Senin, 04 April 2011

HAK ASASI MANUSIA DALAM PKN




A.   Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusi meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugagt oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Sebagaimana tercantum di dalam pembukaan manusia menurut ketetapan MPR Nomor XVII / MPR 1988, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugrah tuhan yang maha esa.

B.   Sejarah singkat timbulnya HAM
Hak asasi manusi yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di inggris. Pada masa raja inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang-wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama magna charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja.
Kemudian pada tahun 1628 di inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun  tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.
Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem  III revolution. Revolusi besar ini mengawali babak baru kehidupan demokrasi di inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan dari tangan raja ke parlemen. Pemerintahan kerajaan inggris dengan demikian beralih ke pemerintahan parlementer. Dalam bill of rights ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Disamping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.
Perkembangan demokrasi di inggris dan didunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf, antara lain thomas hobbes (1588-1679) dan john locke, rousseau (1712-17778) dari perancis. Thomas hobbes masyarakat yang kacau dan liar seperti dalam ungkapnya homo homini lupus, bellum omnium contra omnes, sehingga teorinya melahirkan kekuasaan absoulut. Sedangkan john locke memandang manusia sebagai mahluk sosial yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty and property). Teori john locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi decleration of indefendence amerika serikat pada 4 juli 1766.
Pemikiran john locke mempengaruhi montesquieu dan rousseau, sehingga mereka menetang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun  teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutuf dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social rasseau menyatakan bahwa negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menimbulkan semangat bagi rakyat tertindas, khususnya di prancis, untuk memperjuangkan hak-hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang-wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat perancis. Pada masa pemerintahan raja louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk assemblee nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Dari negara baru ini lahirlah decleration desdroits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang diumumkan pada 27 agustus 1789. deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan amerika serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak negara eropa lainnya juga meniru isi deklarasi amerika serikat.
Perang dunia II telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman dikalangan umat manusia. Pada tahun 1941 presiden AS, Franklin D. Roosevelt, di depan kongres AS menyatakan the four freedoms yang isinya sebagai berikut :
1)    Fredom of speech  (kebebasan bicara)
2)    Freedom of religion  (kebebasan beragama)
3)    Freedom from fear  (kebebasan dari kekuatan)
4)    Freedom from want  (kebebasan dari kemelaratan)

Kemudian pada tahun 1946 perserikatan bangsa-bangsa membentuk komisi hak-hak asasi manusia yang membahas hak-hak politik, sosial dan ekonomi, pada 10 Desember 1984 PBB menerima secara bulat hasil kerja komisi yang berupa universal declaration of human rights (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia).
Berikut ini brkaitan dengan hak-hak asasi manusia, majelis umum perserikatan bangsa-bangsa menyatakan.
Deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap  orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan  terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka.

C.   Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan dimumkan oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 217 A (III)  tanggal 10 Desember 1984 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1)    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusian, keadilan dan perdamaian di duania.
2)    Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-haki asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3)    Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu perlindungan oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kalaliman dan penjajahan.
4)    Menimbang bahwa persabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
5)    Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seoarang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebihluas.
6)    Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapi perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7)    Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, majelis umum PBB menyatakan : deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan  hukum mereka.
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam deklarasi unversal tentang hak-hak asasi manusia PBB adalah sebagai berikut :

Pasal I
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya  bangsa, warna kuoit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, stutus hukum dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk  trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun haruas dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakukan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditunjukkan   kepada perbedaan semacam ini
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar  yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.

Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang
Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh pelakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka       dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditunjukkan kepadanya.
Pasal 11
Ayat (1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu  pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai pembuktian kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang perngadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidabna menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.  Juga tidak perkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tiak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.

Pasal 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara
Ayat (2)
Setiap orang berhak meninggalkan sutu negeri, termasuk negerinya sendiri  dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat (1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menajauhi  pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalamn pengajaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan degnan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya .
Pasal 16
Ayat (1)
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan dikala perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama dari kedua mempelai
Ayat (3)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari dua mempelai.
Pasal 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termauk kebebasan berganti agama untuk kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun tempat sendiri
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpat mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-ketarangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.
Pasal 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
Ayat (2)
Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan
Pasal 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
Pasal 23
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat (2)
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat (4)
setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat kerja untuk melindungi kepentingan –kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah
Pasal 25
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perubahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami kekurangan nafakah atau ketidaaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
Ayat (2)
Ibu dan ana-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibakan. Pengajaran sekolah teknik dan harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan klecerdasan.
Ayat (2)
Pengajaran harus ditunjukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasna serta uupaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan aling pengertian, rasa saling menerima persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memilihara perdamian.
Ayat (3)
Ibu bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepaa anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian yang diciptakannya sendiri
Ayat (2)
Setiap orang berhak berhak orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
Ayat (2)
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undnag-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis

Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini (Baut dan Beny Hartman, 1988).

D.   HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 samnpai sekarang di indonesia telah berlaku tiga undang-undang dasar dalam 4 periode yaitu :
a.    Periode 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
b.    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
c.    Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d.    Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

Pencantuman pasal-pasal tentang hak-hak asasima manusia dalam tiga UU tersebut berada satu sama lainnya. Dalam berapa saja. Sementara konstitusi RIS 1949 dan UUDS  1950 hal demikian ini karena memang situasinya sangat dekat dengan deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Disamping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan ke dalam Undang-undang Dasar atau perundangan lainnya di negara-negara anggota PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku dinegara masing-masing.
Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Juli, 1959, secara yuridis formal, hak-hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat di dalam UUD 1945 hanya beberapa pasal saja khususnya pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. pada awal  orde baru salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak-hak asasi yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh sebuah panitia MPRS yang kemudian menyusun. Rancangan piagam hak-hak asasi manusia serta hak-hak dan kewajiaban warganegara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968. dalam pembahasan ini sidang MPRS menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan. Begitu pula setleah terbentuk MPR hasil pemilihan umum 1970 persoalan HAM tidak lagi diagendakan, bahkan dipeti eska sampai tumbangya orde baru ditahun 1998 yang bergama dengan era reformasi. Pada awal reformasi itu pula diselenggarakan sidang istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.



E.     PBB DAN HAK ASASI MANUSIA
Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan senyawa yang dimasak di kancah Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan." 1Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) -- komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut -- untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama." Komisi Hak Asasi Manusia mempersiapkan sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights), diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" Hak-hak yang disuarakannya disebarkan lewat "pengajaran dan pendidikan" serta lewat "langkah1angkah progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan, dan kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya."
Dua puluh satu pasal pertama Deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial -- suatu standar bagi kehidupan yang layak -- dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.
Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol. Pertama, supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna istilah ini tidak jelas -- dan akan menjadi salah satu obyek penelitian saya -- namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.
Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah. Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.
Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai prima facie rights.
Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu.  Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia.
Deklarasi Universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. "standar pencapaian yang bersifat umum," PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum intemasional. Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal (universal moral rights).
Turunan-turunan Deklarasi Universal tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia di dalam banyak konstitusi nasional melainkan juga sejumlah perjanjian internasional tentang hak asasi. Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi yang dicetuskan di Dewan Eropa (European Council) pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia. Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang lebih serupa dengan yang terdapat di dalam dua puluh satu pasal pertama Deklarasi Universal. Konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan ke dalam Perjanjian Sosial Eropa (European Social Covenant), dokumen yang mengikat para penandatangannya untuk mengangkat soal penyediaan berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting pemerintah.
Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi sekadar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan intemasional terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan Deklarasi Universal dengan perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah Perjanjian Internasional (International Covenants) diajukan ke Majelis Umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sejati atau bahwa hak-hak tersebut tidak dapat diterapkan dalam cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil dan politik, dua perjanjian dirancang, yaitu Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights).
Pada selang waktu antara Deklarasi Universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir Majelis Umum bagi Perjanjian Intemasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara Afrika dan Asia yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakkan hak asasi manusia, namun mereka memodifikasikannya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri: mengakhiri kolonialisme, mengutuk eksploitasi negara-negara Barat terhadap negara-negara sedang berkembang, serta menghancurkan apartheid dan diskriminasi rasial di Afrika Selatan. Perjanjian yang lahir pada tahun 1966 itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka sendiri. Hak atas kekayaan pribadi dan atas ganti rugi untuk kekayaan yang diambil oleh negara, yang tercantum dalam Deklarasi Universal, dihapuskan dari Perjanjian itu. Setelah persetujuan dari Majelis Umum keluar pada tahun 1966, Perjanjian itu memerlukan tanda tangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat di dalam daftar para penandatangan. Negara ketiga puluh lima menerakan tandatangan pada tahun 1976, dan Perjanjian itu kini berlaku sebagai hukum internasional.
F.  Hak Asasi Manusia Kontemporer
Gagasan bahwa hukum kodrat atau hukum dari Tuhan mengikat semua orang dan mengharuskan adanya perlakuan yang layak adalah soal kuno, dan gagasan ini erat terkait dengan gagasan tentang hak kodrati di dalam tulisan-tulisan para teroretisi seperti Locke dan Jefferson maupun di dalam deklarasi hak seperti Deklarasi Hak Manusia dan Hak Warga Negara (Declaration of the Rights of Man and the Citizen) di Perancis dan Pernyataan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat (Bill of Rights). Gagasan bahwa hak-hak individu berhadapan dengan pemerintah bukanlah hal baru, dan orang dapat mengatakan bahwa gagasan hak asasi manusia yang ada saat ini hanya merupakan pengembangan konsep ini.
Namun kalau kita menganggap bahwa Deklarasi Universal dan Perjanjian Internasional secara umum mewakili pandangan kontemporer mengenai hak asasi manusia, meskipun dapat mengatakan bahwa pandangan tentang hak asasi manusia saat ini memiliki tiga perbedaan dibanding konsepsi-konsepsi sebelumnya, terutama yang berlaku pada abad kedelapan belas. Hak asasi manusia yang ada saat ini bersifat lebih egalitarian, kurang individualistis, dan memiliki fokus intemasional.
1.    Egaliterianisme
Egaliterianisme dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat jelas, pertama, dalam tekanannya pada perlindungan dari diskriminasi, maupun pada kesamaan di hadapan hukum. Meski manifesto-manifesto hak asasi manusia yang lahir pada abad kedelapan belas terkadang juga mencanangkan kesederajatan di depan hukum, perlindungan dari diskriminasi merupakan perkembangan yang baru muncul pada abad kesembilan belas dan kedua puluh. Kemenangan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis merupakan perjuangan sentral yang lahir pada abad kita. Tuntutan akan persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan di dalam agenda hak asasi manusia.
Kedua, egalitarianisme yang terdapat dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia kontemporer dapat dilihat dalam pencantuman hak kesejahteraan. Konsepsi-konsepsi hak politik terdahulu biasanya memandang fungsi hak politik adalah untuk menjaga agar pemerintah tidak mengganggu rakyat. Penyalah gunaan kekuasaan politik dinilai sebagai soal pelanggaran pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya tidak mereka lakukan, dan bukan merupakan soal kegagalan pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya mereka lakukan. Kewajiban-kewajiban yang lahir dari hak-hak ini sebagian besar adalah kewajiban negatif (negative duties) -- yaitu kewajiban-kewajiban untuk menahan diri, atau kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif (positive duties) sebagian besar ditemukan dalam kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak rakyat dari gangguan internal dan eksternal.
Hak atas perlindungan hukum (hak atas sidang pengadilan yang adil, kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang, kebebasan dari penganiayaan dan dari hukuman kejam) dipandang sebagai penangkal bagi penyalah gunaan sistem hukum. Penyalahgunaan-penyalahgunaan sistem hukum ini mencakup manipulasi sistem hukum untuk menguntungkan sekutu serta merugikan musuh penguasa, memenjarakan lawan politik, dan memerintah lewat teror.
Hak atas privasi (kehidupan pribadi) dan otonomi (kebebasan dari intervensi terhadap rumah tangga dan korespondensi, kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan lapangan pekerjaan, serta kebebasan berkumpul atau berserikat) dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap wilayah pribadi, yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang kehidupan yang paling pribadi dan untuk mengontrol orang dengan membatasi di mana mereka boleh tinggal, bekerja, dan bepergian.
Hak atas partisipasi politik (hak atas kebebasan berekspresi, atas pengajuan petisi kepada pemerintah, atas pemberian suara, dan atas pencalonan diri untuk jabatan pemerintahan) dinilai sebagai penangkal bagi penyalahgunaan yang berupa upaya untuk menafikan keluhan, menekan perbedaan pendapat dan oposisi, melumpuhkan pembentukan golongan pemilih yang terdidik, serta memanipulasi sistem pemilihan umum guna mempertahankan kekuasaan. Pencegahan berbagai penyalahgunaan ini terutama mengharuskan pemerintah untuk membiarkan rakyatnya bergerak leluasa.
2.    Reduksi Individualisme
Manifesto-manifesto hak yang mutakhir telah melunakkan individualisme dalam teori-teori klasik mengenai hak-hak kodrati. Dokumen-dokumen baru memandang manusia sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat, bukan sebagai individu yang terisolasi yang musti mengajukan alasan-alasan terlebih dulu agar dapat memasuki masyarakat sipil. Deklarasi Universal, misalnya, menyatakan bahwa "Keluarga merupakan unit kelompok masyarakat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara." Dalam Perjanjian Internasional, hak-hak kelompok telah dimasukkan di dalam kerangka hak asasi manusia dengan memberikan tempat terhormat bagi hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka. Selanjutnya, hak asasi manusia tidak lagi erat dikaitkan dengan teori kontrak sosial, meski John Bawls telah mencoba untuk membangun kembali kaitan ini. Di dalam dokumen-dokumen mutakhir hak asasi manusia hanya terdapat sedikit acuan pada dasar-dasar filosofis. Upaya-upaya selepas perang untuk merumuskan norma-norma hak asasi manusia internasional telah mengarah pada perpecahan filosofis dan ideologis yang tak dapat dipulihkan kembali. Dalam upaya menghimpun dukungan sebanyak mungkin untuk gerakan hak asasi manusia, landasan filosofis bagi hak asasi manusia sayangnya dibiarkan tak terumuskan.

A.     Hak-Hak Internasional

Perbedaan ketiga antara hak asasi manusia yang berlaku sekarang dan hak-hak kodrati pada abad kedelapan belas adalah bahwa hak asasi manusia telah mengalami proses internasionalisasi.  Hak-hak ini tidak hanya diwajibkan secara internasional -- sesuatu yang bukan merupakan hal baru -- melainkan saat ini hak tersebut juga dipandang sebagai sasaran yang layak bagi aksi dan keprihatinan internasional. Meski hak kodrati pada abad kedelapan belas juga sudah dilihat sebagai hak bagi semua orang, hak-hak ini lebih sering berlaku sebagai kriteria untuk membenarkan pemberontakan melawan pemerintah yang ada, ketimbang sebagai standar-standar yang bila dilanggar oleh pemerintah akan dapat membenarkan adanya pemeriksaan dan penerapan tekanan diplomatik serta tekanan ekonomi oleh organisasi-organisasi internasional. Saat ini sistem paling efektif bagi penegakan internasional terhadap hak asasi manusia ditemukan di Eropa Barat, yakni di dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi ini memberikan sebuah pernyataan hak asasi manusia, Komisi Hak Asasi (Human Rights Commission) untuk memeriksa keluhan-keluhan, dan Mahkamah Hak Asasi Manusia (Human Rights Court) untuk menangani persoalan-persoalan interpretasi. Setiap negara yang meratifikasi Konvensi Eropa harus mengakui kewenangan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menerima, memeriksa, dan menengahi keluhan-keluhan dari negara-negara anggota lainnya tentang pelanggaran hak asasi manusia. Pertanggungjawaban terhadap keluhan-keluhan yang diajukan oleh individu bersifat pilihan, sebagaimana prosedur untuk merujukkan seluruh persoalan yang tidak dapat dipecahkan oleh komisi itu kepada Mahkamah Hak Asasi Manusia.
Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), yang dibentuk di PBB, juga menyediakan prosedur -- meski lebih lemah ketimbang prosedur dalam Konvensi Eropa -- bagi perlindungan internasional terhadap hak asasi manusia. Perjanjian ini menciptakan Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee) untuk mengawasi kepatuhan, sebuah Komite dengan tiga fungsi pokok. Fungsi pertama adalah untuk mengkaji laporan-laporan dari negara-negara yang tunduk pada Perjanjian itu yang disyaratkan guna menyampaikan "langkah-langkah yang telah mereka ambil yang memberikan pengaruh pada hak-hak yang diakui disini dan mengenai kemajuan-kemajuan yang dibuat dalam pemenuhan hak-hak ini". Fungsi kedua adalah untuk menerima, mempertimbangkan, dan menengahi keluhan dari suatu anggota bahwa anggota lainnya melanggar ketentuan-ketentuan Perjanjian tersebut. Suatu negara berkedudukan rawan di hadapan tuntutan-tuntutan semacam itu hanya jika ia menerima kewenangan komite itu untuk menerima keluhan. Hanya enam belas dari delapan puluh negara yang sudah meratifikasi perjanjian itu yang bersedia bertanggung jawab terhadap keluhan-keluhan yang diajukan ke Komite. Fungsi ketiga Komite ini adalah untuk menerima, mempertimbangkan dan menengahi keluhan-keluhan dari individu-individu yang berdiam di negara yang melanggar kewajiban-kewajibannya. Protokol yang bersifat pilihan yang menunjukkan kesediaan Komite Hak Asasi Manusia untuk menerima keluhan-keluhan individual semacam itu telah mendapatkan tanda tangan yang cukup untuk dapat diberlakukan. Masih harus dilihat seberapa efektif Komite ini menegakkan norma-norma Perjanjian tersebut, namun jelas bahwa hanya sedikit, jikalau memang ada, sanksi berat yang ditetapkannya.
Konvensi Amerika memperoleh ratifikasi yang cukupuntuk mulai diberlakukan pada tahun 1978. Konvensi ini melahirkan dua institusi, Komisi Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (Inter-American Court of Human Rights). Komisi ini merupakan pengganti bagi komisi yang pernah dibentuk pada 1959 dan komisi ini berpijak pada piagam OAS maupun pada konvensi tersebut. Ini menggabungkan peranan pendahulunya dengan fungsi-fungsi yang diberikan konvensi itu. Mahkamah tersebut menyelenggarakan pertemuan pertamanya pada 1979 dan sejak itu sudah mengeluarkan sejumlah pendapat yang bersifat Saran. Pada Maret 1986 Mahkamah ini menerima kasus litigasi pertamanya.
Mahkamah ini terdiri dari tujuh hakim, yang dipilih oleh negara-negara yang telah meratifikasi konvensi itu. Meski sistem Inter-Amerika mirip dengan sistem Eropa dalam banyak hal, konteks sosial dan politik bagi pengoperasiannya sama sekali berbeda. Apalagi, problem hak asasi manusia yang dihadapinya jauh lebih berat. Berdasarkan alasan-alasan- ini, evolusinya bakal menarik untuk disimak. Di Afrika, OAU (Organization of African Unity / Organisasi Persatuan Afrika) baru-baru ini mengesahkan Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Rakyat (African Charter on Human and Peoples' Rights).  Namun, Di Timur Tengah dan di Asia, institusi-institusi regional yang dibentuk bagi pengembangan hak asasi manusia belum muncul sama sekali.

G.    IMPLEMENTASI BELA NEGARA DAN HAM
1.    Bidang Hukum
1)    Mengembangkan budaya hokum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
2)    Menata system hukum serta menghormati hukum serta memperbaharui UU warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif
3)    Menegakan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai HAM.
4)    Meningkatkan intgritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum dan pengawasan pengawasan efektif untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
5)    Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas daripengaruh penguasa dan pihak manapun,

2.    Bidang Ekonomi
1)    Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prisip persaingan sehat
2)    Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya stuktur pasar monopolistik dan berbagai stuktur pasar yang merugikan.
3)    Mengembangkan hubungan kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan antar koperasi, swasta dan BUMN.
4)    Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan listrik yang relative murah dan diatur UU.
5)    Melakukan aberbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

3.    Bidang Politik
a.    Politik dalam negeri
1)    Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhinekha tunggal ika.
2)    Memasyarakatkan dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.    Politik luar negeri
1)    Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
2)    Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
c.    Penyelenggaraan Negara
1)    meningkatkan kesejahtraan PNS, TNI, KNRI agar menciptakan aparatur yang bebas dari KKN.
2)    Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d.    Komunikasi, Informasi dan Media massa
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan, membentuk kpribadian bangsa serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
e.    Agama
1)    memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyrlrnggaraan Negara.
2)    Meningkatkan kwalitas pendidikan agama melaui system pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
f.     Pendidikan
Mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal.

4.    Bidang SosBud
Meningkatkan SDM dan SDA Indonesia yang sehat, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat Indonesia yang beraneka ragam.


5.    Bidang Hankam
Meningkatkan kembali TNI sesuai dengan pradigma baru secara konsisten melalui reposisi,redidikasi dan reaktualisasi peran TNI sebagai alat Negara untuk melindungi. Dalam hal ini rakyat bertugas membantu aparat Negara dalam menjalankan tugasnya kepada Negara.

6.   Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
  1. Satu kesatuan wilayah
  2. Satu kesatuan bangsa
  3. Satu kesatuan budaya
  4. Satu kesatuan ekonomi
  5. Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" wasantara.

7.   Konsep Geopolitik dan Geostrategi

Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

8.    Wawasan nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

 

9.   Pengertian dan hakekat wawasan nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini
-  Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapai tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan

 

10.   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

11.  Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek social budaya dan aspek kejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang bahwa; Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 ; 1998; 2005 tentang GBHN  adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional yang diartikan dalam cara pandang ;
  1. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) :
  2. “Wawasan Nusantara adalah cara pandang Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan January tahun 2000. ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
  3. Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah : “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

H.    KONSEP KETAHANAN NASIONAL
Konsepsi ketahanan nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu belandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional indonesia merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bengsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.

1.  Asas-Asas Tannas Indonesia
  1. Asas kesejahtraan dan keamanan
Kesejahtraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipishkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan demikian, kesejahtraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional
  1. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bengsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras. Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
  1. Asas Mawas ke dalam dan ke luar
a.      Mawas ke dalam
      Bertujuan menumbuhkan hakekat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas drajat kemandirian bangsa yang ulet dan tengguh.

b.      Mawas ke luar
      Bertujuan untuk mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan startegi luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
  1. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kerjasama, gotong royong dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asasini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemmitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

2.    Latar Belakang dan Landasan Ketahanan Nasional
  1. Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya, ancaman datang tidak hanya dari luar tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meskipun demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tetap tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, tertib dalam tatanan nasional dan hubungan Internasional yang serasi.
Beberapa ancaman dalam tatanan dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dankeutuhan bangsa. Berbagai pemberontakan da gerakan seperatis pernah muncul seperti pemberotakan PKI, DI/TIIKartosuwiryo,PRRI Permesta dan juga gerakan separatis RMS serta keingginan meyelenggarakan pemerintahan sendiri di Timor Timur yang pernahmenyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman separatis dewasa ini ditunjukkan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari In­donesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya dan beberapa daerah lain. Begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabil­an kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwar­nai nuansa etnis dan agama. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keu­tuhan. Meskipun demikian, gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukanlah kondisi di­namis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apa pun yang terjadi di negara ini.
Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan negara Indone­sia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional. Lan­dasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hi­dup bermayarakat., berbangsa dan bernegara.

3. Landasan-landasan Ketahanan Ivasional
a.    Pancasila sebagai Landasan Ideal
Peranan Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat di­pisahkan dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Menurut Kaelan; pandangan hidup merupa­kan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan.Pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999:57). Na­lai-nilai luhur Pancasila akan mewarnai aplikasi nilainya dalam perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakannya se­cara objektif dalam peneyelenggaraan negara (yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum positif) maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu atau melaksanakan Pancasila secara subjektif. Pelaksanaan Pancasila sebagai padangan hidup dimak­sudkan untuk menyadarkan rakyat bahwa hakikat kehidupan manusia adalah keterkaitan antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia satu dengan yang lain, dan antara manusia de­ngan lingkungan. Pancasila merupakan sumber kejiwaan ma­syarakat yang memberi pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan ber­tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. berbangsa dan berne­gara (Kelompok Kerja Tannas. 2000:5).
Dalam kapasitasnya sebagai ideologi, Pancasila merupa­kan cita-cita bangsa yang rnerupakan ikrar segenap bangsa da­lam upaya mewujudkan rnasyarakat adil makmur yang merata material maupun spiritual. Pancasila merupakan asas kerohanian yang akan membawa bangsa dalam suasana merdeka, berdaulat. bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam ling­kungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai (Kaelan, 1999:62).
Peranan Pancasila dalam kapasitasnya sebagai dasar ne­gara sebagai dasar negara sebagaimana tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya mencermikan nilai-nilai dasar Pancasila yaitu ke­seimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai ini telah mewadahi seluruh kodisi objektif bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan berbagai macam corak budayanya. Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang da­lam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam empat pokok pikirannya, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 dan memberikan acuan dalam mewujudkan cita-cita hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila juga mengandung norma, bahwa dalam penyelenggaraan negara terus tetap dipelihara budi pekerti dan tetap dipegang teguh cita-cita bangsa. Pancasila hendaknya juga sebagai sumber semangat penyelenggaraan negara (Kelompok Kerja Tannas. 2000:5).

b.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum In­donesia yang sekaligus mengandung cita-cita hukum yang ter­muat dalam Pembukaan UUD 1945 , maka UUD 1945 sendiri merupakan keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional (perundangan) untuk menentukan sistem negara dengan pemerintahan negara dengan bentuk-­bentuk konsep pelaksanaannya secara spesifik. Oleh karena itu maka sudah semestinya seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tercakup dalam peraturan perundang-­undangan mulai dari lingkup nasional ke bawah, dari yang me­ngandung pokok-pokok sampai dengan peraturan yang terinci bahkan sampai petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharap­kan dapat terselenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang ber­laku, yaitu sesuai dengan hukum konstitusional yang diderifasi­kan dari sistem pemeritahan negara dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945.
Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang membawa pada sistem pemerintahan yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000:6). Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada aturan konstitusional, ber­dasar atas hukum. Kekuasaan dan kewenangan itu jelas ada tetapi tetap dalam kerangka aturan penyelenggaraan negara, menurut hukum atau perundangan yang berlaku. Hukum dini bukan dikuasai golongan sehingga golongan tertentu bisa ber­laku sewenang-wenang dengan berdalih dan berkedok hukum. Hukum disini juga tidak hanya untuk menghukum orang yang lemah, tetapi hukum yang berlaku bagi setiap perorangan dan golongan. Semua bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Hukum berlaku bagi seluruh rakyat dan bahkan termasuk pe­merintah. Oleh karenanya, pemerintah sebagai institusi yang berwenang mengatur negara juga tidak boleh melawan hukum,begitu pula oknum penguasa secara pribadi. Hukum akan me­ngatur seluruh kehidupan bangsa dan negara untuk menjaga ketertiban hidup di masyarakat.
Sebagairnana disebutkan di atas, pemerintah pun dapat dikenai hukum. Pemerintah, apalagi Presiden sebagai oknum atau institusi, bukanlah penguasa yang bersifat absolut dan tidak terbatas. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR dan berada sebagai orang nomor satu di Indonesia. Kewenangan memerintah ini pun akan dibagi dalam kekuasaan pemerintahali ke bawah dan dalam beberapa institusi kelembagaan tinggi negara lainnya. Dengan dimilikinya ide sis­tern negara yang demokratis diharapkan dalam prosesnya segala pengambilan keputusan daiam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
c.            Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Bangsa Indonesia jalan kebangsannya dengan berjuang mulai dari jaman penjajahan, secara fisik dan intelektual. Hal ini ditunjukan dengan perjuangan dengan berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan kesadaran kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akhirnya titik balik perjuangan tercapai dalam peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun demikian, ini bukan akhir perjuang­an. Perjuangan melanggengkan keadilan negara dengan tetap menjaga kemerdekaan dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan berikutnya. Konstelasi geografis Indonesia yang sangat luas dan kondisi objektif sosial budaya yang sangat sarat dengan muatan perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk tetap menjaga kelangsungan dan keserasian hidupnya. Kehidupan negara yang dinamis dan perjuangan untuk membangun identitas dan in­tegritas bangsa sehingga menjadi bermartabat dalam hubungan negara-negara dunia menjadi semangat perjuangan untuk tetap berkembang maju.
Semangat penyelenggaraan negara ini penting untuk men­capai tujuan negara sebagaimana yang tersurat dalam Pembu­kaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan lokal, nasional, re­gional dan internasionai yang selalu berubah dan selalu mem­pengaruhi kehidupan kenegaraan menuntut bangsa Indonesia untuk selalu berpegang pada konsep cara pandang terhadap bangsa dengan segenap lingkungan strategisnya tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusan­tara sebagaimana sudah diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan kebutuhan bagi bangsa untuk menjadi pancaran fal­safah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi objektif bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan Nusantara melan­dasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan nasional, dan menjamin kepentingan nasional. Dalam rangka mencapai cita-­cita dan tujuan nasional tersebut cara pandang bangsa sangat harus ditambah konsep pembinaan keuletan dan ketangguh yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan na­sional yang disebut Ketahanan Nasional (Kelompok Kerja Tan­nas, 2000:7).

1)     Ruang Lingkup Ketahanan Nasional
  1. Pokok-pokok Pikiran yang Mendasari Konsepsi Ketahanan Nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam rangka tetap mengembangkan kekuatan na­sional untuk menghadapi segala potensi tantangan, ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Konsepsi ini sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pikiran
a.  Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya.
Manusia hidup secara naluriah untuk menjalankan kodrat fisiknya dan lebih dari itu manusia mengaktualisasikan kemam­puan dirinya yang lebih dibanding dengan kemampuan makhluk lain. Manusia memiliki kemampuan akal budi yang memungkinkan ia mengaktualisasikan kreativitasnya dalam berhu­bungan dengan Tuhan, manusia lain, dan alam sekitarya. Manu­sia senantiasa mengembangkan kemampuan lahir dan batirnya. untuk mencapai tingkatan martabat makhluk yang berbudaya dan memiliki tingkatan martabat lebih tinggi daripada binatang.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri, intelegensi dan keterampilan. Dengan kemampuannya ini manusia berjuang Inempertahankan eksistensi, kelangsungan hidup, dan mengembangkan kreativitasnya dalam rangka meng­aktualisasikan potensi dalam dirinya. Aktivitas manusia dalam mengembangkan potensinya ini akan muncul dalam beberapa bentuk kegiatan yang sering dikelompokkan dalam berbagai bidang. Agama   merupakan institusi yang mewadahi kegiatan manusia dalam berhubungan dengan Tuhan atau kekuasaan su­pranatural yang lain sehingga muncul kepercayaan, agama wa­hyu atau agama budaya dan sebagainya. Dalam hal cita-cita dan gagasan secara konseptual maka akan rnuncul ideologi. Berkait dengan hasrat manusia untuk menguasai orang lain, manusia mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi dan mengatur orang lain akan memunculkan bidang politik. Dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup dengan segaia aktivitasnya muncul berkem­banglah ekonomi. Bidang sosial adalah bidang yang menyang­kut hubungan antar manusia. Terkait dengan kreativitas manu­sia mengembangkan kebudayaan sebagai hasil pemanfaatan alam dan pengembangan pemikiran manusia muncul bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Berhubungan dengan rasa aman sebagai salah satu kebutuhan manusia, maka berkem­banglah istilah pertahanan keamanan (Lemhanas RI 2000:96).
Semua hal tersebut terjadi karena manusia ingin me­menuhi kebutuhan,.ingin berkembang, ingin memperluas pengetahuan, juga ingin menunjukkan kemampuan dan kreasinya. Ke­sadaran atas potensi manusia di bidang sebagaimana tersebut di atas selaras dengan pemahaman akan ketahanan nasional yang memungkinkan negara dihuni beragam manusia ini mengalami dinamika yang cukup fluktuatif.

b.  Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologi Negara.
Tujuan Nasional banosa menjadi pokok pikiran bagi per­lunya Ketahanan Nasional karena negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tu­juan akan selalu menghadapi masalah-masalah, baik yang bera­sal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu negara yang mempunyai tujuan nasionalnya sendiri rangka aktivitas penyelenggaraan kegiatan kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu memberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga falsafah Paracasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara, yang mengadung unsur cita-cita dalam rangka menunjang tercapainya tuiuan nasional, merupakan asas kerohanian yang mendasari gerak pencapainnya. Hal itu tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perju­angan membela hak asasi untuk merdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alinea keempat. Beberapa hal tersebut di atas memberi dasar pemikiraa perlunya kondisi dinamis dalam mencapai tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas I 2000:97).
 Alinea l
menyatakan "Bahwa sesungguhnya .........................kemerdekaan adalah hak segala bangsa".
Pada intinya: merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alinea 2
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan....................................telah sampai ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Pada intinya : kemerdekaan adalah syarat dapat mengada­kan pembangunan dalam rangka meraih masa depan dan cita-cita sesuai dengan tujuan nasional. Tidak cukup ne­gara ini merdeka, tetapi juga harus berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
"Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oieh suatu keinginan luhur maka dengan ini bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya .............................. ” menunjukkan bahwa pencapaian cita-cita kemerdekaan ti­dak semata-mata hasil perjuangan, tetapi juga atas karania dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spiritual baik dalam proses kemerdekaan maupun dalamrangka mengisi kemerdekaan.

Alinea 4
"Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Peme­rintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ....(dst)....,   maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada .... (Pancasila)". Pada intinya: cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wa­dah negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilan­dasi oleh nilai-nilai Pancasila.

  1. Pengertian Ketahanan Nasional dan Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah kondisi dinamis suatu bangsa (Indonesia) yang meliputi segenap kehidupan na­sional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan na­sional (Lemhannas, 2000:98).
Pernyataan konseptual yang komplek tersebut di atas dapat dijelaskan unsur-unsurnya (Sunarso dan Kus Eddy Sar­tono, 2000:23) sebagai berikut:
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan, seseorang atau se­suatu dapat bertahan, kuat menderita, atau dapat menang­gulangi beban yang dipikulnya.
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara ke­seluruhan (holistik). Negara dilihat dalam pengertian se­bagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah, dengan penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat me­ngubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dila­kukan secara konseptual, kriminal, dan politis.
Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang bersifat menggugah kemam­puan. Biasanya ini terjadi karena sesuatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelom­pok orang merasa harus berbuat sesuatu untuk mengha­dapi keadaan yang dikarenakannya.
Hambatan
Adalah hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak kon­sepsional.
Gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan dan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan nasional ini merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan negara tidak semata­mata tugas negara sebagai institusi, apalagi pemerintah. Ketaha­nan negara merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa lndonesia baik dalam lingkup pribadi, keluarga, dan juga ling­kungan yang lebih luas lokal maupun nasional. Apabila modal keuletan dan ketangguhan sudah ada pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya kemampuan mengembangkan kekuatan nasional akan bisa dikembangkan dengan baik.
Pemikiran konseptual tentang ketahanan negara ini dida­sarkan atas konsep geostrategi, yaitu konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geograsi Indonesia yang disebut dengan Konsepsi Keta­hanan Nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan pe­nyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan negara secara utuh dan menyeluruh terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara (Lemhannas, 2000: 99).
Konsepsi sebagaimana diuraikan di atas merupakan pedoman atau sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketang­guhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan kea­manan. Konsepsi ini dengan demikian menjadi metode yang digunakan dalam rangka mengarahkan usaha mencapai keuletan dan ketangguhan bangsa yang diharapkan. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan bangsa dalam menumbunkem­bangkan nilai-nilai nasionalnya bagi kemakmuran yang adil dan merata, jasmani dan rohani. Sedangkan keamanan dalam pengertian ini adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai­-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam dan dari luar (Lemhannas, 2000:99).

  1. Hakikat Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional.
Berdasarkan uraian pengertian di atas maka dapat disim­pulkan hakikat Ketahanan nasional dan konsepsi Ketahanan na­sionai sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99 ).
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan me­ngembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan na­sional. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan na­sional.
Berdasarkan uraian sekitar pengertian Ketahanan Nasional di atas maka dapat dilihat ada tiga "wajah" yang di gambarkan dalam konteks ketahanan nasional (Sunarso dan Kus Edy Sar­tono, 2000:34):
a. Ketahanan Nasional sebagai suatu kenyataan nyata atau  real.
Hal ini ditunjukkan dengan pernyataan “kondisi dinamik...” dan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dilawankan kemampuan yang ada dalam mengha­dapinya.

b. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi.
Hal ini ditunjukkan dengan definisi tentang Konsepsi Keta­hanan Nasional Indonesia sebagai konsep pengaturan dan penyelenggaraan negara.

c. Ketahanan Nasional sebagai metode berftkir atau metode perrdekatan.
Hal ini ditunjukkan dengan konsepnya dalam meIihat kese­luruhan aspek sebagai satu kesatuan utuh yang harus terpeli­hara dan dijaga keamanan dan kelangsungannya.

  1. Asas-asas Ketahanan Nasional.
Asas ketahanan nasional adalah tatalaku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945,dan Wawsan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99-11).

a. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanyamenjadim tolok ukur bagi mantap atau tidaknya Ketahanan Nasional.
b. Asas komprehensif  integral/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek ke­hidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk per­satuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan seimbang.
c. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.
Proses saling berkaitan, berhubungan dan berinteraksi antar aspek dalam kehidupan nasional sebagaimana tersebut di atas tentu saja tidak terlepas dari munculnya dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri. Lebih dari itu dalam hal mawas ke luar ini diperlukan aktivitas untuk berperan daiam kehidupan intemasional dan dalam rangka menumbuhkan kesadaran bahwa kehidupan nasional tidak bebas dari ketergantungan dengan kehidupan internasional. Untuk tetap menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus tetap mampu mengembangkan kekuatan nasional sehingga akan dipunyai daya tangkal dan daya tawar dalam bernegosiasi dengan kepentingan negaraa lain atau intemasional.
Dalam hal berhubungan dengan negara-negara lain ini diu­tamakan interaksi berbentuk kerjasama saling menguntung­kan.
d. Asas kekeluargaan
Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan, ke­bersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bemegara.
Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui ada­nya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan, dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak atau destruktif.

  1. Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat Ketahanan Nasional dapat disebutkan seba­gai berikut (Lemhannas,2000:101-102).
a. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerahkan. Sifat ini merupakan pra­syarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilan­dasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
b. Dinamis
Dinamis artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Di­namika ini selalu diorientasikan ke masa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional yang berlanjut dan bersinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran di atas maka berlaku logika, semangkin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d. Konsultasi dan Kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan me­ngandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. Hu­bungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing. Di dalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mangutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat meng­andalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
  1. Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut (Kelompok Kerja Tannas,2000:13-14).
a.  Kedudukan
Konsepsi Ketahanan Negara merupakan suatu ajaranyang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan ideaI dan UUD 1945 sebagai Iandasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional
b.  fungsi
Konsepsi Ketahanan Nasional berdasarkan tuntutan penggunaannya berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional, Metode Pembinaan Kehidupan Nasional Indonesia, dan sebagai Pola dasar Pembangunan nasional.
1)    Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai DoktrinDasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini diperlukan supaya tidak ada cara berpikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana yang bahkan berpotensi dan cita-cita nasional.
2)    Kojsepsi Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai Pola Dasar Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedolnan dalanr pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu,yang dilakukan sesuai rancangan program.
3)    Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai  metode dalam fungsinya sebagai metode Pembinaan Kehidupan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu metode integral yang mecakupseluruh aspek dalam kehidupan negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah (geogrfi, kekayaanalam dan penduduk) dan aspek sosial budaya (ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan).

1.     PBB dan Hak Asasi Manusia
Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan senyawa yang dimasak di kancah Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan." 1Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) -- komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut -- untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama." Komisi Hak Asasi Manusia mempersiapkan sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights), diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" Hak-hak yang disuarakannya disebarkan lewat "pengajaran dan pendidikan" serta lewat "langkah1angkah progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan, dan kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya."
Dua puluh satu pasal pertama Deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial -- suatu standar bagi kehidupan yang layak -- dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.
Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol. Pertama, supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna istilah ini tidak jelas -- dan akan menjadi salah satu obyek penelitian saya -- namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.
Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah. Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.
Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai prima facie rights.
Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu.  Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia.
Deklarasi Universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. "standar pencapaian yang bersifat umum," PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum intemasional. Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal (universal moral rights).
Turunan-turunan Deklarasi Universal tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia di dalam banyak konstitusi nasional melainkan juga sejumlah perjanjian internasional tentang hak asasi. Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi yang dicetuskan di Dewan Eropa (European Council) pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia. Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang lebih serupa dengan yang terdapat di dalam dua puluh satu pasal pertama Deklarasi Universal. Konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan ke dalam Perjanjian Sosial Eropa (European Social Covenant), dokumen yang mengikat para penandatangannya untuk mengangkat soal penyediaan berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting pemerintah.
Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi sekadar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan intemasional terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan Deklarasi Universal dengan perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah Perjanjian Internasional (International Covenants) diajukan ke Majelis Umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sejati atau bahwa hak-hak tersebut tidak dapat diterapkan dalam cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil dan politik, dua perjanjian dirancang, yaitu Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights).
Pada selang waktu antara Deklarasi Universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir Majelis Umum bagi Perjanjian Intemasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara Afrika dan Asia yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakkan hak asasi manusia, namun mereka memodifikasikannya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri: mengakhiri kolonialisme, mengutuk eksploitasi negara-negara Barat terhadap negara-negara sedang berkembang, serta menghancurkan apartheid dan diskriminasi rasial di Afrika Selatan. Perjanjian yang lahir pada tahun 1966 itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka sendiri. Hak atas kekayaan pribadi dan atas ganti rugi untuk kekayaan yang diambil oleh negara, yang tercantum dalam Deklarasi Universal, dihapuskan dari Perjanjian itu. Setelah persetujuan dari Majelis Umum keluar pada tahun 1966, Perjanjian itu memerlukan tanda tangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat di dalam daftar para penandatangan. Negara ketiga puluh lima menerakan tandatangan pada tahun 1976, dan Perjanjian itu kini berlaku sebagai hukum internasional.
2.     Ciri-Ciri Gagasan Hak Asasi Manusia Kontemporer
Gagasan bahwa hukum kodrat atau hukum dari Tuhan mengikat semua orang dan mengharuskan adanya perlakuan yang layak adalah soal kuno, dan gagasan ini erat terkait dengan gagasan tentang hak kodrati di dalam tulisan-tulisan para teroretisi seperti Locke dan Jefferson maupun di dalam deklarasi hak seperti Deklarasi Hak Manusia dan Hak Warga Negara (Declaration of the Rights of Man and the Citizen) di Perancis dan Pernyataan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat (Bill of Rights). Gagasan bahwa hak-hak individu berhadapan dengan pemerintah bukanlah hal baru, dan orang dapat mengatakan bahwa gagasan hak asasi manusia yang ada saat ini hanya merupakan pengembangan konsep ini.
Namun kalau kita menganggap bahwa Deklarasi Universal dan Perjanjian Internasional secara umum mewakili pandangan kontemporer mengenai hak asasi manusia, meskipun dapat mengatakan bahwa pandangan tentang hak asasi manusia saat ini memiliki tiga perbedaan dibanding konsepsi-konsepsi sebelumnya, terutama yang berlaku pada abad kedelapan belas. Hak asasi manusia yang ada saat ini bersifat lebih egalitarian, kurang individualistis, dan memiliki fokus intemasional.

1.    Egaliterianisme
Egaliterianisme dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat jelas, pertama, dalam tekanannya pada perlindungan dari diskriminasi, maupun pada kesamaan di hadapan hukum. Meski manifesto-manifesto hak asasi manusia yang lahir pada abad kedelapan belas terkadang juga mencanangkan kesederajatan di depan hukum, perlindungan dari diskriminasi merupakan perkembangan yang baru muncul pada abad kesembilan belas dan kedua puluh. Kemenangan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis merupakan perjuangan sentral yang lahir pada abad kita. Tuntutan akan persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan di dalam agenda hak asasi manusia.
Kedua, egalitarianisme yang terdapat dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia kontemporer dapat dilihat dalam pencantuman hak kesejahteraan. Konsepsi-konsepsi hak politik terdahulu biasanya memandang fungsi hak politik adalah untuk menjaga agar pemerintah tidak mengganggu rakyat. Penyalah gunaan kekuasaan politik dinilai sebagai soal pelanggaran pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya tidak mereka lakukan, dan bukan merupakan soal kegagalan pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya mereka lakukan. Kewajiban-kewajiban yang lahir dari hak-hak ini sebagian besar adalah kewajiban negatif (negative duties) -- yaitu kewajiban-kewajiban untuk menahan diri, atau kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif (positive duties) sebagian besar ditemukan dalam kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak rakyat dari gangguan internal dan eksternal.
Hak atas perlindungan hukum (hak atas sidang pengadilan yang adil, kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang, kebebasan dari penganiayaan dan dari hukuman kejam) dipandang sebagai penangkal bagi penyalah gunaan sistem hukum. Penyalahgunaan-penyalahgunaan sistem hukum ini mencakup manipulasi sistem hukum untuk menguntungkan sekutu serta merugikan musuh penguasa, memenjarakan lawan politik, dan memerintah lewat teror.
Hak atas privasi (kehidupan pribadi) dan otonomi (kebebasan dari intervensi terhadap rumah tangga dan korespondensi, kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan lapangan pekerjaan, serta kebebasan berkumpul atau berserikat) dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap wilayah pribadi, yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang kehidupan yang paling pribadi dan untuk mengontrol orang dengan membatasi di mana mereka boleh tinggal, bekerja, dan bepergian.
Hak atas partisipasi politik (hak atas kebebasan berekspresi, atas pengajuan petisi kepada pemerintah, atas pemberian suara, dan atas pencalonan diri untuk jabatan pemerintahan) dinilai sebagai penangkal bagi penyalahgunaan yang berupa upaya untuk menafikan keluhan, menekan perbedaan pendapat dan oposisi, melumpuhkan pembentukan golongan pemilih yang terdidik, serta memanipulasi sistem pemilihan umum guna mempertahankan kekuasaan. Pencegahan berbagai penyalahgunaan ini terutama mengharuskan pemerintah untuk membiarkan rakyatnya bergerak leluasa.
2.      Reduksi Individualisme
Manifesto-manifesto hak yang mutakhir telah melunakkan individualisme dalam teori-teori klasik mengenai hak-hak kodrati. Dokumen-dokumen baru memandang manusia sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat, bukan sebagai individu yang terisolasi yang musti mengajukan alasan-alasan terlebih dulu agar dapat memasuki masyarakat sipil. Deklarasi Universal, misalnya, menyatakan bahwa "Keluarga merupakan unit kelompok masyarakat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara." Dalam Perjanjian Internasional, hak-hak kelompok telah dimasukkan di dalam kerangka hak asasi manusia dengan memberikan tempat terhormat bagi hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka. Selanjutnya, hak asasi manusia tidak lagi erat dikaitkan dengan teori kontrak sosial, meski John Bawls telah mencoba untuk membangun kembali kaitan ini. Di dalam dokumen-dokumen mutakhir hak asasi manusia hanya terdapat sedikit acuan pada dasar-dasar filosofis. Upaya-upaya selepas perang untuk merumuskan norma-norma hak asasi manusia internasional telah mengarah pada perpecahan filosofis dan ideologis yang tak dapat dipulihkan kembali. Dalam upaya menghimpun dukungan sebanyak mungkin untuk gerakan hak asasi manusia, landasan filosofis bagi hak asasi manusia sayangnya dibiarkan tak terumuskan.

3.     Hak-Hak Internasional

Perbedaan ketiga antara hak asasi manusia yang berlaku sekarang dan hak-hak kodrati pada abad kedelapan belas adalah bahwa hak asasi manusia telah mengalami proses internasionalisasi.  Hak-hak ini tidak hanya diwajibkan secara internasional -- sesuatu yang bukan merupakan hal baru -- melainkan saat ini hak tersebut juga dipandang sebagai sasaran yang layak bagi aksi dan keprihatinan internasional. Meski hak kodrati pada abad kedelapan belas juga sudah dilihat sebagai hak bagi semua orang, hak-hak ini lebih sering berlaku sebagai kriteria untuk membenarkan pemberontakan melawan pemerintah yang ada, ketimbang sebagai standar-standar yang bila dilanggar oleh pemerintah akan dapat membenarkan adanya pemeriksaan dan penerapan tekanan diplomatik serta tekanan ekonomi oleh organisasi-organisasi internasional. Saat ini sistem paling efektif bagi penegakan internasional terhadap hak asasi manusia ditemukan di Eropa Barat, yakni di dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi ini memberikan sebuah pernyataan hak asasi manusia, Komisi Hak Asasi (Human Rights Commission) untuk memeriksa keluhan-keluhan, dan Mahkamah Hak Asasi Manusia (Human Rights Court) untuk menangani persoalan-persoalan interpretasi. Setiap negara yang meratifikasi Konvensi Eropa harus mengakui kewenangan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menerima, memeriksa, dan menengahi keluhan-keluhan dari negara-negara anggota lainnya tentang pelanggaran hak asasi manusia. Pertanggungjawaban terhadap keluhan-keluhan yang diajukan oleh individu bersifat pilihan, sebagaimana prosedur untuk merujukkan seluruh persoalan yang tidak dapat dipecahkan oleh komisi itu kepada Mahkamah Hak Asasi Manusia.
Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), yang dibentuk di PBB, juga menyediakan prosedur -- meski lebih lemah ketimbang prosedur dalam Konvensi Eropa -- bagi perlindungan internasional terhadap hak asasi manusia. Perjanjian ini menciptakan Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee) untuk mengawasi kepatuhan, sebuah Komite dengan tiga fungsi pokok. Fungsi pertama adalah untuk mengkaji laporan-laporan dari negara-negara yang tunduk pada Perjanjian itu yang disyaratkan guna menyampaikan "langkah-langkah yang telah mereka ambil yang memberikan pengaruh pada hak-hak yang diakui disini dan mengenai kemajuan-kemajuan yang dibuat dalam pemenuhan hak-hak ini". Fungsi kedua adalah untuk menerima, mempertimbangkan, dan menengahi keluhan dari suatu anggota bahwa anggota lainnya melanggar ketentuan-ketentuan Perjanjian tersebut. Suatu negara berkedudukan rawan di hadapan tuntutan-tuntutan semacam itu hanya jika ia menerima kewenangan komite itu untuk menerima keluhan. Hanya enam belas dari delapan puluh negara yang sudah meratifikasi perjanjian itu yang bersedia bertanggung jawab terhadap keluhan-keluhan yang diajukan ke Komite. Fungsi ketiga Komite ini adalah untuk menerima, mempertimbangkan dan menengahi keluhan-keluhan dari individu-individu yang berdiam di negara yang melanggar kewajiban-kewajibannya. Protokol yang bersifat pilihan yang menunjukkan kesediaan Komite Hak Asasi Manusia untuk menerima keluhan-keluhan individual semacam itu telah mendapatkan tanda tangan yang cukup untuk dapat diberlakukan. Masih harus dilihat seberapa efektif Komite ini menegakkan norma-norma Perjanjian tersebut, namun jelas bahwa hanya sedikit, jikalau memang ada, sanksi berat yang ditetapkannya.
Konvensi Amerika memperoleh ratifikasi yang cukupuntuk mulai diberlakukan pada tahun 1978. Konvensi ini melahirkan dua institusi, Komisi Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (Inter-American Court of Human Rights). Komisi ini merupakan pengganti bagi komisi yang pernah dibentuk pada 1959 dan komisi ini berpijak pada piagam OAS maupun pada konvensi tersebut. Ini menggabungkan peranan pendahulunya dengan fungsi-fungsi yang diberikan konvensi itu. Mahkamah tersebut menyelenggarakan pertemuan pertamanya pada 1979 dan sejak itu sudah mengeluarkan sejumlah pendapat yang bersifat Saran. Pada Maret 1986 Mahkamah ini menerima kasus litigasi pertamanya.
Mahkamah ini terdiri dari tujuh hakim, yang dipilih oleh negara-negara yang telah meratifikasi konvensi itu. Meski sistem Inter-Amerika mirip dengan sistem Eropa dalam banyak hal, konteks sosial dan politik bagi pengoperasiannya sama sekali berbeda. Apalagi, problem hak asasi manusia yang dihadapinya jauh lebih berat. Berdasarkan alasan-alasan- ini, evolusinya bakal menarik untuk disimak. Di Afrika, OAU (Organization of African Unity / Organisasi Persatuan Afrika) baru-baru ini mengesahkan Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Rakyat (African Charter on Human and Peoples' Rights).  Namun, Di Timur Tengah dan di Asia, institusi-institusi regional yang dibentuk bagi pengembangan hak asasi manusia belum muncul sama sekali.

2)     IMPLEMENTASI BELA NEGARA DAN HAM
6.    Bidang Hukum
1)    Mengembangkan budaya hokum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
2)    Menata system hukum serta menghormati hukum serta memperbaharui UU warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif
3)    Menegakan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai HAM.
4)    Meningkatkan intgritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum dan pengawasan pengawasan efektif untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
5)    Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas daripengaruh penguasa dan pihak manapun,

7.    Bidang Ekonomi
1)    Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prisip persaingan sehat
2)    Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya stuktur pasar monopolistik dan berbagai stuktur pasar yang merugikan.
3)    Mengembangkan hubungan kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan antar koperasi, swasta dan BUMN.
4)    Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan listrik yang relative murah dan diatur UU.
5)    Melakukan aberbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
8.    Bidang Politik
a.    Politik dalam negeri
3)    Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhinekha tunggal ika.
4)    Memasyarakatkan dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.    Politik luar negeri
3)    Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
4)    Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
c.    Penyelenggaraan Negara
1)    meningkatkan kesejahtraan PNS, TNI, KNRI agar menciptakan aparatur yang bebas dari KKN.
2)    Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d.    Komunikasi, Informasi dan Media massa
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan, membentuk kpribadian bangsa serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
e.    Agama
3)    memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyrlrnggaraan Negara.
4)    Meningkatkan kwalitas pendidikan agama melaui system pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
f.     Pendidikan
Mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal.

9.    Bidang SosBud
Meningkatkan SDM dan SDA Indonesia yang sehat, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat Indonesia yang beraneka ragam.

10. Bidang Hankam
Meningkatkan kembali TNI sesuai dengan pradigma baru secara konsisten melalui reposisi,redidikasi dan reaktualisasi peran TNI sebagai alat Negara untuk melindungi. Dalam hal ini rakyat bertugas membantu aparat Negara dalam menjalankan tugasnya kepada Negara.

6.   Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
1.      Satu kesatuan wilayah
2.      Satu kesatuan bangsa
3.      Satu kesatuan budaya
4.      Satu kesatuan ekonomi
5.      Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" wasantara.

7.   Konsep Geopolitik dan Geostrategi

Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

8.    Wawasan nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

9.   Pengertian dan hakekat wawasan nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini
a.     Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
b.     TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
c.      TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapai tujuan pembangunan nasionsal :
1.     Kesatuan Politik
2.     Kesatuan Ekonomi
3.     Kesatuan Sosial Budaya
4.     Kesatuan Pertahanan Keamanan

10.   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

  1. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek social budaya dan aspek kejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang bahwa; Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 ; 1998; 2005 tentang GBHN  adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional yang diartikan dalam cara pandang ;
·           Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) :
·         “Wawasan Nusantara adalah cara pandang Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan January tahun 2000. ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
·           Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah : “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

  1. KONSEP KETAHANAN NASIONAL
Konsepsi ketahanan nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu belandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional indonesia merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bengsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.

13.      Asas-Asas Tannas Indonesia
·           Asas kesejahtraan dan keamanan. Kesejahtraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipishkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan demikian, kesejahtraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional.
·               Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu. Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bengsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras. Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
·           Asas Mawas ke dalam dan ke luar Mawas ke dalam Bertujuan menumbuhkan hakekat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas drajat kemandirian bangsa yang ulet dan tengguh.
·              Mawas ke luar. Bertujuan untuk mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan startegi luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
14.  Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kerjasama, gotong royong dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asasini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemmitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.


  1. Latar Belakang dan Landasan Ketahanan Nasional
Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya, ancaman datang tidak hanya dari luar tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meskipun demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tetap tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, tertib dalam tatanan nasional dan hubungan Internasional yang serasi.
Beberapa ancaman dalam tatanan dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dankeutuhan bangsa. Berbagai pemberontakan da gerakan seperatis pernah muncul seperti pemberotakan PKI, DI/TIIKartosuwiryo,PRRI Permesta dan juga gerakan separatis RMS serta keingginan meyelenggarakan pemerintahan sendiri di Timor Timur yang pernahmenyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman separatis dewasa ini ditunjukkan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari In­donesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya dan beberapa daerah lain. Begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabil­an kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwar­nai nuansa etnis dan agama. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keu­tuhan. Meskipun demikian, gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukanlah kondisi di­namis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apa pun yang terjadi di negara ini.
Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan negara Indone­sia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional. Lan­dasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hi­dup bermayarakat., berbangsa dan bernegara.

  1. Landasan-landasan Ketahanan Nasional
1)  Pancasila sebagai Landasan Ideal
Peranan Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat di­pisahkan dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Menurut Kaelan; pandangan hidup merupa­kan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan.Pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999:57). Na­lai-nilai luhur Pancasila akan mewarnai aplikasi nilainya dalam perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakannya se­cara objektif dalam peneyelenggaraan negara (yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum positif) maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu atau melaksanakan Pancasila secara subjektif. Pelaksanaan Pancasila sebagai padangan hidup dimak­sudkan untuk menyadarkan rakyat bahwa hakikat kehidupan manusia adalah keterkaitan antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia satu dengan yang lain, dan antara manusia de­ngan lingkungan. Pancasila merupakan sumber kejiwaan ma­syarakat yang memberi pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan ber­tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. berbangsa dan berne­gara (Kelompok Kerja Tannas. 2000:5).
Dalam kapasitasnya sebagai ideologi, Pancasila merupa­kan cita-cita bangsa yang rnerupakan ikrar segenap bangsa da­lam upaya mewujudkan rnasyarakat adil makmur yang merata material maupun spiritual. Pancasila merupakan asas kerohanian yang akan membawa bangsa dalam suasana merdeka, berdaulat. bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam ling­kungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai (Kaelan, 1999:62).
Peranan Pancasila dalam kapasitasnya sebagai dasar ne­gara sebagai dasar negara sebagaimana tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya mencermikan nilai-nilai dasar Pancasila yaitu ke­seimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai ini telah mewadahi seluruh kodisi objektif bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan berbagai macam corak budayanya. Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang da­lam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam empat pokok pikirannya, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 dan memberikan acuan dalam mewujudkan cita-cita hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila juga mengandung norma, bahwa dalam penyelenggaraan negara terus tetap dipelihara budi pekerti dan tetap dipegang teguh cita-cita bangsa. Pancasila hendaknya juga sebagai sumber semangat penyelenggaraan negara (Kelompok Kerja Tannas. 2000:5).

2)        UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum In­donesia yang sekaligus mengandung cita-cita hukum yang ter­muat dalam Pembukaan UUD 1945 , maka UUD 1945 sendiri merupakan keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional (perundangan) untuk menentukan sistem negara dengan pemerintahan negara dengan bentuk-­bentuk konsep pelaksanaannya secara spesifik. Oleh karena itu maka sudah semestinya seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tercakup dalam peraturan perundang-­undangan mulai dari lingkup nasional ke bawah, dari yang me­ngandung pokok-pokok sampai dengan peraturan yang terinci bahkan sampai petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharap­kan dapat terselenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang ber­laku, yaitu sesuai dengan hukum konstitusional yang diderifasi­kan dari sistem pemeritahan negara dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945.
Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang membawa pada sistem pemerintahan yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000:6). Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada aturan konstitusional, ber­dasar atas hukum. Kekuasaan dan kewenangan itu jelas ada tetapi tetap dalam kerangka aturan penyelenggaraan negara, menurut hukum atau perundangan yang berlaku. Hukum dini bukan dikuasai golongan sehingga golongan tertentu bisa ber­laku sewenang-wenang dengan berdalih dan berkedok hukum. Hukum disini juga tidak hanya untuk menghukum orang yang lemah, tetapi hukum yang berlaku bagi setiap perorangan dan golongan. Semua bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Hukum berlaku bagi seluruh rakyat dan bahkan termasuk pe­merintah. Oleh karenanya, pemerintah sebagai institusi yang berwenang mengatur negara juga tidak boleh melawan hukum,begitu pula oknum penguasa secara pribadi. Hukum akan me­ngatur seluruh kehidupan bangsa dan negara untuk menjaga ketertiban hidup di masyarakat.
Sebagairnana disebutkan di atas, pemerintah pun dapat dikenai hukum. Pemerintah, apalagi Presiden sebagai oknum atau institusi, bukanlah penguasa yang bersifat absolut dan tidak terbatas. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR dan berada sebagai orang nomor satu di Indonesia. Kewenangan memerintah ini pun akan dibagi dalam kekuasaan pemerintahali ke bawah dan dalam beberapa institusi kelembagaan tinggi negara lainnya. Dengan dimilikinya ide sis­tern negara yang demokratis diharapkan dalam prosesnya segala pengambilan keputusan daiam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
3)       Wawasan Nusantara sebagai Landasan Nasional
Bangsa Indonesia jalan kebangsannya dengan berjuang mulai dari jaman penjajahan, secara fisik dan intelektual. Hal ini ditunjukan dengan perjuangan dengan berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan kesadaran kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akhirnya titik balik perjuangan tercapai dalam peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun demikian, ini bukan akhir perjuang­an. Perjuangan melanggengkan keadilan negara dengan tetap menjaga kemerdekaan dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan berikutnya. Konstelasi geografis Indonesia yang sangat luas dan kondisi objektif sosial budaya yang sangat sarat dengan muatan perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk tetap menjaga kelangsungan dan keserasian hidupnya. Kehidupan negara yang dinamis dan perjuangan untuk membangun identitas dan in­tegritas bangsa sehingga menjadi bermartabat dalam hubungan negara-negara dunia menjadi semangat perjuangan untuk tetap berkembang maju.
Semangat penyelenggaraan negara ini penting untuk men­capai tujuan negara sebagaimana yang tersurat dalam Pembu­kaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan lokal, nasional, re­gional dan internasionai yang selalu berubah dan selalu mem­pengaruhi kehidupan kenegaraan menuntut bangsa Indonesia untuk selalu berpegang pada konsep cara pandang terhadap bangsa dengan segenap lingkungan strategisnya tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusan­tara sebagaimana sudah diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan kebutuhan bagi bangsa untuk menjadi pancaran fal­safah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi objektif bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan Nusantara melan­dasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan nasional, dan menjamin kepentingan nasional. Dalam rangka mencapai cita-­cita dan tujuan nasional tersebut cara pandang bangsa sangat harus ditambah konsep pembinaan keuletan dan ketangguh yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan na­sional yang disebut Ketahanan Nasional (Kelompok Kerja Tan­nas, 2000:7).

3)    Ruang Lingkup Ketahanan Nasional
a.  Pokok-pokok Pikiran yang Mendasari Konsepsi Ketahanan Nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam rangka tetap mengembangkan kekuatan na­sional untuk menghadapi segala potensi tantangan, ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Konsepsi ini sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pikiran

b.  Manusia adalah Makhluk yang Berbudaya.
Manusia hidup secara naluriah untuk menjalankan kodrat fisiknya dan lebih dari itu manusia mengaktualisasikan kemam­puan dirinya yang lebih dibanding dengan kemampuan makhluk lain. Manusia memiliki kemampuan akal budi yang memungkinkan ia mengaktualisasikan kreativitasnya dalam berhu­bungan dengan Tuhan, manusia lain, dan alam sekitarya. Manu­sia senantiasa mengembangkan kemampuan lahir dan batirnya. untuk mencapai tingkatan martabat makhluk yang berbudaya dan memiliki tingkatan martabat lebih tinggi daripada binatang.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri, intelegensi dan keterampilan. Dengan kemampuannya ini manusia berjuang Inempertahankan eksistensi, kelangsungan hidup, dan mengembangkan kreativitasnya dalam rangka meng­aktualisasikan potensi dalam dirinya. Aktivitas manusia dalam mengembangkan potensinya ini akan muncul dalam beberapa bentuk kegiatan yang sering dikelompokkan dalam berbagai bidang. Agama   merupakan institusi yang mewadahi kegiatan manusia dalam berhubungan dengan Tuhan atau kekuasaan su­pranatural yang lain sehingga muncul kepercayaan, agama wa­hyu atau agama budaya dan sebagainya. Dalam hal cita-cita dan gagasan secara konseptual maka akan rnuncul ideologi. Berkait dengan hasrat manusia untuk menguasai orang lain, manusia mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi dan mengatur orang lain akan memunculkan bidang politik. Dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup dengan segaia aktivitasnya muncul berkem­banglah ekonomi. Bidang sosial adalah bidang yang menyang­kut hubungan antar manusia. Terkait dengan kreativitas manu­sia mengembangkan kebudayaan sebagai hasil pemanfaatan alam dan pengembangan pemikiran manusia muncul bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Berhubungan dengan rasa aman sebagai salah satu kebutuhan manusia, maka berkem­banglah istilah pertahanan keamanan (Lemhanas RI 2000:96).
Semua hal tersebut terjadi karena manusia ingin me­menuhi kebutuhan,.ingin berkembang, ingin memperluas pengetahuan, juga ingin menunjukkan kemampuan dan kreasinya. Ke­sadaran atas potensi manusia di bidang sebagaimana tersebut di atas selaras dengan pemahaman akan ketahanan nasional yang memungkinkan negara dihuni beragam manusia ini mengalami dinamika yang cukup fluktuatif.

c.      Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologi Negara.
Tujuan Nasional banosa menjadi pokok pikiran bagi per­lunya Ketahanan Nasional karena negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tu­juan akan selalu menghadapi masalah-masalah, baik yang bera­sal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu negara yang mempunyai tujuan nasionalnya sendiri rangka aktivitas penyelenggaraan kegiatan kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu memberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga falsafah Paracasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara, yang mengadung unsur cita-cita dalam rangka menunjang tercapainya tuiuan nasional, merupakan asas kerohanian yang mendasari gerak pencapainnya. Hal itu tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perju­angan membela hak asasi untuk merdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alinea keempat. Beberapa hal tersebut di atas memberi dasar pemikiraa perlunya kondisi dinamis dalam mencapai tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas I 2000:97).
 Alinea l
menyatakan "Bahwa sesungguhnya .........................kemerdekaan adalah hak segala bangsa".
Pada intinya: merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alinea 2
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan....................................telah sampai ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Pada intinya : kemerdekaan adalah syarat dapat mengada­kan pembangunan dalam rangka meraih masa depan dan cita-cita sesuai dengan tujuan nasional. Tidak cukup ne­gara ini merdeka, tetapi juga harus berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
"Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oieh suatu keinginan luhur maka dengan ini bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya .............................. ” menunjukkan bahwa pencapaian cita-cita kemerdekaan ti­dak semata-mata hasil perjuangan, tetapi juga atas karania dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spiritual baik dalam proses kemerdekaan maupun dalamrangka mengisi kemerdekaan.

Alinea 4
"Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Peme­rintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ....(dst)....,   maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada .... (Pancasila)". Pada intinya: cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wa­dah negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilan­dasi oleh nilai-nilai Pancasila.

  1. Pengertian Ketahanan Nasional dan Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah kondisi dinamis suatu bangsa (Indonesia) yang meliputi segenap kehidupan na­sional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan na­sional (Lemhannas, 2000:98).
Pernyataan konseptual yang komplek tersebut di atas dapat dijelaskan unsur-unsurnya (Sunarso dan Kus Eddy Sar­tono, 2000:23) sebagai berikut:
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan, seseorang atau se­suatu dapat bertahan, kuat menderita, atau dapat menang­gulangi beban yang dipikulnya.
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara ke­seluruhan (holistik). Negara dilihat dalam pengertian se­bagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah, dengan penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat me­ngubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dila­kukan secara konseptual, kriminal, dan politis.
Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang bersifat menggugah kemam­puan. Biasanya ini terjadi karena sesuatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelom­pok orang merasa harus berbuat sesuatu untuk mengha­dapi keadaan yang dikarenakannya.
Hambatan
Adalah hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak kon­sepsional.
Gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan dan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan nasional ini merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan negara tidak semata­mata tugas negara sebagai institusi, apalagi pemerintah. Ketaha­nan negara merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa lndonesia baik dalam lingkup pribadi, keluarga, dan juga ling­kungan yang lebih luas lokal maupun nasional. Apabila modal keuletan dan ketangguhan sudah ada pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya kemampuan mengembangkan kekuatan nasional akan bisa dikembangkan dengan baik.
Pemikiran konseptual tentang ketahanan negara ini dida­sarkan atas konsep geostrategi, yaitu konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geograsi Indonesia yang disebut dengan Konsepsi Keta­hanan Nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan pe­nyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan negara secara utuh dan menyeluruh terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara (Lemhannas, 2000: 99).
Konsepsi sebagaimana diuraikan di atas merupakan pedoman atau sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketang­guhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan kea­manan. Konsepsi ini dengan demikian menjadi metode yang digunakan dalam rangka mengarahkan usaha mencapai keuletan dan ketangguhan bangsa yang diharapkan. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan bangsa dalam menumbunkem­bangkan nilai-nilai nasionalnya bagi kemakmuran yang adil dan merata, jasmani dan rohani. Sedangkan keamanan dalam pengertian ini adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai­-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam dan dari luar (Lemhannas, 2000:99).

  1. Hakikat Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional.
Berdasarkan uraian pengertian di atas maka dapat disim­pulkan hakikat Ketahanan nasional dan konsepsi Ketahanan na­sionai sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99 ).
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan me­ngembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan na­sional. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan na­sional.
Berdasarkan uraian sekitar pengertian Ketahanan Nasional di atas maka dapat dilihat ada tiga "wajah" yang di gambarkan dalam konteks ketahanan nasional (Sunarso dan Kus Edy Sar­tono, 2000:34):
a. Ketahanan Nasional sebagai suatu kenyataan nyata atau  real.
Hal ini ditunjukkan dengan pernyataan “kondisi dinamik...” dan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dilawankan kemampuan yang ada dalam mengha­dapinya.

b. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi.
Hal ini ditunjukkan dengan definisi tentang Konsepsi Keta­hanan Nasional Indonesia sebagai konsep pengaturan dan penyelenggaraan negara.

c. Ketahanan Nasional sebagai metode berftkir atau metode perrdekatan.
Hal ini ditunjukkan dengan konsepnya dalam meIihat kese­luruhan aspek sebagai satu kesatuan utuh yang harus terpeli­hara dan dijaga keamanan dan kelangsungannya.

  1. Asas-asas Ketahanan Nasional.
Asas ketahanan nasional adalah tatalaku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945,dan Wawsan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99-11).

a. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanyamenjadim tolok ukur bagi mantap atau tidaknya Ketahanan Nasional.
b. Asas komprehensif  integral/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek ke­hidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk per­satuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan seimbang.
c. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.
Proses saling berkaitan, berhubungan dan berinteraksi antar aspek dalam kehidupan nasional sebagaimana tersebut di atas tentu saja tidak terlepas dari munculnya dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri. Lebih dari itu dalam hal mawas ke luar ini diperlukan aktivitas untuk berperan daiam kehidupan intemasional dan dalam rangka menumbuhkan kesadaran bahwa kehidupan nasional tidak bebas dari ketergantungan dengan kehidupan internasional. Untuk tetap menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus tetap mampu mengembangkan kekuatan nasional sehingga akan dipunyai daya tangkal dan daya tawar dalam bernegosiasi dengan kepentingan negaraa lain atau intemasional.
Dalam hal berhubungan dengan negara-negara lain ini diu­tamakan interaksi berbentuk kerjasama saling menguntung­kan.

d. Asas kekeluargaan
Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan, ke­bersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bemegara.
Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui ada­nya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan, dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak atau destruktif.

  1. Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat Ketahanan Nasional dapat disebutkan seba­gai berikut (Lemhannas,2000:101-102).
a. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerahkan. Sifat ini merupakan pra­syarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilan­dasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
b. Dinamis
Dinamis artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Di­namika ini selalu diorientasikan ke masa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional yang berlanjut dan bersinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran di atas maka berlaku logika, semangkin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d. Konsultasi dan Kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan me­ngandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. Hu­bungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing. Di dalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mangutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat meng­andalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

  1. Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut (Kelompok Kerja Tannas,2000:13-14).
a.  Kedudukan
Konsepsi Ketahanan Negara merupakan suatu ajaranyang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan ideaI dan UUD 1945 sebagai Iandasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional
b.  fungsi
Konsepsi Ketahanan Nasional berdasarkan tuntutan penggunaannya berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional, Metode Pembinaan Kehidupan Nasional Indonesia, dan sebagai Pola dasar Pembangunan nasional.
4)    Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai DoktrinDasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini diperlukan supaya tidak ada cara berpikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana yang bahkan berpotensi dan cita-cita nasional.
5)    Kojsepsi Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai Pola Dasar Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedolnan dalanr pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu,yang dilakukan sesuai rancangan program.
6)    Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai  metode dalam fungsinya sebagai metode Pembinaan Kehidupan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu metode integral yang mecakupseluruh aspek dalam kehidupan negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah (geogrfi, kekayaanalam dan penduduk) dan aspek sosial budaya (ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan).

Daftar Pustaka
Armstrong, John A. Armstrong: (1982) Negara-negara Sebelum Nationalisme (Chapel Hill, Percetakan Universiti North Carolina)
Anderson, Benedict. (1991) Komunit-komuniti Hayalan. Verso.
Azyumardi Azra, (200) Paradigma Baru Pendidikan Nasional dan Rekonstruksi dan Demokratisasi, Penerbit Kompas, Jakarta.
Balibar, Ettienne- Race, Nation, Classe: Les identités ambiguës (dengan Immanuel Wallerstein)
Barry, Brian. (2001) Kebudayaan dan Kesamaan: Kritik Egalitarian Mengenai Faham Pelbagai Budaya. Harvard.
C.S.T.Kansil Christine S.T. Kansil (2005)Pendidikan Kewaraganegaraan di Perguruan Tinggi Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.38/DIKTI/Kep/2002 Cetakan Kedua PT.Pradnya Paramita Jakarta
Hamid Darmadi (2005) Hak Asasi Manusia Dalam  Pancasila dan UUD 1945 STKIP-PGRI, Bumi Khatulistiwa Pontianak
H. Hamdan Mansoer, (2003)Pembinaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Berkehidupan Bermasyarakat, Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Jakarta.
Keputusan Ditjen Dikti (2003) No. 38/DIKTI/Keputusan/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan MPK,Ditjen Dikti, Jakarta.
Kymlicka, Will. (1995) Kewarganegaraan Pelbagai Budaya. Oxford.
M. Nur Khoiron, dkk. (1999) “Seri Pendidikan Politik:Pendidikan Politik bagi Warga Negara, tawaran Operasional dan kerangka kerja Yogyakarta, LkiS, , hlm, 4.
Okin, Susan. (1999) Adakah Faham Pelbagai Budaya Buruk Untuk Wanita? Princeton.
Satryo S. Brodjonegoro, (2003) Higher Education Long Term Strategy, Directorate General of Higher Education, Ministry of Nation Education, Jakarta.
Smith, Rogers, (2003) Cerita-cerita mengenai Orang, Politik dan Kesusilaan Keahlian Politik, Percetakan Universiti Cambridge.
Taylor, Charles. (1994) Faham Pelbagai Budaya: Memeriksa Politik Pengiktirafan. Princeton.
Tim Dosen UGM Yogyakarta, (2002) Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta, Penerbit Paradigma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar