Senin, 04 April 2011

PERAN LPTK DALAM MEMPERKOKOH PENDIDIKAN NILAI


Abstraction : University as one of the educational institutions is expected to have bigger role in guiding and developing the college students value. Therefore, LPTK an institutions where the students are educated become teachers, has big responsibility in doing this. Since the duty of the teachers is not only how to deliver subject matter but furthermore, it has big role in developing and empowering the students ability. It means that teacher are not only good at managing subject matters but they must also have good capability In developing the value system in order to empowering the students. For these reasons, through educational and learning process, the institution must find innovative ways in developing the moral value among the college students.    


Kata-kata Kunci: Pendidikan Nilai, Peran Perguruan Tinggi, LPTK


A.  Pendahuluan

”Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan Pendidikan Nasional ”berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: – beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, – berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan – menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Realitas dilapangan mengindikasikan bahwa Arah dan pengembangan potensi peserta didik dalam proses pendidikan berkontribusi memberikan dampak negatif yang merugikan perkembangan pribadi peserta didik dan bahkan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pembangunan bangsa pada umumnya karena telah terjadi ketidakseimbangan arah dan pengembangan potensi peserta didik dalam proses pendidikan yang demokratis. Jika jujur kita mengakui, sesungguhnya ada banyak pelajaran yang dapat dipetik dari berbagai peristiwa atau fenomena yang terjadi sebagai akibat ketidakseimbangan pembinaan dan pengembangan aspek-aspek pengetahuan nilai norma, dan moral. Akibatnya terjadinya konflik berkepanjangan antar kelompok, etnik maupun agama. Semakin lunturnya dan menipisnya nilai-nilai kasih sayang, kebersamaan, kepedulian dan sosial. Hilangnya keberpihakan negara pada nilai-nilai keadilan dan pudarnya ketaatan pada hukum, berkembang menjadi salah satu persoalan serius yang cepat atau lambat akan mengancam keberlangsungan demokrasi dan reformasi di negeri ini. Dalam keadaan seperti itu peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam mengembangkan nilai, moral, norma dan ahlak terlihat relatif lemah. Demikian pula sentuhan-sentuhan pendidikan termasuk proses pembelajaran terasa sangat dangkal dan kurang menyentuh makna-makna esensial terhadap perkembangan kepribadian peserta didik yang mestinya ditanamkan sejak dini agar menjadi manusia Indonesia seutuhnya.
Dalam mencermati dinamika di atas, maka Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), khususunya perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis. Institusi ini diharapkan menjadi agent perubahan, tidak hanya pengetahuan akan tetapi juga perubahan nilai, moral, norma dan akhlak mulia sebagaimana statement yang dikemukakan Tilaar (1999: 76), bahwa masyarakat kampus  merupakan masyarakat bermoral, dan secara keseluruhan budaya kampus adalah budaya yang bermoral. Hanya dengan demikian lembaga ini dapat menjadi pelopor dari perubahan kebudayaan secara total yaitu bukan hanya nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga tempat persemaian dari pengembangan nilai-nilai moral kemanusiaan.
Kelemahan terbesar dari lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia menurut Purwasasmita (2002: 132) karena pendidikan tidak memiliki basis pengembangan budaya yang jelas. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan kita hanya dikembangkan berdasarkan model ekonomik untuk menghasilkan/membudaya manusia pekerja yang sudah disetel menurut tata nilai ekonomi yang berlatar kapitalistik, sehingga tidak mengherankan bila keluaran pendidikan kita menjadi manusia pencari kerja dan tidak berdaya, bukan manusia kreatif pencipta keterkaitan kesejahteraan dalam siklus rangkaian manfaat.
Pemikiran-pemikiran yang positif memberikan arahan bahwa sudah selayaknya jika dunia pendidikan diarahkan pada upaya transformasi dan pengembangan prinsip-prinsip secara komprehensip dalam penyelenggaraan pendidikannya. Kepada para peserta didik perlu diberi bekal pengetahuan serta nilai-nilai dasar sebagai suatu pandangan hidup yang sangat berguna untuk mengarungi kehidupan dalam masyarakat pluralis, baik dari aspek etnisitas, kultural, maupun agama. Jika dunia pendidikan berhasil melaksanakan tugas ini, maka pada gilirannya masyarakat kita di masa depan makin lama akan berkembang menjadi maayarakat yang berkualitas secara intelektual dan moral. Namun sebaliknya, jika gagal, maka kita tidak bisa berharap banyak generasi ke depan akan mampu menampilkan sosok bangsa yang cerdas serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa.
                Dalam proses pembelajaran, pengembangan suasana kesetaraan melalui komunikasi dialogis yang transparan, toleran, dan tidak arogan bermakna bahwa pendidikan merupakan proses yang berlangsung dalam suasana dimana terbuka kesempatan yang luas bagi setiap peserta didik untuk berdialog dan mempertanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan diri dan potensinya. Dalam kaitan ini, para pendidik yang juga adalah pemimpin harus mengakomodasi berbagai pertanyaan dan kebutuhan peserta didik secara transparan, toleran, dan tidak arogan, dengan membuka seluas-luasnya kesempatan dialog kepada peserta didik. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa pemimpin yang meminta masukan dari mereka yang terkait, belajar dengan sikap positif dan nondefensif, serta menindaklanjuti dalam cara yang terfokus dan efisien, akan tumbuh dan berkembang dalam peningkatan keefektifan (Goldsmith, 1996: 236). Para pendidik maupun peserta didik, sesuai dengan kapasitasnya, harus berusaha untuk mampu saling menghargai dan menghormati pendapat atau pandangan orang lain, karena itu suasana pendidikan harus diciptakan untuk mengembangkan dialog kreatif dimana setiap peserta didik diberi kesempatan yang sama untuk diskusi, berdebat, mengajukan dan merespon berbagai persoalan yang muncul dalam setiap kegiatan belajar mengajar. Yang terpenting adalah bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menjadi sebijaksana mungkin menurut kemampuannya masing-masing. Suasana kesetaraan perlu dikembangkan dengan berorientasi pada upaya mendorong peserta didik agar mampu menyelesaikan berbagai perbedaan yang ada di antara sesama secara damai, harmonis dan rasional.
                Meskipun patut diakui bahwa lembaga-lembaga pendidikan telah berupaya untuk menanamkan nilai-nilai positif di kalangan peserta didik, namun perannya belum dapat dilakukan secara maksimal, terutama sekali berkenaan dengan pengembangan kepribadian, sikap dan moral peserta didik. Banyak sorotan yang ditujukan terhadap lembaga pendidikan yang dianggap belum secara sungguh-sungguh memperhatikan mata pelajaran-mata pelajaran yang bermuatan nilai, sehingga terjadi kepincangan antara pengembangan aspek kognitif pada satu sisi yang terlihat menjadi sasaran utama, dengan pengembangan aspek-aspek nilai dan kepribadian yang hanya dilakukan secara sepintas. Akumulasi dari penilaian ini tercermin di dalam GBHN (1999: 12), yang di dalamnya diungkapkan;
Di dalam bidang pendidikan masalah yang dihadapi adalah berlangsungnya pendidikan yang kurang bermakna bagi pengembangan pribadi dan watak peserta didik, yang berakibat hilangnya kepribadian dan kesadaran akan makna hakiki kehidupan. Mata pelajaran yang berorientasi akhlak dan moralitas dan agama kurang diberikan dalam bentuk latihan-latihan pengamalan untuk menjadi corak kehidupan sehari-hari. Karenanya masyarakat cenderung tidak memiliki kepekaan yang cukup untuk membangun toleransi, kebersamaan, khususnya dengan menyadari keberadaan masyarakat yang majemuk.
Belum optimalnya peran lembaga pendidikan dalam pengembangan aspek-aspek pendidikan yang berkaitan dengan nilai-nilai dan moral ini dikemukakan juga oleh Djohar 1999 (dalam Azra, 2001: 24), yang mengungkapkan bahwa, (1) pendidikan sudah kehilangan obyektivitasnya, (2) proses pendewasaan diri tidak berlangsung baik di sekolah, (3) proses pendidikan di sekolah sangat membelenggu peserta didik, dan bahkan juga para guru, (4) beban kurikulum yang demikian berat, lebih parah lagi, hampir sepenuhnya diorientasikan pada pengembangan ranah kognitif belaka, (5) kalaupun ada materi yang dapat menumbuhkan rasa afeksi, seperti mata pelajaran agama, umumnya disampaikan dalam bentuk verbalisme, yang juga sertai rote-memorizing, (6) pada saat yang sama para peserta didik dihadapkan kepada nilai-nilai yang sering bertentangan (contradictory set of values). Pada satu pihak mereka diajar para guru pendidikan agamnya untuk bertingkah laku yang baik; jujur hemat, rajin, disiplin dan sebagainya, akan tetapi pada saat yang sama banyak orang di lingkungan sekolah justru melakukan hal-hal seperti itu, bahkan kalangan sekolah sendiri, (7) selain itu para peserta didik juga mengalami kesulitan di dalam mencari contoh teladan yang baik (“uswah hasanah”/living moral exemplary) di lingkungannya. 
                Pendidikan nilai melihat bahwa pengembangan potensi-potensi individu harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Pengembangan potensi siswa secara tidak seimbang pada gilirannya menjadikan pendidikan cenderung lebih peduli pada pengembangan satu aspek kepribadian tertentu saja, bersifat partikular dan parsial. Padahal sesungguhnya pertumbuhan dan perkembangan murid merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh semua sekolah dan guru, dan itu berarti sangat keliru jika guru hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran pada bidang studinya saja (Gordon, 1997: 8). Guru memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dari dimensi tersebut, peranan guru sulit digantikan oleh yang lain (Gaffar dalam Supriadi: 1998: xv).  Karenanya dalam proses pembelajaran di kelas, guru tidak cukup hanya berbekal pengetahuan berkenaan dengan bidang studi yang diajarkan, akan tetapi perlu memperhatikan aspek-aspek nilai yang sesungguhnya sangat mendukung terwujudnya proses pembelajaran yang diharapkan. Mungkin benar apa yang dikatakan Ara Tai, anak usia 12 tahun asal Slandia Baru tentang guru yang baik. “Guru yang baik itu suka bekerja keras yang disertai kasih sayang. Tanpa didasari kasih sayang kepada kami anak-anak, semua yang dilakukan oleh guru itu sia-sia belaka,” tulisnya seperti dikutip dalam buku terbitan UNESCO, What make a good teacher? (Supriadi, 1998: 12).
                Untuk mengingatkan kita terhadap arah pendidikan yang akan kita tuju, ada baiknya dicermati kembali pesan-pesan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, tentang sasaran yang diharapkan harus dicapai melalui kurikulum. Di dalam pasalal 36 (USPN 2000) dikemukakan bawa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan; (1) peningkatan iman dan taqwa, (2) peningkatan akhlak mulia, (3) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, (4) keragaman potensi daerah dan nasional, (5) tuntutan pembangunan daerah dan nasional, (6) tuntutan dunia kerja, (7) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (8) agama, (9) dinamika perkembangan global, (10) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Aspek-aspek yang menjadi arahan tersebut selayaknya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh di dalam seluruh rekayasa pendidikan dan pembelajaran, sehingga keluaran yang dihasilkan dari proses pendidikan dapat menghasilkan peserta didik dalam kapasitas kemampuan dan kepribadian yang utuh.
Di dalam praktek pembelajaran, muatan kurikulum yang begitu komprehensif telah disimplifikasi bahwa pembelajaran hampir seluruhnya hanya diarahkan untuk pengembangan satu dimensi saja, yaitu dimensi intelektualitas peserta didik. Pengembangan intelektual peserta didikpun tidak terjadi secara utuh, bahkan ada kecenderungan pembelajaran di sekolah-sekolah semakin direduksi menjadi  “menghafal”. Maka guru-guru lebih cenderung berlomba-lomba agar murid-murid mereka fasih menghafal dalam berbagai bidang studi masing-masing.

B.  Kesadaran Terhadap Pendidikan Nilai dan Moral
Beberapa dasawarsa terakhir terjadi kecenderungan baru di  dunia, yaitu tumbuhnya kesadaran terhadap nilai.  Kecenderungan ini terjadi secara global yang dapat digambarkan sebagai sebuah titik balik dalam peradaban manusia (Mulyana, 2004). Di mana-mana orang-orang berbicara tentang nilai dan dalam banyak kesempatan tema-tema tentang nilai atau yang terkait dengan nilai dibahas. Bahkan untuk bidang yang sebelumnya dianggap “bebas nilai” (value-free) sekalipun, kedudukan dan peran nilai makin banyak diangkat. Sekarang mereka hampir sepakat untuk menyatakan, “there is no such thin the so-called ‘value free science”  (tidak ada yang disebut sains bebas nilai).
                Di kalangan ilmuwan sosial yang memang karakternya sangat kental bermuatan nilai, jarang sekali ilmuwan sosial yang mengklaim bahwa bidang ilmu atau kajiannya bebas nilai. Sebagai contoh di dalam bidang psikologi, sulit menemukan lagi ahli pengukuran yang berani mengklaim tes yang bebas nilai budaya (culture-free  test).
                Di Eropa, bahkan gelombang kesadaran ini telah dimulai sejak berakhirnya Perang Dunia I ketika mereka menyaksikan kehancuran yang ditimbulkan oleh perang. Jutaan manusia mati sia-sia. Lalu orang-orang saling menyapa, “Ada apa dengan kita?” Untuk kesekian kalinya, jadi bukan yang pertama dalam sejarah manusia mereka  berbicara tentang sesuatu yang lebih tinggi dari sekedar kelimpah-ruahan materi, kehebatan sains dan teknologi, kemampuan militer dan kekuatan ekonomi. Tapi manusia seringkali mudah lupa. Penyesalan orang-orang Eropa pada akhir Perang Dunia I, dalam waktu kurang dari seperempat abad lenyap lagi dengan terjadinya Perang Dunia II yang jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan perang sebelumnya.
                Datangnya era baru tidak serta merta menjanjikan kehidupan yang lebih baik di bumi ini. Dalam bukunya yang bertajuk The Clash of Civilization (Benturan Antar Peradaban), Samuel Huntington dari Universitas Harvard mengajukan teori bahwa setelah berakhirnya Perang Dingin akan terjadi konflik atau benturan yang hebat antar peradaban. Menurutnya dari tujuh kelompok peradaban (Barat, Konghucu, Islam, Hindu, Jepang, Afrika, Amerika Latin) hanya akan ada tiga kekuatan yan saling berhadapan, yaitu Barat, Konghucu, dan Islam. Kemudian akan terjadi koalisi antara Konghucu dan Islam untuk melawan Barat. Buku ini disebut-sebut turut betanggung jawab terhadap memanasnya kembali berbagai konflik di banyak kawasan  dunia yang berakar dari apa yang disebut “benturan antar peradaban”.  Bila dicermati, akarnya adalah konflik atau benturan dari nilai-nilai yang diyakini oleh peradaban-peradaban tersebut. Pada beberapa bagian bukunya Huntington pun melihat demikian (Supriadi, 2004).   
Pendidikan menjadi pilar sangat strategi dalam proses sosialisasi nilai-nilai inti karena pendidikan bersentuhan langsung dengan aspek manusia yang di dalamnya terkandung kekuatan-kekuatan yang harus distimulir sehingga potensi-potensi yang dimiliki berkembang secara optimal, terutama dalam menghadapi berbagai bentuk tantangan di masa depan. Delors (1996: 13) mengemukakan bahwa dalam menghadapi tantangan yang tersimpan di masa depan, kemanusiaan melihat pendidikan sebagai sesuatu yang berharga yang sangat dibutuhkan dalam usahanya meraih cita-cita perdamaian, kemerdekaan dan keadilan sosial.  Sosialisasi nilai melalui pendidikan memang merupakan jalur yang benar, karena satu di antara fungsi pendidikan adalah menempati peranan sebagai wahana tranformasi budya dan nilia. Pendidikan untuk perdamaian, hak-hak asasi manusia, demokrasi dan pembangunan berkelanjutan berarti pembangunan suatu kesadaran atas nilai-nilai universal  (UNESCO APNIEVE, 2000: 21). 
Pendidikan merupakan wahana paling strategis untuk mengembangkan kapasitas intelektual dan nilai-nilai moral. Hal ini  utamanya disebabkan karena pendidikan intinya memang berupaya mengembangkan potensi-potensi peserta didik untuk dapat mencapai proses perkembangan yang optimal. Oleh sebab itu merupakan sesuatu hal yang sangat wajar bilamana banyak pihak yang menaruh harapan terhadap keberadaan lembaga pendidikan untuk pengembangan perangkat nilai. Bila dunia pendidikan tidak mampu mengakomodasi dan mempraktekkan prinsip-prinsp nilai, maka sebenarnya kita tidak bisa berharap dari rahim lembaga pendidikan ini akan lahir manusia-manusia yang bermoral, manusia demokratis, yang mampu bersikap arif dan bijaksana dalam menghadapi dan menyikapi berbagai persoalan dalam kehidupannya. Jika ini terjadi, maka konsekuensinya adalah kita tidak akan mungkin bisa menghasilkan masyarakat yang demokratis, malah mungkin sebaliknya, masyarakat kita di masa depan akan terjerumus menjadi masyarakat-masyarakat yang destruktif serta tidak mampu memberikan ciri masyarakat sebagai suatu bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan.
                Jika dikaitkan dengan peran di sekolah, maka lembaga ini menjadi demikian besar perannya untuk membantu peserta didik mengembangkan kapasitas kemampuan intelektual dan pengembangan kepribadiannya. Bbahwa sekolah adalah merupakan suatu sistem sosial masyarakat, di mana para siswa saling belajar untuk berinteraski, belajar memahami norma-norma sosial sekolah,  belajar bekerjasama, belajar menghargai dan belajar berbagai aspek kehidupan sebagaimana layaknya dalam masyarakat. Hal ini beranjak dari suatu filosofi bahwa setiap anak dikaruniai benih untuk bergaul, bahwa setiap orang dapat saling berkomunikasi yang pada hakekatnya di dalamnya terkandung unsur saling memberi dan menerima (Tirtarahardja: 1994: 18). Proses belajar yang dilakukan terhadap berbagai aspek kehidupan dalam lingkungan sekolah ini akan menjadi bekal bagi siswa untuk lebih siap memasuki lingkungan masyarakat, terutama sekali setelah menamatkan pendidikan pada jenjang tertentu. Karena itu menurut Durkheim (Haricahyono, 1995: 203) tiap-tiap guru harus mampu mengembangkan cita-cita moral yang ada di balik sistem aturan yang telah dikembangkan, dan memberi peluang kepada generasi mendatang untuk memenuhi tuntutan-tuntutan validitas yang baru
               
C.  Peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Uraian sebelumnya semakin memberikan arah yang jelas tentang apa yang perlu mendapat perhatian kembali dari LPTK sebagai institusi yang melahirkan calon-calon guru. Peran yang komprehensif dari LPTK memang sejalan dengan makna pendidikan yang dituangkan di dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 200 tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha  sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.   
                Perguruan tinggi tidak sekedar sebagai satuan pendidikan lanjutan dari pendidi`kan menengah, akan tetapi lebih dari itu, pendidikan tinggi merupakan pintu harapan paling akhir dari orang tua dan masyarakat. Karena itu tidak berlebihan bilamana orang tua mempertaruhkan begitu banyak idealisme mereka  terhadap anak-anak yang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.
Khusus LPTK, pertanyaan utama kita adalah, apakah kurikulum yang kita susun, apakah pembelajaran yang kita rancang, apakah proses pembelajaran yang kita laksanakan memang sudah mengarah pada penyiapan kompetensi calon guru secara utuh. Apakah kita tidak terjebak pada penyederhanaan (reduksi)  upaya pendidikan, yang hanya menitikberatkan penguasaan kapasitas intelektual saja. Padahal yang kita persiapkan dengan angka kredit 140- 160 SKS itu adalah untuk menjadi seorang “guru” bukan seorang penatar atau pelatih.
Menteri Pendidikan Nasional, melalui sambutannya pada seminar lokakarya nasional FORMOPPI – Balitbang Diknas 19 April 2005, bahkan mengemukakan bahwa secara filosofis pendidikan ditantang untuk melakukan redefinisi  tentang tujuan, fungsi, dan hakekat pendidikan yang berperan sebagai “human education for all human being”. Pendidikan harus memiliki keseimbangan dalam perannya membangun peserta didik sebagai warga dunia, warga bangsa dan warga masyarakat. Dengan demikian, secara filosofis arah pendidikan harus menyeimbangkan antara perkembangan global di satu sisi dan akar budaya dalam konteks lokal di sisi yang lain. Demikiian pula arah pendidikan harus menyeimbangkan antara hal-hal yang akan berdimensi masa depan dengan hal-hal yang dimensi masa kini.
Secara substansi, arah pendidikan harus membekali peserta didik dengan kompetensi yang bersifat subject matter dan kompetensi lintas kurikulum (cross- curriculer competencies) yang diperlukan. Kompetensi subject matter berkaitan dengan mata pelajaran yang harus benar-benar dipilih oleh satuan pendidikan sebagai dasar peserta didik untuk memahami dan mengembangkan kompetensi dirinya. Kompetensi lintas kurikulum adalah kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan peserta didik sebagai individu, yang baik secara implisit maupun eksplisit terkait dengan berbagai mata pelajaran. Kemampuan lintas kurikulum yang sangat  diperlukan antara lain kemampuan memecahkan masalah, komunikasi, hubungan sosial dan interpersonal, kemandirian, etika dan estetika. Kompetensi-kompetensi lintas kurikulum tersebut tidak dapat dipelajari secara spesifik melalui mata pelajaran, tetapi merupakan kemampuan yang diperoleh secara holistik dan integratif antar mata pelajaran. Dalam kehidupan yang semakin kompleks seringkali kompetensi lintas kurikulum merupakan instrumen yang sangat penting untuk dapat bertahan hidup (survival kit). Pertanyaan kita adalah; di mana di dalam kurikulum kita (LPTK) kompetensi-kompetensi lintas kurikulum itu kita letakkan, bagaimana sasarannya, dan seberapa bobotnya untuk mewujudkan kompetensi tersebut?
Secara pedagogis arah pendidikan terkait dengan pengembangan pendekatan dan metodologi proses pendidikan dan pembelajaran yang memanfaatkan berbagai sumber belajar (multi learning resources). Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan telah mengubah paradigma pendidikan yang menempatkan guru sebagai fasilitator dan agen pembelajaran di mana peserta didik dapatmemiliki akses yang seluas-luasnya kepada beragam media untuk kepentingan pendidikannya.
Mudah-mudahan kita tidak termasuk ke dalam salah satu atau  tiga kondisi pendidikan yang sampai saat ini belum memuaskan sebagaimana dikemukakan oleh Winarno Surakhmad (2005: 10), yaitu;
1.     Dunia pendidikan sudah terbiasa hidup bertahan, karena iklim lama tersebut lebih memberikan rasa aman dibandingkan dengan tantangan-tantangan baru yang akan timbul apabila mereka beralih kepada situasi dan iklim yang lain
2.     Dunia pendidikan tidak tahu bagaimana berubah. Keinginan untuk berubah seringkali terhalang oleh kenyataan bahwa para pendidik sendiri seperti tidak mengetahui alternatif  apa yang lebih baik yang harus dipilih sebagai pengganti yang sudah ada.
3.     Dunia pendidikan merasa terancam oleh perubahan. Para pendidik sendiri seringkali sudah tidak dapat meemperhitungkan konsekuensi dari berbagai resiko lainnya yang mungkin akan timbul dari alternatif baru, dibanding dengan keyakinan dan kepercayaan mereka terhadap iklim lama yang sudah lama ‘dijinakkan’, yang memeberi rasa aman. Dalam pandangan ini, berubah bukanlah tugas utama. Tugas utama adalah bertahan. Bagi mereka yang sudah berkarat hidup dalam orbit kegaglan, ukuran keberhasilan sekolah, misalnya apabila prestasi sekolah dapat dipertahankan. 
Dalam sebuah buku berjudul; Striking A Balance: Teaching Values and Freedom (Menciptakan Keseimbangan: Mengajarkan Nilai dan Kebebasan), Christopher Glesson (1993) mengemukakan, di dalam kehidupan ini hanya ada dua hal yang dapat kita berikan – kita, orang tua dan guru, yakni akar dan sayap. Memberikan akar kuat untuk kehidupan kepada anak-anak muda berarti; (a) memberikan kepada mereka seperangkat nilai yang berarti menolong mereka untuk menghadapi badai kehidupan yang tak terhindarkan, (b) berarti memisahkan mana yang pokok, mana yang bukan pokok, mana barang yang sesungguhnya, mana yang hanya merupakan bayangan, dan (c) berati membeda-bedakan mana yang abadi, mana yang hanya berupa mode.  Sayap,  adalah gambaran kebebasan, yang merupakan anugerah besar yang kita berikan kepada anak-anak muda kita. Namun harus kita ingatkan bahwa kebebasan dapat dengan mudah diidealisasikan dan diromantisasikan sebagai kemerdekaan tanpa beban, tanpa kewajiban. 
                Untuk itu perlu dilakukan diskusi secara mendalam apakah melalui mata kuliah dan program pembinaan yang dilakukan selama ini telah dapat mengantarkan mahasiswa sebagai calon guru sehingga mereka mampu memikul tanggung jawabnya secara komperehensip. Bilamana hal ini belum tertampung dalam program yang ada selama ini, lalu bagaimana format pendidikan nilai di LPTK agar dapat memberikan bekal kemampuan yang memadai bagi calon-calon guru sehingga mereka dapat mengembangkan tugas-tugas profesional dengan baik untuk melahirkan peserta didik yang cerdas intelektual dan memiliki kapasitas kepribadian dalam tatanan yang utuh.


D. DAFTAR PUSTAKA

Azra, A. (2001). Pendidikan Akhlak dan Budi Pekerti: Membangunan Kembali Moral Bangsa. Jurnal pendidikan, Mimbar Pendidikan Nomor 1 Tahun XX 2001.
Delors, J.  (1996). Education: The Necessary Utopia. Pengantar di dalam “Treasure Within” Report the International Commission on Education for the Twenty-first Century. UNESCO Publshing.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004. Sinar Grafika
Glesson, C. S.J. (1993). Menciptakan Keseimbangan Mengajarkan Nilai dan Kebebasan (Willie Koen, Penerjemah). Jakarta: PT Gramedia Widiasarana.
Goldsmith Marshall. (1996). “Ask, Learn, Follow Up, and Grow”. dalam Hesselbein Frances, Goldsmith, Bechard (Eds). (1996). The Leader of the Future. San Francisco: Jossey-Bass Publisher.
Gordon, T & Burch, N. (1997). T.E.T. Theacher Effectiveness Training, Menjadi Guru Effektif. Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama.
Hamid Darmadi, (2007) Pendidikan Nilai, Norma dan Moral :Jurnal Pendidikan Vol.III Nomor 2 Edisi April 2007. Pontianak; STKIP-PGRI
Hamid Darmadi, (2007) Dasar Konsep Pendidikan Moral; Landasan Konsep Dasar dan Implementasi: Cetakan kesatu Juli 2007; Bandung : CV Alfabeta
Haricahyono, C. (1995). Dimendi-dimensi Pendidikan Moral. Semarang: IKIP Semarang Press.
Mendiknas. (2005). Sambutan Dalam Semiloka Nasional Arah Baru Pengembangan Ilmu Pendidikan. Bandung.
Mulyana, R. (2004). Mengartikulasikan Pendidikan Nilai. Bandung: Alfabeta
Purwasasmita, M. (2002). Kajian Fenomenologi Nilai. Bandung.
Supriadi, D. (1997). Isu dan Agenda Pendidikan Tinggi di Indonesia. Jakarta: PT. Rosda Jayaputra.
Surakhmad, W. (2005). Mencari Fokus Pendidikan yang Menghilang. Disajikan Dalam Semiloka Nasional Arah Baru Pengembangan Ilmu Pendidikan. Bandung.
Tilaar, H.A.R.  (1999). Pendidikan, Kebudayaan dan Masyarakat Madani Indonesia. Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Bandung.
Tirtarahardja, U. (1994). Pengantar Pendidikan. Jakarta: Dirjen Dikti Depdikbud.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2000. Bandung: Citra Umbara.
UNESCO APNIEVE. (2000). Belajar untuk Hidup Bersama dalam damai dan Harmoni. Pendidikan untuk Perdamaian, Hak Asasai Manusia, Demokrasi dan Pembangunan Berkelanjutaan untuk Kawasan Asia Pasific. Buku Sumber UNESCO APNIEVE untuk Pendidikan Guru dan Jenjang Pendidikan Tinggi. UNESCO.








[1]Prof.Dr.Hamid Darmadi.,M.Pd  adalah Guru Besar Kopertis Wilayah XI Kalimantan Dpk pd STKIP-PGRI Pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar