Selasa, 12 April 2011

PROSES PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI

 

A.      PKN  Sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
Keputusan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan program studi di perguruan tinggi terdiri atas kurikulum inti dan kurikulum institusional (pasal 7:1). Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional (pasal 7:2). Kurikulum inti terdiri atas kelompok matakuliah pengembangan kepribadian, kelompok matakuliah yang bercirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berprilakudalam berkarya, dan cara berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam menyelesaikan suatu program studi (pasal 7:3).
Kurikulum inti program sarjana dan program diploma yang termasuk di dalam kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) terdiri atas matakuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) inti (pasal 8:1a dan apasal 9a). Kelompok Matakuliah Mengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan (pasal 1:7).
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tersebut, dan No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) termasuk dalam kurikulum inti yang harus dirancang berbasis kompetensi dan berfungsi sebagai dasar pembentukan kompetensi program studi. Menindaklanjuti Kepment Nomor 232 dan 045 tersebut, Derektur Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tanggal 18 Juli 2002 tantang Rambu-rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
Mengantisipasi perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru (UU No. 20/2003) tentang system pendidikan nasional sebagai penganti Undang-undang No. 2 tahun 1989 serta peraturan pemerintah, dan keputusan menteri pendidikan nasional yang terkait, telah diterima perubahan paradgima dalam falsafah serta metodoligi proses pembelajaran. Mulai tahun akademik 2002/2003 diberlakukan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) bagi seluruh Program Studi di Perguruan Tinggi Indonesia. KBK menekankan kejelasan hasil didik sebagai seseorang yang kompeten dalam hal:
1.       Menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu.
2.       Menguasai penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bentuk kekaryaan.
3.       Menguasai sikap berkarya.
4.       Menguasai hakikat dan kemampuan dalam berkehidupan bermasyarakat dengan pilihan kekaryaan.
Berbekal kompetensi yang dimiliki, seorang lulusan pendidikan tinggi diharapkan mampu menjadikan bekal pendidikan yang diperolehnya sebagai a method of inquiry dalam memerankan dirinya sebagai pencerah masyarakat, berkehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat kompetensi program studi tersebut dilandasi oleh pendidikan pengembangan kepribadian yang dikelompokkan dalam matakuliah pengembangan kepribadian (MPK).
Mengimplementasi KBK, menuntut perubahan persepsi, pengetahuan dan kemampuan dosen tentang proses pembelajaran terutama dalam hal kegiatan belajar mengajar (KBM). Tradisi mengeksposekan informasi, teori, data, dan fakta secara verbal kepada peserta didik, sekedar memperkaya dan meningkatkan “deposito” ilmu saja. Dalam mengimplementasikan kurikulum lama (Kurikulum Berbasis Konten) perlu diubah. Dosen harus mengubah pendekatan dalam KBK-nya sehingga rencana KBK benar-benar dapat menjangkau sasaran belajar yang dituju (intended learning outcomes) sehingga menjadi “pengalaman” peserta didik secara “bermakna” (meaning experiences by students).
Sehubungan dengan itu, disusun Modul Acuan Proses Pembelajaran (MAPP) untuk dipakai sebagai acuan bagi dosen pengampu MPK, yang bersifat tidak mengikat, namun diharapkan dapat mendorong para dosen MPK mengembangkan diri untuk lebih intens, efekti melaksanakan proses pembelajaran dan mengembangkan materi-ajar MPK*
(*Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian).

B.      Visi, Misi dan Kompetensi.

Agar kurikulum tersebut di atas dapat menyentuh tataran operasionalnya, maka pada tahun 2002 Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional telah menerbitkan Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MAPP-MPK) untuk Perguruan Tinggi. Visi, misi dan kompetensi MPK termasuk didalamnya Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan sebagai berikut:
Visi : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program
studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
Misi                : Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu
mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggungjawab tehadap kemanusiaan.
Kompetensi MPK      : Bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
A.       Mengantarkan pererta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
B.       Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.
C.      Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.
C.     Materi Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok MPK.
b.       Hak Asasi Manusia.
c.        Hak dan Kewajiban Warga Negara.
d.       Bela Negara
e.       Demokrasi
f.         Wawasan Nusantara
g.       Ketahanan Nasional
h.       Politik Strategi Nasional

D.    Proses Belajar Mengajar
Berdasarkan SK Dirjen Dikti nomor 38 tahun 2002 pasal (5). Pasal ini menyebutkan ada 4 metodologi pembelajaran Mata Kuliah Kepribadian, khususnya matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu:
  1. Pendekatan: menempatkan mahasiswa sebagai subjek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran, dan sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara.
  2. Metode proses pembelajaran: pembahasan secara kritis analitis, induktif, deduktif, dan reflektif melalui dialog kreatif yang bersifat parsipatoris untuk meyakini kebenaran substansi dasar kajian.
  3. Bentuk aktivitas proses pembelajaran: kuliah tatap muka secara bervariasi, ceramah, dialog kreatif (diskusi) interaktif, metode inquiry, studi kasus, penugasan mandiri, seminar kecil dan berbagai kegiatan akademik lainnya yang lebih menekankan kepada pengalaman belajar peserta didik secara bermakna.
  4. Motivasi: menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan kepribadian merupakan kebutuhan hidup.

Untuk mewujidkan metodologi tersebut, dosen yang memiliki kesempatan tatapmuka dengan peserta didik (kegiatan kelas, laboratorium, maupun lapangan) dalam satu semester perlu membuat dan menyusun Satuan Acuan Pembelajaran (SAP) berdasarkan Modul Acuan Proses Pembelajaran (MAPP) yang dikeluarkan oleh Dirjen DIKTI DEPDIKNAS.

E.   Evaluasi Proses Pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan KBK sebelum diimplementasikan dan keefektifan komponen belajar mengajar (KBK, yaitu dosen, mahasiswa, media dan lain-lain) setelah KBK diimplementasikan, yaitu yang berkenaan dengan keberhasilan mengajar, belajar, efektifitas alat dan media KBM, serta ketepatan arah-rancang materi ajar.
System evaluasi hasil belajar yang dilakukan di Perguruan Tinggi ada yang bersifat formal, informal, dan sumatif. Wujudnya dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan pemberian dan pengoreksian tugas-tugas, pre-test dan post-test, ujian tengah semester, ujian akhir semester, pengamatan dan lain sebagainya.
F.   Kualifikasi Dosen.
Idealnya dosen MPK berpendidikan S2 bidang studi:
                     i.      Ilmu Agama untuk mengasuh Pendidikan Agama terkait atau bidang ilmu lain yang telah mendalami kajian agamanya yang teruji.
                    ii.      Ilmu-ilmu Sosial, Politik, dan Budaya untuk mengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Dalam situasi yang mendesak, mereka yang berlatar belakang akademik sama seperti disebutkan di atas dengan ijazah S1, masih mungkin diperbolehkan mengasuh MPK dengan tambahan kursus-kursus yang khusus diadakan untuk calon dosen yang bersangkutan.
Hasil pengamatan dosen senior MPK terhadap dosen-dosen muda yang relevan dan berminat, apalagi bila telah menjalani proses pemagangan (asistensi) dapat dijadikan mekanisme rekrutment dosen baru, melalui pengukuhan Rektor/Dekan/Ketua Lembaga yang bersangkutan.

G.  Daftar Pustaka
M. Nur Khoiron, dkk. (1999) “Seri Pendidikan Politik:Pendidikan Politik bagi Warga Negara, tawaran Operasional dan kerangka kerja Yogyakarta, LkiS, , hlm, 4.

Tim Dosen UGM Yogyakarta, (2002) Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta, Penerbit Paradigma

C.S.T.Kansil Christine S.T. Kansil (2005)Pendidikan Kewaraganegaraan di Perguruan Tinggi Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.38/DIKTI/Kep/2002 Cetakan Kedua PT.Pradnya Paramita Jakarta


Azyumardi Azra, (200) Paradigma Baru Pendidikan Nasional dan Rekonstruksi dan Demokratisasi, Penerbit Kompas, Jakarta.

Hamid Darmadi (2005) Hak Asasi Manusia Dalam  Pancasila dan UUD 1945 STKIP-PGRI, Bumi Khatulistiwa Pontianak

H. Hamdan Mansoer, (2003)Pembinaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Berkehidupan Bermasyarakat, Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Jakarta.

Satryo S. Brodjonegoro, (2003) Higher Education Long Term Strategy, Directorate General of Higher Education, Ministry of Nation Education, Jakarta.

Keputusan Ditjen Dikti (2003) No. 38/DIKTI/Keputusan/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan MPK,Ditjen Dikti, Jakarta.

Anderson, Benedict. (1991) Komunit-komuniti Hayalan. Verso.

Balibar, Ettienne- Race, Nation, Classe: Les identités ambiguës (dengan Immanuel Wallerstein)

Barry, Brian. (2001) Kebudayaan dan Kesamaan: Kritik Egalitarian Mengenai Faham Pelbagai Budaya. Harvard.

Kymlicka, Will. (1995) Kewarganegaraan Pelbagai Budaya. Oxford.

Okin, Susan. (1999) Adakah Faham Pelbagai Budaya Buruk Untuk Wanita? Princeton.

Taylor, Charles. (1994) Faham Pelbagai Budaya: Memeriksa Politik Pengiktirafan. Princeton.

Armstrong, John A. Armstrong: (1982) Negara-negara Sebelum Nationalisme (Chapel Hill, Percetakan Universiti North Carolina)

Smith, Rogers, (2003) Cerita-cerita mengenai Orang, Politik dan Kesusilaan Keahlian Politik, Percetakan Universiti Cambridge.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar