini mengingat beberapa pertimbangan ketatanegaraan seperti :
1. Perlunya landasan Filsafat sebagai dasar tata hidup negara
2. Ketidak stabilan politik sejak Proklamasi Kemerdekaan RI seperti pemberontakan : PKI Madiun, DI/TII,PRRI,PERMESTA,G.30S./PKI dan berbagai pemberontakan lainnya.
3. Tap MPR No.IV/MPR/1973 dan Tap MPR No.MPR/1978 Tentang GBHN menghendaki agar :
a. Perlu adanya Pednghayatan dan Pengamalan Pancasila oleh seluruh Lapisan masyarakat
b. Pendidikan pancasila termasuk Pendidikan Moral Pancasila dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda dimasukan kedalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai dari TK – PT
c. Atas dasar itu maka Mendiknas ketika itu mengganti PKN derngan PMP dengan Surat Keputusan Mendikbud No.008d/U/1975 dan No.008e/U/1975 Tanggal 15 Januari 1975 dibakukan Kurikulum untuk SD,SMP,dan SMA sebagai pengganti kurikulum 1968. Walaupun dalam Kurikulum 1975 masih tertulis nama Pendidikan Kewargaan Negara, kemudian menyusul pengumuman resmi, bahwa PKN diganti dengan PMP.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan Pacasila dan unsur-unsur yang dapat mengembangkan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda. Pacasila secara formal mendasari kegiatan nagara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan pada hakekatnya mengandung 3 jenis kegiatan :
1. Mendidik adalah merupakan kegiatan membentuk kepribadian individu atau kelompok.
2. Mengajar adalah menanamkan kemampuan berpengetahuan.
3. Melatih adalah segala usaha untuk memupuk anak supaya terampil memperaktekan kemampuannya dalam bermasyarakat.
Ruang lingkup PMP/PPKN meliputi :
1. Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila ( P-4 )
2. Udang-Undang Dasar 1945
3. Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN )
Materi PMP/PPKN dijabarkan menjadi pokok bahasan yang sesuai dengan masing-masing tingkat perkembangan anak ditiap jenjang pendidikan. Karena setiap jenjang sekolah berbeda kemampuan dan tuntutan perkembangannya, diperlukan cara ( metode/teknik ), dan sarana (media,sumber belajar) yang berbeda pula. Kemampuan metodulogis seseorang guru, harus betul-betul diperhatikan. Karena disinilah letak keberhasilan tujuan PMP/PPKN. PMP/PPKN bukan untuk dihafal tetapi harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Konsep PPKn berfokus pada :
- Pengembangan intelektual
- Pegembangan emosional da sikap
- Pengembangan keterampilan sosial
Secara garis besar penyajian konsep PKn bertujuan :
- Untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan diri pribadi siswa sebagai insan pacasilais.
- Untuk meningkatkan diri siswa sebagai warga negara yang pancasialis yang mahir dalam hubungan sosial.
C. Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Hakekat Pendidikan Moral Pancasila akan dilihat dari berbagai segi, yang keseluruhannya menjadi ciri khusus pendidikan moral Pancasila. Dalam hal ini pendidikan tidak terlepas dari proses interaksi belajar, karena pedidikan akan tercapai apabila ada interaksi yang baik antara siswa dan guru di kelas.
Masalah dan ruang lingkup pembelajaran PMP meliputi : 1)Materi : tardiri dari P4, UUD 45 dan GBHN serta ditambah dengan fakta-fakta sejarah perjuangan bangsa Indonesia, 2)Metodologi dan sarana penyajian PMP, 3)Cara-cara melakukan evaluasi terhadap PMP.
Berdasarkan masalah masalah diatas, maka hakekatnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam PMP meliputi :
1. Merupakan “Effektive Education”, yaitu merupakan pendidikan yang mengembangkan dan membina sikap. Mulai dari tingkatan yang belum tahu terhadap suatu nilai sampai siswa itu menyadari dan melakukan nilai moral itu dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari.
2. Bull (1978) mengatakan bahwa perkembangan sikap seseorang (anak) meliputi berapa tahap antara lain sebagai berikut :
1. Anomous : Pada tahap ini sikap anak “tidak tahu” terhadap sesuatu yang dianggap baik dan buruk. Ia melakukan sesuatu hanya atas dasar dorongan naluri semata
2. Heteronomous : Pada tahap ini, anak sudah mempunyai sikap tertentu tetapi masih “bunglon”. Artinya masih bersikap ikut-ikutan, belum mempunyai pedapat yang mandiri. Anak melakukan sesuatu kegiatan hanya karena senang mengikuti apa yang dilakukan oleh orang lain yang ada di sekeliling.
3. Socionomous : Pada tahap ini seorang anak/siswa melakukan sesuatu karena kesadaran dan keyakinan dirinya bahwa sesuatu itu perlu dan baik untuk dilaksanakan, sebagai pola hidupnya. Pada tahap ini seseorang anak sudah sadar betul apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Artinya anak sudah punya pendirianj sendiri.
4. Aotonomus : Pada tahap ini seorang anak/siswa sudah mencapai tingkat kedewasa an, sehingga ia melakukan sesuatu itu sudah melalui proses pemikiran yang matang, dan sadar sebab akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu.
Dilihat dari tujuannya, yaitu hakekat PMP bertujuan untuk “membentuk warga negara Pancasilais” atau menciptakan manusia pembangunan yang pancasilais. Bahwa PMP merupakan “Indonesian Studies” yaitu pelajaran tentang kehidupan/kepribadian bangsa Indonesia, yang berintikan materi : 1)Pancasila dan UUD 45 2)GBHN, 2)Orginality/keaslian budaya kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu maka pembelajaran PMP/PPKn meliputi, proses belajar mengajarnya yang Manusiawi, CBSA, Multimetode, Multi media, dan multi pendekatan.
Manusiawi, artinya ; Dalam cara megajarnya harus memperhitungkan situasi, kondisi kemanusiaan. Tidak otoriter, harus mendorong siswa untuk dapat belajar dalam suasana yang hangat, bebas, terbuka, familier, dan menyenangkan. Maka pencapaian tujuan pembinaan sikap akan lebih berhasil.
CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif), yaitu ; Sebagai “proses interaksi aktif seluruh potensi manusiawi (mental, pikiran, perasaan, emosi) secara fungsional dalam menginternalisasi (meyaturagakan) suatu tujuan pelajaran yang diinginkan”.
Multimetode, Multi media, dan multi pendekatan artinya dalam menyajikan pembelajaran PPKn, hendaknya tidak kaku, tetapi perlu dilakukan secara flexible, menggunnakan pendekatan multi, cross, Inter dan trans disiplin ilmu social guna menunjang ketercapaian pembelajaran PKn yang diharapkan.
D. PROGRAM PEDIDIKAN PANCASILA
Ketetapan MPR No. IV. MPR 1978, tentang GBHN dalam hubunganya dengan pendidikan, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, ,mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri, serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Dengan peranan yang demikian Pancasila secara formal mendasari kegiatan negara, dan juga merupakan pedoman tingkah laku bagi setiap warga negara Indonesia. Maka pada hakekatya pendidikan itu mengandung 3 jenis kegiatan seperti telah dipaparkan di atas bahwa : 1)Mendidik, suatu kegiatan “membetuk kepribadian”. 2)Mengajar, menanamkan kemampuan berpengetahuan. 3)Melatih, Segala usaha untuk membentuk anak supaya terampil memperaktekkan kemampuannya dalam kehidupan masyarakat. Ruang lingkup PMP/PPKn itu mencakup : 1)P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), 2)Undang-Undang Dasar 1945, 3)Garis-Garis Besar Haluan Negara.
1. Konsep Pendidikan Moral Pancasila
Pendidikan moral Pancasila adalah mempancasilakan warga negara Indonesia atau menciptakan manusia Indonesia yang pancasilais. Artinya menciptakan manusia Indonesia yang berwatak, bersikap, dan bermoral pancasila. Moral sendiri artinya; Suatu sikap perbuatan yang merupakan keharusan untuk dijalankan atau di ikuti, karena adanya tuntutan tertentu. Sikap sendiri diartikan dengan kecendrungan untuk berbuat sesuatu. Sikap ini di pengaruhi oleh kognius dan pengetahuan kebutuhan seseorang.
Konsep yang disajikan PPKn mencakup : 1)Suatu rangkaian system nilai kehidupan manusia, masyarakat dan negara, sebagai mana dihayati oleh pancasila, 2)Suatu rangkaian moralitas hidup yang dicita-citakan pancasila, 3)Usaha bagaimana hal-hal diatas dapat diterapkan menjadi milik siswa, agar nilai dan moral pancasila pola laku hasil belajar (Learned Behaviour) dan membudaya dalam diri siswa.
Tujuan penyajian konsep PMP/Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berkenaan dengan : Peningkatan kesadaran dan kemampuan diri pribadi siswa yang meliputi : a)Memberikan pengetahuan, pemahaman dan pengertian yang benar. b)Meletakkan dan menanamkan pola berpikir yang sesuai dengan pancasila dan UUD 45, c)Menanamkan nilai moral pancasila kedalam diri anak didik, d)Menggugah kesadaran anak didik, e)Memberi dorongan agar dalam kehidupan sehari-harinya bertingkah laku sesuai dengan pancasila.
Peningkatan kemampuan sebagai warga negara yag mahir dalam hubungan social yang meliputi : a)Bagaimana hidup selaras, teposeliru, toleran, gotong royong, kekeluargaan dll.b)Bagaimana meningkatkan rasa tanggung jawab dan kecintaan terhadap nusa dan bangsa, kekayaan dan potensi alam Indonesia. c)Bagaimana cara membuat suatu keputusan yang baik dan penuh tanggung jawab.
2. Target Tujuan Pendidikan Moral
Titik tekan pengajaran PPKn adalah pada aspek sikap, oleh karena itu PPKn disebut juga “PENDIDIKAN EFEKTIF”. Program pengembangan PPKn memiliki kesamaan dengan program IPS lainya. Kesamaan yaitu bahwa pengembangan PPKn atau yang lainnya berpedoman pada proses pertumbuhan belajar. Menurut Taksoomi Bloom, bahwa proses pertumbuhan belajar meliputi :
v Cognitive Domain atau aspek pengetahuan.
v Affective Domain atau aspek sikap.
v Psycho-Motoric atau aspek keterampilan.
Dari ketiga aspek tersebut penekanannya hanya diutamakan pada aspek sikap. Aspek ini bisa dicapai dengan melalui metode mengajar. Cara penekanan aspek ini ialah , jika suatu topik diperkirakan mempunyai target “ pegetahuan” (kognitif) yang besar. Maka bubuhilah pada topik itu dengan kata-kata yang mengandung ajaran, larangan atau kepatuhan. Pengembagan aspek sikap dimulai dari sikap yang paling sederhana sampai sikap yakin.
a) Faktor-faktor yang perlu diperhatikan
1. Siswa
Dalam hal pendidikan siswa tidak hanya dianggap sebagai objek tetapi siswa itu juga diaggap sebagai subjek yang mempunyai kemampuan potensial untuk berkembang. Guru sebagai motivator bagi siswa dalam proses belajar mengajar. Sebaliknya bahan pelajaran hedaknya diorgaisir , diseleksi berdasarkan kebutuhan siswa untuk tiap tingkatan disekolahan.
2. Lingkungan
Yang dimaksud lingkungan disisni ialah lingkungan tempat tinggal, lingkungan masyarakat dan negara. Apa yang diberikan kapada anak didik harus berguna dan bermanfaat bagi linghkunganya ini berarti bahwa lulusan persekolah bisa mengisi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang, baik pengetahuan ataupun keterampilanya. Perkembangan tempat tinggal siswa merupakan masalah-masalah yang harus dimasukkan kedalam program pengajaran.seandainya siswa bertempat timggal didaerah nelayan sebaikinya dijelaskan tetang kehidupan nelayan, agar tidak canggung dalam hidup bermasyarakat.
3. Kondisi.
v Kondisi di dalam diri siswa.
v Kodisi di luar diri siswa.
- Kondisi di dalam diri siswa yaitu kodisi sikap, nilai dan moral yang telah dimiliki siswa tatkala memasuki pelajaran ataupun mengikuti pelajaran.
- Kondisi di luar diri siswa yaitu kondisi atau situasi yang mempengaruhi siswa sehingga mempunyai sikap-sikap tertetu.
4. Metodologi.
Metodologi menyangkut cara mengajar yang dipergunakan untuk mencapai suatu tujuan pengajaran. Metode mengajar dipengaruhi oleh siswa, lingkugan dan kondisi dalam proses belajar mengajar guru harus dapat berperan sebagai dektor yang dapat memotivasi siswa untuk semangat dalam belajar.
Target tujuan PPKn ialah melahirkan /menghasilkan manusia pembangunan yang pancasilais. Factor yang patut diperhatikan tatkala merencanakan dan megembagkan kurikulum PPKn :
1. Faktor siswa
2. Faktor ligkungan
3. Faktor kondisi
4. Faktor metode
3. Objek Pendidikan Kewarganegaraan
Objek PKn adalah anak didik warga negara untuk membentuk sikap, watak dan kepribadian berdasarkan nilai-nilai/norma-norma Pancasila. MPR telah menetapkan P-4 dan TAP MPR.No.II/MPR/1978, maka variabel-variabel yang relevan dengan warga negara Indonesia harus sesuai dengan pacasila, P4 dan UUD 45.
Menjadi warga negara dan warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab harus dapat mejaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai manusia yang monodualis, padanya terdapat unsur hakekat : a) Raga dan jiwa, b)Manusia sebagai mahluk individu dan mahluk social, c)Manusia berkedudukan sebagai manusia pribadi dan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuatu perbuatan supaya tetap berada pada keseimbangan perlu mempunyai patokan sebagai alat kontrol untuk perbuatan atau tingkah laku manusia Indonesia adalah moral pancasila yang rumusan sila-sila pancasila terdapat dalam UUD 45. sehingga dapat dikatakan manusia Indonesia yang baik adalah manusia yang berpancasila.
4. Pangkal Tolak Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berupaya Untuk membentuk anak didik menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab dan mau serta mampu mengenalkan pancasila dan UUD 45. Melalui PPKn, didorong dan diarahkan untuk percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena P4 yang merupakan dasar berpijak dan pangkal tolak PKn memang memberikan arah dan dorongan kepada warga negara Indonesia untuk percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun P4 tidak mengajarkan kepada warga negara Indonesia bagaimana caranya percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada atau sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing. Dengan demikian P4 tidak memasuki dan mendalami bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena masalah ini adalah hak masing-masing warga negara seperti dijelaskan didalam ketetapan MPR.No.II/MPR/1978 sebagai berikut : “Kebebasan agama ialah merupakan salah satu bentuk yang paling asasi diantara hak asasi manusia. Karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan. Karena kebebasan beragama bukan pemberian negara ataupun golongan”. Selain itu juga PPKn sebagai sarana mendorong dan menumbuhkan suasana yang baik agar warga negara Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Demikian juga PKn senantiasa berupaya agar “Didalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda. Sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. (MPR.II/MPR/1978). Pancasila harus dilaksanakan secara bulat dan utuh. PKn juga megajarkan sila-sila dalam Pacasila sebagai suatu kebulatan yang utuh kepada semua anak didik/warga negara Indonesia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit dan sebagainya.
5. Kerangka Isi Program Pendidikan Kewarganegaraan
Kerangka isi model program PKn didasarkan pada langkah-langkah yang dirumuskan dalam PPSI. PPSI merupakan salah satu bentuk persiapan belajar mengajar yang sering dipergunakan guru didalam kelas. Komponen-komponen yang menjadi telaahan dalam PPSI ialah : a)Perumusan tujuan Istruksional, b)Merumuskan alat evaluasi, c)Menetapkan pokok materi pelajaran, d)Mempersiapkan kegiatan mengajar (termasuk didalamnya metode, media, sumber belajar, kegiatan guru siswa ).
Hasil perumusan komponen-komponen dari PPSI itu kemudian dimasukkan kedalam suatu betuk program pengajaran yang terkenal dengan sebutan “Model Program”. Selain itu PMP dalam pengembagannya mempergunakan bentuk yang dinamakan SATPEL (Satuan Pelajaran) ataupun disebut Unit Lesson. Yang dimaksud dengan SATPEL atau Unit Lesson ialah satuan program pegajaran mengenai suatu unit pelajaran tertentu yang akan diberikan dalam jangka waktu tertentu pula.
Contoh : Kerangka Isi Program PMP/PPKn (dalam bentuk SATPEL)
PB/SPB GBPP kurikulum PPKn 1994 (Suplemen)
Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) | GBPP kurikulum PMP/PPKn 1994 |
Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) | Dirumuskan oleh guru berdasarkan kotribusi bobot taksonomi |
Materi Pelajaran | Dirumuskan oleh guru berdasarkan materi pelajaran GBPP |
Metode,media, kegiatan BM Sumber belajar | Oleh guru |
| Evaluasi |
Dalam pembahasan tujuan ini, diketengahkan dulu berbagai tujuan pendidikan yaitu: 1)Tujuan Pendidikan Nasional, 2)Tujuan Institusional, 3)Tujuan Kurikuler, 4)Tujuan Instruksional Umum (TPU), 5)Tujuan Instruksional Khusus (TPK).
a. Tujuan Pendidikan Nasional
Pada hakekatnya merupakan rumusan kualifikasi. Rumusan tujuan pendidikan Nasioal dapat dilihat dalam dokumen resmi negara (UUD 1945 dan TAP MPR) misalnya GBHN (1983).
b. Tujuan Institusional
Pada hakekatnya merupakan rumusan kualifikasi untuk umum daripada lulusan suatu lembaga pendidikan. Misalnya tujuan pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
c. Tujuan Kurikuler
Merupakan kualifikasi yang diharapkan dimiliki oleh setiap pelajaran setelah mengikuti bidang studi tertentu. Rumusannya dapat dilihat dalam setiap kurikulum dan tujuannya juga merupakan penjabaran dari tujuan Institusional.
d. Tujuan Pembelajaran Umum (TPU)
Merumuskan tentang kualifikasi yang diharapkan dimiliki oleh setiap pelajaran setelah mengikuti pelajaran tertentu dan juga merupakan penjabaran dari tujuan kurikulum.
e. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK)
Merupakan kualifikasi yang diharapkan dimiliki oleh siswa bahasan tertentu dalam proses belajar mengajar dan merupakan penjabaran dari TIU yang sifatnya lebih operasional, dapat diukur dan dihitung.
6. Materi Program Pendidikan Moral
Materi PKn harus berorientasi pada tujuan :
1) Tujuan pembahasan dari kurikulum PKn adalah suatu usaha tersusunnya silabus PKn yang mencerminkan Pancasila, UUD 45, dan ketetapan MPR yang berkaitan dengan P4. Pedoman guru dalam pendidikan dan pedoman penulisan kepustakaan.
2) Berdasarkan tujuan diatas maka ditetapkan orientasi yang meliputi :
a) Totalitas isi/materi, megandung 3 aspek utama yakni :
- Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam hubungannya dengan Pancasila.
- Yuridis dan hukum tata negara berdasarkan Pancasila.
- Moral pancasila.
b) Totalitas kepribadian murid, terutama mengandung aspek pengetahuan dan penalaran. Moral sikap dan tingkah laku serta keterampilan.
c) Totalitas jenjang sekolah, yang berbeda hanya cara penyampaian, aspek dan kedalaman materi. Dari perbandingan ketiga aspek tersebut jika dihubungkan dengan tingkat / kelas maka prinsip yang digunakan adalah “semakin rendah tingkat/kelas maka aspek moral semakin besar dan semakin tinggi tingkat/kelas maka aspek sejarah pejuangan bangsa Indonesia dan ketatanegaraan semakin besar”.
7. Penggunaan Metode Pendidikan Moral
Metode dalam mempelajari PPKn adalah metode ilmiah dan pada dasarnya juga peerapan metode ini terjadi dalam setiap proses antara hubungan manusia dalam lingkungan pendidikan. Dengan demikian penggunaan penganjaran PKn tergantung pada tujuan.
8. Evaluasi Pendidikan Moral Strategi penilaian PKn bertujuan untuk : 1)Membantu anak agar mereka dapat menilai dirinya sendiri atau dapat meningkatkan penghayatan dan pengamalan pancasila. 2)Untuk memperoleh balikan bagi guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses belajar mengajar, 3)Untuk mentukan nilai kemampuan dan kemajuan anak.
9. Pemilihan Bahan-Bahan Pengajaran
Ialah bagaimana mengorganisasi/meramu bahan-bahan untuk diajarkan, yang akan kita kaitkan dengan pembuatan “Model Program PMP/ PKn”. Didalam pembuatan “Model Program” pemilihan bahan merupakan hal yang penting karena erat kaitannya dengan aspek-aspek yang dirumuskan dalam TIK. Pengorganisasian bahan pengajar PMP harus memperlihatkan kepentingan tingkat kelas selain itu untuk SD,SMP dan SMA mempunyai perbedaan kedalam pembahasan dan luasnya ruang lingku.
Daftar Pustaka
Armstrong, John A. Armstrong: (1982) Negara-negara Sebelum Nationalisme (Chapel Hill, Percetakan Universiti North Carolina)
Anderson, Benedict. (1991) Komunit-komuniti Hayalan. Verso.
Azyumardi Azra, (200) Paradigma Baru Pendidikan Nasional dan Rekonstruksi dan Demokratisasi, Penerbit Kompas, Jakarta.
Balibar, Ettienne- Race, Nation, Classe: Les identités ambiguës (dengan Immanuel Wallerstein)
Barry, Brian. (2001) Kebudayaan dan Kesamaan: Kritik Egalitarian Mengenai Faham Pelbagai Budaya. Harvard.
C.S.T.Kansil Christine S.T. Kansil (2005)Pendidikan Kewaraganegaraan di Perguruan Tinggi Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.38/DIKTI/Kep/2002 Cetakan Kedua PT.Pradnya Paramita Jakarta
Hamid Darmadi (2005) Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila dan UUD 1945 STKIP-PGRI, Bumi Khatulistiwa Pontianak
H. Hamdan Mansoer, (2003)Pembinaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Berkehidupan Bermasyarakat, Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Jakarta.
Keputusan Ditjen Dikti (2003) No. 38/DIKTI/Keputusan/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan MPK,Ditjen Dikti, Jakarta.
M. Nur Khoiron, dkk. (1999) “Seri Pendidikan Politik:Pendidikan Politik bagi Warga Negara, tawaran Operasional dan kerangka kerja Yogyakarta, LkiS, , hlm, 4.
Okin, Susan. (1999) Adakah Faham Pelbagai Budaya Buruk Untuk Wanita? Princeton.
Satryo S. Brodjonegoro, (2003) Higher Education Long Term Strategy, Directorate General of Higher Education, Ministry of Nation Education, Jakarta.
Smith, Rogers, (2003) Cerita-cerita mengenai Orang, Politik dan Kesusilaan Keahlian Politik, Percetakan Universiti Cambridge.
Taylor, Charles. (1994) Faham Pelbagai Budaya: Memeriksa Politik Pengiktirafan. Princeton.
Tim Dosen UGM Yogyakarta, (2002) Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta, Penerbit Paradigma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar