A. Pengertian Standar Kompetensi
Acuan yang diperlukan untuk melaksanakan pembelajaran dan memantau perkembangan mutu pendidikan adalah “standar kompetensi”. Standar kompetensi dapat didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai siswa serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai siswa dalam mempelajari suatu mata pelajaran ”(Center for Civics Education, 1997: 2). Menurut definisi tersebut, standar kompetensi mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance standards). Standar kompetensi yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai siswa dalam mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan sebagainya. Standar kompetensi yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan siswa terhadap standar isi. Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa standar kompetensi memiliki dua penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yang menjelaskan apa yang harus diketahui siswa dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu bidang studi, dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.
B. Standar Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan
Standar kompetensi mata pelajaran Kewarganegaraan dijabarkan dari standar kompetensi tamatan SMA. Seperti diketahui, profil tamatan SMA seperti tercermin dalam standar kompetensi tamatan digunakan sebagai acuan untuk menentukan jenis-jenis mata pelajaran yang harus diajarkan dan standar kompetensi yang diharapkan dicapai dalam mempelajari mata pelajaran tersebut.
Kompetensi atau tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan standar kompetensi mata pelajaran Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2003) adalah sebagai berikut :
1. Aspek Afektif, artinya siswa memiliki: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agama masing-masing yang tercermin dalam perilaku sehari-hari; memiliki nilai-nilai etika dan estetika, serta mampu mengamalkan dan mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; memiliki nilai-nilai demokrasi, toleransi, dan humaniora, serta menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik dalam lingkup nasional maupun global.
2. Aspek Kognitif, artinya siswa menguasai ilmu, teknologi, dan kemampuan akademik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3. Aspek Psikomotorik, artinya siswsa memiliki keterampilan berkomunikasi, kecakapan hidup, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya dan lingkungan alam baik lokal, regional, maupun global; memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang bermanfaat untuk melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.
Di samping mengacu pada standar kompetensi tamatan, standar kompetensi mata pelajaran Kewarganegaraan juga mengacu pada struktur keilmuan mata pelajaran Kewarganegaraan.
Berdasar pada pokok-pokok pikiran tersebut, maka standar kompetensi mata pelajaran Kewarganegaraan di SMA adalah seperti terlihat pada table 2 berikut ini :
Tabel 2: Standar Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan di SMA
NO | STANDAR KOMPETENSI |
1 | Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang hakekat bangsa dan negara; nilai dan norma (agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum); penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan implikasinya; masyarakat politik; prinsip-prinsip demokrasi; dan hubungan dasar negara dengan konstitusi. |
2 | |
3 | Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan dan menggunakan informasi tentang sistem pemerintahan; peranan pers dalam kehidupan masyarakat demokratis; dan pengaruh globalisasi terhadap bangsa dan negara Indonesia. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar