Senin, 04 April 2011

KATA SAMBUTAN DALAM RANGKA PERESMIAN IJIN PENYELENGGARAAN PENDIRIAN STKIP PERSADA KHATULISTIWA SINTANG OKTOBER 2006



Yth.      Bapak Direjen Dikti /yang mwakilinya
Bapak DPRRI yang kami banggakan
Bapak Gubernur Kalbar /yang mwakilinya yang kami hormati
Bapak Bupati Sintang /yang mwakilinya yang saya  hormati,
Bapak-Bapak Muspida Kabupaten Sintang,
Kepala Dinas, Instansi, Lembaga  Sipil dan TNI-POLRI
Dewan Penyantun STKIP Persada Khatulistiwa Sintang
Ketua Yayasan Karya Bangsa Sintang
Para Dosen, Mahasiswa,STKIP Persada Khatulistiwa Sintang
Para Undangan, dan hadirin sekalian yang berbahagia

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya dengan  berkat dan perkenanNya jualah kita dapat berkumpul bersama di gedung Balai kenyalang kebanggan masyarakat sintang ini.
Atas nama lembaga saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang stinggi-tingginya kepada para undangan, dan hadirin sekalian yang telah bersedia meluangkan waktu, meringankan langkah menghadiri undangan peresmian ijin penyelenggaraan pendirian STKIP Persada Khatulistiwa Sintang ini.

Undangan-Hadirin yang saya muliakan !!

            Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persada Khatulistiwa Sintang oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Nomor 189/D/O/2006 tanggal 4 September 2006 ibaratkan setetes air di padang pasir yang luas, obat mujarab dikala sakit, pelipur lara dikala rindu, embun penyejuk dikala kegerahan. Oleh karena itu, segenap civitas akademika STKIP Persada Khatulistiwa, masyarakat Sintang khususnya dan masyarakat Kalimantan Barat umumnya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
            Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Nomor 189/D/O/2006 tanggal 4 September 2006 melalui Dirjen Dikti tersebut kepada STKIP Persada Khatulistiwa Sintang merupakan pilihan yang sangat tepat, karena Sintang merupakan Kabupaten yang memiliki banyak Kabupaten Penyangga sperti Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sanggau dan yang terlebih penting lagi Sintang dicanangkan sebagai ibu kota Provinsi Kalbar Timur atau yang disebut dengan Provinsi Kapuas.
            Secara geografis, Kabupaten Sintang berbatasan langsung dengan negara tetangga Sarawak Malaysia Timur yang memiliki lembaga pendidikan dan SDM yang cukup handal di kawasan Asia Tenggara. Adalah ironis apabila Kabupaten Sintang yang memiliki luas wilayah 21.638,20 km, 14 Kecamatan,170 Desa, dan 6 Kelurahan dengan jumlah penduduk 329.691 jiwa tidak memiliki LPTK yang dapat membentuk SDM yang berkualitas. Sementara disisi lain Pemerintah melalui kebijakannya bersama DPRRI yang terhormat, berupaya melakukan Pemerataan Memperoleh Pendidikan, Peningkatan Mutu Pendidikan, Peningkatan Relevansi Pendidikan, dan .................. Adalah tidak mungkin keempat kebijakan penting tersebut dapat tercapai apabila tidak memiliki lembaga LPTK sebagai wadahnya. Sementara wadah LPTK yang ada jauh di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat Pontiuanak. Jarak Sintang - Pontianak kurang lebih 408 km atau kurang lebih jarak Bandung – Yogjakarta yang meliputi lima Provinsi (Provinsi Jabar, DKI Jaya, Banten, Jateng dan DI Yogjakarta). Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat memiliki lebih dari 140 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Yogjakarta sebagai DI memiliki lebih 120 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Belum lagi PT di Banten, Di DKI Jakarta, dan PT di Jawa Tengah. Sementara itu di Kalbar umumnya dan di Sintang Khususnya Perguruan Tinggi yang ada masih bisa dihitung dengan telunjuk jari. Upaya pendirian STKIP oleh Yayasan Karya Bangsa yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa setara dengan Provinsi-Provinsi lainnya ditanah air cukup banyak mendapat kicauan dari berbagai pihak bak burung cicak rowo kelaparan. Bahkan ada yang memberikan sinyalemen “akan memberikan hadiah jika ijin penyelenggaraan pendirian STKIP Persada Khatulistiwa Sintang ini keluar”. Ada juga yang membuat postulat secara politis  menyebutkan bahwa “sampai kapanpun STKIP Persada Khatulistiwa Sintang tidak mendapat ijin penyelenggaraan”. Dengan keluarnya SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Nomor 189/D/O/2006 tanggal 4 September 2006 tersebut, berarti postulat itu tidak terbukti atau non signifikan, atau sang pembuat postulat itu kurang jeli membuat perhitungan. Kepada sang pencetus yang berucap akan memberikan hadiah kepada lembaga, jika Ijin Penyelenggaraan Pendirian STKIP Persada Khatulistiwa Sintang keluar, saya, putra daerah Sintang, anak kampung dari desa Sungai Pukat, cucu Panglima Perang Laut Belantau mewakili lembaga dengan senang hati akan menerimanya.
            Terlontarnya ungkapan kesediaan menerima hadiah ini, bukan berarti pihak lembaaga dan Yayasan materialistis, tetapi adalah bukti keseriusan pihak lembaga dan Yayasan ingin turut serta berpartisipasi mewujudkan LPTK yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya ingin mencerdaskan SDM Sintang serta Kalimantan Barat umumnya.

            Investigasi sementara membuktikan bahwa dengan dibukanya STKIP Persada Khatulistiwa ini, sangat banyak masyarakat yang berasal dari daerah pedalaman Kabupaten Sintang dan sekitarnya yang selama ini tidak/belum tersentuh oleh pendidikan tinggi, dengan keberadaan STKIP Persada Khatulistiwa Sintang ini, ternyata banyak mereka yang masuk STKIP meski dengan biasa pas-pasan. Hal ini berarti bahwa kehadiran STKIP Persada Khatulistiwa Sintang merupakan penyelamat bagi mereka yang telah lama mendambakan pendidikan tinggi, sebagai wujud pemerataan memperoleh pendidikan. Menyelamatkan orang yang memerlukan bantuan berarti berbuat pahala dan membuka jalan yang lebar menuju Sorga. Orang yang paling berpahala disini adalah Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia melalui Dirjen Dikti. Ijin Penyelenggaraan Pendirian STKIP ini, tidak mungkin bisa keluar, tanpa persetujuan dan Rekomendasi dari berbagai pihak seperti; Rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat, Kopertis Wilayah XI Kalimantan, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Barat, dan yang amat mendukung pendirian STKIP ini adalah DPRRI  beserta seluruh jajarannya yang di Back Up oleh Mantan Menteri Kita Prof.DR Sony Keraph, Bapak Drs.Yacob Noa Weya, Anggota Dewan kita yang terhormat dan telah sangat berjasa akan pendirian STKIP ini adalah Bapak DR.Heri Ahmadi, DR.Wayan Koestor, Drs.Agus Clourus,M.Si, DR.Piet Herman Abik, Drs.Cyprianus Ooer, Dra.Maria Goreti, .....dll. Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas jasa dan kebaikan Bapak-Bapak dan Ibu sekalian.



            Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Nomor 189/D /O/2006 tanggal 4 September 2006 tersebut memberikan Ijin Penyelenggaraan Pendirian ini,  adalah sangat tepat, sebab menurut catatan Dinas Pendidikan ............................. membuktikan bahwa dari sekian ............penduduk Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, dan Sekadau baru....................yang telah mengenyam pendidikan tinggi. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa Kalbar masih memerlukan ....................Guru SD............ Guru Sejarah, Guru Biologi. .................guru PPKn...................Guru Ekonomi Koperasi.............. Guru Matematika ..............Guru Bahasa Indonesia............Guru Bahasa Inggris......

          Hadirin Sekalian
Kita mengetahui Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berbagai upaya itu, antara lain, adanya komitmen DPR dan pemerintah untuk mengamandemen UUD 1945 dan membuat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Upaya DPR dan pemerintah itu juga dibuktikan lagi dengan mengesahkan UU Guru dan Dosen pada tanggal 6 Desember 2005. Dalam UU tersebut secara tegas dijelaskan bahwa guru dan dosen merupakan tenaga profesional.
Guru adalah tenaga profesional di tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Kualifikasi pendidikan guru di jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, minimal D-4 atau S-1. Dengan adanya aturan tersebut, konsekuensinya adalah guru-guru yang kualifikasi pendidikannya baru diploma harus segera menyesuaikan untuk memenuhi kualifikasi pendidikan D-4 atau S-1. Hal inilah yang paling urgensi mendorong serta memotivasi STKIP Persada Khatulistiwa Sintang merasa terpanggil ikut serta mensukseskan Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut dengan membuka STKIP sebagai lembaga pendidikan yang berperan mencetak tenaga Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Kalimantan Barat.

Dalam UU No.20 Tahun 2003, Bab I Pasal 1 (ayat 1) dikatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara”.

Berlandaskan pernyataan di atas, berarti bahwa setiap proses  pendidikan dilakukan melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan  atau latihan. Selanjutnya dalam UU No. 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 (ayat 1) disebutkan bahwa : “Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”. Selanjutnya dalam pasal 39 (ayat 2) dikatakan bahwa : “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian keada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992, pasal 3 (ayat 2) disebutkan bahwa pendidik terdiri atas “pembimbing, pengajar, dan pelatih”.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan pokok pikiran diatas, dapat simpulkan bahwa keberadaan pengajar atau guru merupakan suatu keharusan dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini mengimplikasikan bahwa perlu dilakukan pengadaan guru/tenaga pembimbing, yang dalam PP Nomor 38 Tahun 1992, pasal 1 (ayat 8) merupakan tugas dari LPTK, termasuk diantaranya STKIP. Keberadaan guru menurut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 menyebutkan, terdiri atas beberapa jenis guru, yaitu “guru kelas, guru mata pelajaran, guru praktek dan guru pembimbing”.

Dalam kaitan ini, pemerintah sudah berupaya mengangkat guru khususnya guru ..... untuk Pendidikan Dasar (SD,SMP,M.Ts) maupun satuan Pendidikan Menengah (SMA,SMK,MA), Namun demikian formasi yang tersedia ternyata masih belum dapat dipenuhi, karena selama ini semua Lembaha Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ada di Kalimantan Barat, belum mamapu memenuhi kebutuhan tenaga guru sesuai dengan Guru Mata Pelajaran yang diperlukan.

Dengan dibukanya STKIP Persada Khatulistiwa Sintang diharapkan  :
PERTAMA: STKIP Persaha Khatulistiwa Sintang mampu secara profesional memenuhi standar  nasional  tentang kualifikasi minimal guru Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian, siswa-siswa Pendidikan Dasar dan Menengah dapat disetarakan dengan siswa di Provinsi  lainnya.

KEDUA : STKIP Persaha Khatulistiwa Sintang dapat meningkatkan kualitas guru SLTP dan SLTA yang ada di Kalimantan Barat, karena sebagian besar SLTP dan SLTA di Kalimantan Barat  tidak memiliki guru Mata Pelajaran yang diperlukan

KETIGA : STKIP Persaha Khatulistiwa Sintang akan berpartisipasi secara nasional untuk menampung lulusan SLTA di seluruh Indonesia yang berminat menjadi guru di SLTP dan SLTA dan bersedia mengikuti perkulihan di Sintang.

KEEMPAT : STKIP Persaha Khatulistiwa Sintang akan berperan memenuhi kebutuhan guru  SLTP dan SLTA secara nasional termasuk Kalimantan Barat sesuai dengan Program Studi yang ada.

Sebagai ilustrasi Pertama, : jika diperhatikan data terakhir dari Dinas Pendidikan Kalimantan Barat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Tahun 2004-2005 ternyata bahwa dari  788 SLTP di Kalimantan Barat, dengan jumlah kelas 5.528, siswa  176.896 orang siswa hanya ada 434 orang guru sejarah SLTP baik yang berstatus sebagai pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri, baik yang berlatar belakang pendidikan sejarah (layak mengajar) maupun yang bukan berlatar belakang pendidikan sejarah (tidak layak mengajar). Dengan perkataan lain, 1 (satu) orang guru sejarah rata-rata harus menghadapi 407,59 siswa atau 12,74 kelas. Jika dilihat dari sekolah per sekolah, bahkan diantara 1,82 SLTP hanya ada 1 orang guru sejarah. Kondisi ini tidak banyak berubah dari tahun 2005 hingga tahun 2006 ini, karena hanya bertambah 12 orang guru saja, sementara muridnya bertambah 3.072 orang. Bahkan ada kabupaten yang justru tidak memiliki guru yang berlatar belakang pendidikan sejarah sama sekali.

Sebagai ilustrasi Kedua, : jika diperhatikan data terakhir dari Dinas Pendidikan Kalimantan Barat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Tahun 2004-2005 ternyata bahwa dari 432 SLTA di Kalimantan Barat, dengan jumlah kelas sebanyak 3.648 dan siswa 124.320 orang hanya ada 221 orang guru sejarah (baik yang berstatus pegawai negeri maupun yang bukan pegawai negeri. Dengan perkataan lain, 1 (satu) guru sejarah SLTA rata-rata menghadapi 16,51 kelas atau siswa sebanyak 562,53 orang. Jika dilihat sekolah per sekolah, bahkan diantara 1,95 SLTA hanya ada 1 orang guru sejarah. Kondisi ini tidak banyak berubah dari tahun 2005 hingga tahun 2006 ini karena hanya bertambah 12 orang guru, sementara muridnya bertambah rata-rata 2.940. Bahkan ada kabupaten yang tidak memiliki guru sejarah berlatar belakang sejarah sama sekali.

Dipihak lain, seorang guru sejarah sebenarnya hanya mempunyai kewajiban mengajar 18 jam/minggu atau setara dengan 9 (sembilan) kelas (karena setiap kelas di SLTP-SLTA dialokasikan pelajaran sejarah sebanyak 2 jam/minggu). Sementara itu kalau dianalogikan dengan kewajiban membimbing bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK), yang ditetapkan sebanyak 150 orang siswa per guru pembimbing. Maka beban guru sejarah SLTP sebanyak 407,59 orang sudah mendekati 3 kali lebih besar dari ratio ideal untuk membimbing para siswanya.

Dengan asumsi bahwa 1 (satu) orang guru sejarah di SLTP-SLTA harus mengajar sebanyak 18 jam/minggu maka dapat dihitung kebutuhan guru sejarah SLTP-SLTA di Kalimantan Barat tahun 2004-2005 adalah  :

{(5.528 kelas x 2 jam) : 18 jam } = 614,22 atau 615 orang untuk SLTP
{(3.648 kelas  x 2 jam) : 18 jam wajib} = 405,33 atau 406 untuk SLTA

Kemudian jika kebutuhan guru sejarah ini dikurangi dengan jumlah guru sejarah yang sudah ada, maka sampai dengan tahun 2004-2005 terjadi kekurangan guru sejarah seperti berikut :


615 orang – 434 orang guru yang sudah ada = 181 orang untuk SLTP
406 orang – 221 orang guru yang sudah ada = 185 orang untuk SLTA

Jika diasumsikan bahwa di setiap sekolah harus mempunyai 1 (satu) orang guru sejarah, maka kekurangan guru sejarah ini membengkak. Untuk guru SLTP 788 orang atau 788 – 434 = 354 orang guru sejarah. Kemudian, apabila diprhitungkan proyeksi ke depan dengan tetap masih bertambahnya anak usia SLTP maka jumlah kekurangan guru sejarah ini akan semakin besar, mengingat pertumbuhan penduduk di Kalimantan Barat masih relatif tinggi , yaitu sebesar 2,55%*) (Sensus penduduk 2000), baik karena masih tingginya tingkat kelahiran (TFR Kalbar hasil SUSPAS 1995 sebesar 3,35%) maupun karena relatif besarnya penempatan transmigrasi (pada tahun 1996 sebanyak 6.516 KK atau 26.236 jiwa).
Kondisi ini jelas menunjukkan bahwa STKIP Persaha Khatulistiwa Sintang selain harus memenuhi kebutuhan guru bagi siswa yang suda ada sekarang ini, juga masih harus memenuhi kebutuhan guru.
Berdasarkan uraian diatas, maka jelaslah bahwa pembukaan STKIP Persaha Khatulistiwa Sintang merupakan kesempatan yang sangat tepat dan sangat signifikan. Dalam kaitan ini, STKIP Persaha Khatulistiwa Sintang akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan daya dan upaya yang ada agar dapat menghasilkan guru pendidikan Dasar dan Menengah yang diperlukan.

Manfaat
Dengan adanya STKIP Persada Khatulistiwa Sintang akan diperoleh manfaat, memenuhi kebutuhan tenaga guru dalam menunjang pemerataan dan peningkatan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Disamping itu, secara makro bermanfaat pula dalam upaya pengembangan sumber daya manusia di Negara Indonesia tercinta ini.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kalimantan Barat pada tahun 2004-2005 tercatat Sekolah Dasar sebanyak 3.921 buah, terdiri dari 25.867 ruang kelas, 579,885 siswa.  SLTP sebanyak 788 buah   guru sejarah 434 orang.  SLTA sebanyak  432 buah guru sejarah 221. Perkembangan jumlah sekolah SD, SMP,M.Ts, SMA, SMK dan M.Ts, siswa dan guru sejarah pada tahun 2004-2014 di Kalimantan Barat dapat diproyeksikan bahwa jika satu orang guru sejarah di SLTP harus mengajar sebanyak 18 jam/minggu, maka dapat dihitung kebutuhan guru sejarah di SLTP Kalimantan Barat tahun 2013 - 2014 adalah seperti berikut :

     (6.272 x 2 jam) : 18 jam wajib = 696,88 atau 697/orang guru

Guru sejarah SLTP yang tersedia diproyeksikan pada tahu 2013 - 2014 adalah 542 orang. Dengan demikian masih dibutuhkan guru sejarah sebanyak 155 orang, diperkirakan pada tahun 2013 - 2014 STKIP-PGRI Pontianak akan meluluskan 40 orang guru sejarah SLTP dan masih kekurangan guru sejarah SLTP sebanyak 115 orang guru sejarah.

Dengan asumsi bahwa satu orang guru sejarah di SLTA harus mengajar sebanyak 18 jam/minggu, maka dapat dihitung kebutuhan real guru sejarah di SLTA Kalimantan Barat tahun 2013 - 2014 sebagai berikut :

     (4.416 x 2 jam) : 18 jam wajib = 490 /orang guru

Guru sejarah SLTA yang tersedia diproyeksikan pada tahun 2013 - 2014 adalah 329 orang. Dengan demikian masih dibutuhkan guru sejarah sebanyak 161  orang guru sejarah SLTA di Kalimantan Barat
Jika STKIP Persada Khatulistiwa Sintang membuka program S-1 Sejarah pada tahun pelajaran 2005-2006 dengan jumlah 40 calon mahasiswa akan meluluskan 40 orang guru sejarah SLTA dan masih kekurangan guru sejarah SLTA sebanyak 121 orang guru sejarah.


Masukkan Calon Mahasiswa
Sebagai masukkan calon mahasiswa S-1 ................. ini akan berasal dari lulusan SLTA yang ada di daerah Kalimantan Barat. Sebagai gambaran, jumlah SLTA di Kalimantan Barat mencapai 432 unit SMA, SMK, dan dengan jumlah murid pada tahun 2005 sebanyak 124.320 orang. Dengan jumlah murid kelas III sebanyak 31.080 orang.
Jika diasumsikan dari seluruh murid kelas III tersebut lulus 97,5% maka akan ada lulusan sebanyak 30.303 orang. Sementara itu jika lulusan tersebut terdapat 50% yang melanjutkan studinya berarti akan ada 15.151 orang calon mahasiswa.
Hasil investigasi PTN (Universitas Tanjungpura) dalam beberapa tahun terakhir ini hanya mampu menampung ± 2.500 mahasiswa per tahun, sehingga masih ada 12.651 calon mahasiswa yang mungkin tidak tertampung di PTN yang akan masuk ke PTS. Dalam kaitan ini, masukkan calon mahasiswa untuk STKIP Persada Khatulistiwa tiga tahun terakhir (2004-2005 dan 2005-2006, 2006-2007) mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kalau tiga tahun sebelumnya berkisar hanya 300-700 orang, maka pada tahun 2004-2005 mencapai 1178 orang pendaftar maka tahun 2005-2006 lalu meningkat tajam mencapai sekitar  1.568, sementara tahun 2006-2007 mencapai 2978 pendaftar.
Minat untuk menjadi guru, khususnya guru SLTP dan SLTA juga cukup tinggi. Pada tahun 2003-2004 FKIP Untan hanya menerima 120 orang calon diminati oleh pendaftar sebanyak 1.602 orang. STAIN (IAIN) Pontianak yang mendidik D-II guru agama islam, yang pada tahun 2003-2004 hanya menerima 160 orang diminati oleh pendaftar sebanyak 897 orang. Hal ini membuktikan bahwa minat menjadi guru di Kalimantan Barat sangat tinggi. Disamping itu mungkin ungkapan pejabat Kepala Dinas Pendidikan Kalimanatan Barat  yang menyebutkan bahwa : “Kalimantan Barat sangat kekurangan guru sejarah, guru sejarah yang ada lebih banyak digeluti oleh guru mata pelajaran lain yang ditugaskan untuk mengajar sejarah”. Berdasarkan kenyataan diatas, maka calon mahasiswa potensial yang akan direkrut tidak akan mengalami permasalahan.


Keadaan Tenaga Pengajar dan Staf Administrasi
Untuk menunjang pelaksanaan S-1 Pendidikan Sejarah STKIP Persaha Khatulistiwa Sintang, telah tersedia 6 (enam) orang dosen tetap yang berlatar belakang pendidikan sejarah. Dengan asumsi bahwa  setiap dosen maksimal mengasuh 3 mata kuliah, maka untuk mata kuliah bidang studi (MKBS) sudah dapat tertangani sebanyak 50 sks atau 83,33% dari seluruh MKBS (seperti tedrlihat dalam tabel 7).

Sementara itu, beberapa mata kuliah MKBS lainnya, akan ditangani secara bersama oleh dosen tetap yang tersedia dan dosen tidak tetap yang berlatar belakang pendidikan yang relevan, yaitu sebanyak 20 orang. (tabel 8).

Dengan memperhatikan tabel 7 dan 8 di atas berarti bahwa secara substansial semua mata kuliah pokok program studi sejarah akan tertangani secara profesional. Dengan perkataan lain bahwa pelaksaan proses belajar mengajar dapat berjalan dan memenuhi standar  keilmuan yang ditetapkan
Untuk mata kuliah umum MKU dan mata kuliah dasar kependidikan MKDK yang akan didayagunakan pula dosen tetap dan tidak tetap yang berlatar belakang pendidikan yang relevan dengan program studi pendidikan sejarah maupun yang berlatar belakang keilmuan dibidang pendidikan pada umumnya. Beberapa tenaga pengajar bidang yang dapat menangani MKU dan MKDK ini antara lain adalah seperti terlihat dalam Tabel 11 berikut ini :
Disamping tenaga pengajar, staf akademik dan staf administrasi untuk menunjang program S-1 pendidikan sejarah di lingkungan STKIP-PGRI Pontianak juga tersedia sebanyak 6 (empat) orang, sedangkan untuk lingkungan STKIP-PGRI Pontianak secara keseluruhan tersedia sebanyak 65 (enam puluh lima) orang. Yang terdiri dari 6 orang pustakawan, 20 orang tenaga administrasi umum/akademik, 2 orang petugas komputer, dan 7 orang tenaga kebersihan/keamanan dan lainnya.

Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang tersedia dilingkungan STKIP-PGRI Pontianak dan Program S1 Pendidikan Sejarah khususnya adalah :
1.    Gedung kuliah sebanyak 30 ruangan, yang rata-rata dapat menampung mahasiswa antara 50-80 orang.
2.    Gedung serbaguna yang dapat difungsikan sebagai penunjang kegiatan pratikum dan sebagainya 3 ruangan
3.    Lahan seluas ± 4,5 hektare, yang dapat dipergunakan untuk keperluan olah raga, maupun untuk pengembangan sarana lain (sertifikat terlampir).
4.    Pengembangan sarana dan lab sejarah (denah terlampir)
5.    Kerjasama penggunaan fasilitas dari balai kajian sejarah provinsi Kalimantan Barat (surat rekomendasi terlampir)

Selain itu, sarana bukan milik sendiri tetapi ada di kota Pontianak dimungkinkan pula untuk digunakan dengan cara pinjam/sewa bagi kegiatan-kegiatan pratikum dan sebagainya.

Pembiayaan.
Sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maka pembiayaan penyelenggaraan program S-1 Pendidikan Sejarah ini akan diusahakan melalui usaha sendiri, baik melalaui Yayasan penyelenggara (YPLP-PT PGRI Pontianak), dana masyarakat (SPP dan sumbangan lain dari mahasiswa/orangtua mahasiswa), sumbangan alumni serta bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat (misalnya : berasal dari bantuan pemerintah daerah Tk I Kalbar).
Berdasarkan pengalaman selama ini, sumber dana yang ada tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan yang wajar dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STKIP-PGRI Pontianak. Apalagi sejak lama, STKIP-PGRI Pontianak telah mampu menyediakan dana abadi yang didepositokan disalah satu Bank milik Pemerintah. Selain itu terdapat pula simpanan dalam bentuk lain, seperti tabungan, giro dan lain sebagainya (cash flow 5 tahun ke depan terlampir).

Kesimpulan
1.    Analisis Akademis
Berdasarkan paparan diatas, maka pembukaan Program Studi S-1 Pendidikan Sejarah di Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan guru dan meningkatkan kualitas tenaga pengajar, meningkatkan mutu pendidikan sejarah dan upaya menumbuh-kembangkan bakat, Pendidikan Sejarah di SLTP-SLTA  pada umumnya.
Dari segi akademis tenaga pengajar yaitu dosen tetap maupun dosen luar biasa, dilihat dari jenjang pendidikan dan keahlian dibidang disiplin ilmunya, pengalaman mengajar dan jabatan fungsional yang dimiliki cukup tersedia dan berkualifikasi sebagaimana diharapkan.
Kurikulum utuh yang disusun sesuai dengan ketentuan terdiri dari kurikulum inti dan kurikulum institusional mengacu pada SK Mendikbud No. 0217/U/1995 tanggal  25 Juli 1995 tentang kurikulum yang berlaku secara nasional. Sedangkan kurikulum institusional disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah Kalimantan Barat. Penentuan proporsi jumlah SKS kurikulum inti dan kurikulum institusional mengacu pada SK Mendiknas No.232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar.
2.    Analisis Administrasi
Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi, baik administrasi akademik, administrasi umum, maupun kemahasiswaan, tersedia cukup tenaga yang memadai. Tenaga administrasi yang ada di STKIP-PGRI Pontianak berjumlah 56orang (lima puluh tiga orang), yang terdiri dari 6 orang pustakawan, 21 orang tenaga administrasi umum/akademik, 5 orang petugas komputer, dan 4 orang tenaga kebersihan/keamanan dan lainnya. Dengan demikian, penyelenggaraan proses belajar mengajar akan dapat berjalan dengan lancar karena didukung oleh pelayanan administrasi yang cukup memadai.

3.    Analisis Kepentingan Masyarakat dan Perkembangan
Berdasarkan proyeksi jumlah guru Sejarah yang tersedia dan jumlah guru Sejarah yang dibutuhkan, maka pembukaan program S-1 Sejarah oleh STKIP-PGRI pontianak adalah merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat dan pembangunan, khususnya dibidang Pendidikan Sejarah yang langka gurunya di Kalimantan Barat.
Lulusan program S-1 Pendidikan Sejarah disamping dapat meminimalkan kekurangan guru sejarah yang sangat dirasakan sekali di Provinsi Kalimantan Barat, juga dapat dijadikan sebagai ujung tombak dalam upaya mendorong dan meningkatkan pembangunan di bidang pengkajian nilai-nilai sejarah serta latar belakang budaya Kalbar yang beragam yang dirasakan masih jauh ketinggalan dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

PANTUN STKIP SINTANG

Sungai birah airnya biru
Tempat orang mencari damar
Setalah susah payah kita menunggu
Akhirnya baru Ijin Penyelenggaraan keluar

Kayu ubah dililit akar
Akar dipotong bercabang dua
Setelah Ijin Penyelenggaraan keluar  
Mohon dukungan dari aparat Pemda

Anak lebah menghisap madu
Madu disap di daun nangka
Tidak satu lembagapun dapat maju
Tanpa dukungan lembaga dan civitas akademika

Burung Penguin dipundak menjangan
Menjangan terbang lalu melayang
Setelah Ijin Penyelenggaraan berada di tangan
Mari bergandengan tangan memajukan Sintang

Jika mudik ke sungai melawi
Singgah dulu di Madya Raya
Jika Sintang Jadi Provinsi
STKIP Persada harapan kita






Tidak ada komentar:

Posting Komentar