Selasa, 12 April 2011

p

A.            Substansi Kajian PKN di Perguruan Tinggi
Berdasarkan uraian tentang latar belakang penyusunan paradigma Perguruan Tinggi  nasional (pandangan dari kesepakatan internasional / UNESCO tentang pendidikan abad XXI visi Indonesia 2020, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003), dan pengertian serta tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Indonesia dapat disimpulkan bahwa: substansi kajian dan pelajaran yang diasuhkan dalam kandungan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sebagai unsur matakuliah pengembangan kepribadian, dimaksudkan untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar mampu:
1.       Berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan demokratik bertanggung jawab
2.       Berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan tentang masalah-masalah sosial, kenegaraan.
3.       Menguasai nilai-nilai yang menjadi dasar dan pedoman berkarya bagi mahasiswa guna memotivasi diri mencintai tanah airnya dan mengokohkan rasa kebangsaan demi persatuan dan kesatuan bangsanya.

Mencapai kompetensi kewarganegaraan yang dituju, seperti tersebut di atas maka mahasiswa perlu diberi peluang berpengalaman belajar, mengetahui, dan menguasai materi instruksional sebagai berikut:
1.       Filsafat bangsa Indonesia yaitu filsafat Pancasila, identik nasional, hak dan kewajiban warganegara Indonesia, HAM, kehidupan demokratis berkeadaban, dan kemampuan mengkritisinya.
2.       Pengetahuan tentang konstitusi pemerintah negara dan warganegara, “rule of law”, partisipasi aktif warganegara dalam kontrol sosial dan keputusan publik
3.       Pemahaman dan penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai merebut dan mengisi kemerdekaan Indonesia serta nilai-nilai luhur bangsa yang dihormati secara nasional.

Sambil menunggu perubahan ketentuan pelaksanaan Undang-Undang sistem pendidikan nasional berupa Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi dan keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa yang baru (2005) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan kewenangan yang ada padanya tentang pengawasan, pengembangan, dan pengendalian Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana, telah menetapkan:
1.       Visi kelompok MPK: menjadi nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
2.       Misi kelompok MPK: membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
3.       Kompetensi kelompok MPK: menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dinamis berpandangan luas sebagai manusia intelektual.

Sesuai dengan uraian tentang peran, makna dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi umum berdasarkan paradigma Perguruan Tinggi 2003-2010, rumusan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yang dituju (yang diperkirakan akan dimuat dalam Keputusan Dirjen Dikti yang baru tentang rambu-rambu Pelaksanaan MPK) adalah sebagai berikut:
1.       Menjadi warganegara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara
2.       menjadi warganegara yang komited terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi serta berfikir krisis terhadap permasalahannya.
3.       Berpartisipasi dalam : a) upaya menghentikan budaya dan kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum (“rule of law”). b) menyelesaikan konflik dalam masyarakat, dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4.       Kontribusi terhadap berbagai persoalan dalam kebijakan publik.
5.       Memiliki pengertian internasional tentang “civil society”, mejadi warganegara yang kosmopolit.

Guna mendukung dan dalam rangka upaya pencapaian kompetensi terhadap disepakatinya materi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sebagai berikut :
1.       Filsafat Pancasila
2.       Identitas nasional
3.       Hak dan kewajiban warganegara Indonesia
4.       Demokrasi HAM dan “rule of law”
5.       Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia.

 

B.            Peran Perguruan Tinggi dalam Menerapkan PKN

Perguruan Tinggi berperan strategi dalam mempersiapkan warganegara intelektual yang cerdas dan mampu memiliki motivasi kuat, berpartisipasi aktif mengaktualisasi dan institusionalisasi masyarakat madani. Lulusan Perguruan Tinggi pada umumnya adalah komuniti yang sangat potensial menjadi pemimpin tidak hanya di lingkungan profesinya tetapi juga di lingkungan masyarakat luas. Secara umum lulusan Perguruan Tinggi memiliki otorita akademik dalam membangun masyarakat keilmuan, masyarakat belajar dan masyarakat jaringan informasi yang disebut sebagai kecenderungan masyarakat masa depan. Desain kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi umum perlu berbasis kompetensi yang relatif konkrit dan kontekstual dan diasuh melalui proses pembelajaran yang menumbuhkan “pengalaman belajar” yang mendekati “pengalaman kekaryaan” selaku warganegara intelektual di tengah-tengah masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai ujud pengimplimentasian dari mata kuliah kewiraan diharapkan mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam mewujudkan masyarakat madani atau masyarakat demokrasi-berkeadaban dengan ciri-ciri masyarakat keilmuan, masyarakat belajar dan masyarakat jaringan informasi sangat tidak logis bila desain kurikulum dibuat berbasis doktrin ideologis dan implementasi pembelajarannya bersifat imperatif, doktrinatif, dengan materi instruksional baku yang disaktikan, disakralkan Pendidikan Kewarganegaraan pasca 2003, bertolak dari tatanan konsepsional UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang hendak meningkatkan daya saing bangsa.

Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi 2003-2010 harus didesain dengan sasaran pembelajaran yang aplikatif dan diproses secara logis dan jelas manfaatnya bagi warganegara intelektual, cendekiawan, dan profesional yang hidup di era globalisasi. Metode pembelajaran harus dibuat menyenangkan, memikat hati melalui dialog-kreatif, berpendekatan partisipatif, inkuari, aktual, kontekstual dan mutakhir.

Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus serasi, sejalan dan ajeg (konsisten) dengan strategi pengembangan pendidikan tinggi mengantarkan mahasiswa menjadi “intellectual capital” yang dapat keperanannya mampu menjadi “human capital” yang pada gilirannya mampu pula dan bersedia mengubah struktur masyarakat (structural capital) dan menjadi anggota masyarakat, warganegara cerdas dan kompeten dalam penguasaan ipteks dan “concern” pada “social trust” dan “human activities” (customer capital).

DAFTAR PUSTAKA

Azyumardi Azra, (200) Paradigma Baru Pendidikan Nasional dan Rekonstruksi dan Demokratisasi, Penerbit Kompas, Jakarta.

H. Hamdan Mansoer, (2003)Pembinaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Berkehidupan Bermasyarakat, Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Jakarta.

Satryo S. Brodjonegoro, (2003) Higher Education Long Term Strategy, Directorate General of Higher Education, Ministry of Nation Education, Jakarta.
...........(1998) Laporan Keikutsertaan UNESCO Worl Conference on Higher Education, Ditjen Dikti, Jakarta.

Keputusan Ditjen Dikti (2003) No. 38/DIKTI/Keputusan/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan MPK,Ditjen Dikti, Jakarta.

Ketetapan MPR NO. VII/MPR/2001, tentang Visi Indonesia 2020.

UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar